Snip 3.05 03 85 termal. Peraturan bangunan. Struktur dan pemasangan struktur bangunan

Alih-alih SNiP III-30-74

Aturan-aturan ini berlaku untuk konstruksi baru, perluasan dan rekonstruksi jaringan pemanas yang ada yang mengangkut air panas pada suhu dan tekanan dan uap pada suhu dan tekanan dari sumber energi panas ke konsumen panas (bangunan, struktur).

1. Ketentuan Umum

1.1. Saat membangun baru, memperluas dan merekonstruksi jaringan pemanas yang ada, selain persyaratan gambar kerja, rencana kerja (PPR) dan aturan ini, persyaratan SNiP 3.01.01-85, SNiP 3.01.03-84, SNiP III-4 -80 dan standar.

1.2. Pekerjaan pada pembuatan dan pemasangan pipa, yang tunduk pada persyaratan Aturan untuk Pengaturan dan Pengoperasian yang Aman dari Pipa Uap dan Air Panas USSR Gosgortekhnadzor (selanjutnya disebut Aturan USSR Gosgortekhnadzor), harus dilakukan keluar sesuai dengan Aturan yang ditunjukkan dan persyaratan aturan dan peraturan ini.

1.3. Jaringan panas yang telah selesai harus dioperasikan sesuai dengan persyaratan SNiP III-3-81.

2. Pekerjaan Tanah

2.1. Pekerjaan galian dan pondasi harus dilakukan sesuai dengan persyaratan SNiP III-8-76, SNiP 3.02.01-83, SN 536-81 dan pasal ini.

2.2. Lebar dasar parit terkecil untuk peletakan pipa tanpa saluran harus sama dengan jarak antara permukaan sisi luar insulasi jaringan pipa ekstrim jaringan panas (drainase terkait) dengan tambahan di setiap sisi untuk pipa dengan diameter nominal hingga 250 mm - 0,30 m, lebih dari 250 hingga 500 mm - 0,40 m, lebih dari 500 hingga 1000 mm - 0,50 m; lebar lubang di parit untuk pengelasan dan isolasi sambungan pipa selama peletakan saluran pipa harus diambil sama dengan jarak antara permukaan sisi luar insulasi pipa terluar dengan penambahan 0,6 m di setiap sisi, panjangnya lubang - 1,0 m dan kedalaman dari tepi bawah insulasi pipa - 0,7 m, kecuali persyaratan lain dibenarkan oleh gambar kerja.

2.3. Lebar terkecil dari bagian bawah parit dalam hal peletakan saluran jaringan panas harus sama dengan lebar saluran, dengan mempertimbangkan bekisting (dalam bagian monolitik), waterproofing, drainase terkait dan perangkat drainase, pengikat parit struktur dengan penambahan 0,2 m. Dalam hal ini, lebar parit harus minimal 1,0 m

Jika perlu bagi orang untuk bekerja antara tepi luar struktur saluran dan dinding atau lereng parit, lebar bersih antara tepi luar struktur saluran dan dinding atau lereng parit harus paling sedikit: 0,70 m - untuk parit dengan dinding vertikal dan 0,30 m - untuk parit dengan lereng.

2.4. Penimbunan kembali parit selama saluran dan peletakan saluran pipa harus dilakukan setelah pengujian awal pipa untuk kekuatan dan kekencangan, penyelesaian lengkap isolasi dan pekerjaan konstruksi dan pemasangan.

Pengisian ulang harus dilakukan dalam urutan teknologi yang ditentukan:

bantalan sinus antara pipa peletakan tanpa saluran dan alas;

penimbunan sinus yang seragam secara simultan antara dinding parit dan saluran pipa dalam hal peletakan tanpa saluran, serta antara dinding parit dan saluran, ruang jika saluran diletakkan pada ketinggian setidaknya 0,20 m di atas pipa, saluran , ruang;

penimbunan parit ke tanda desain.

Penimbunan kembali parit (lubang) di mana beban eksternal tambahan (kecuali untuk berat sendiri tanah) tidak ditransfer, serta parit (lubang) di persimpangan dengan utilitas bawah tanah yang ada, jalan, jalan, jalan masuk, alun-alun dan struktur lain dari pemukiman dan lokasi industri harus dilakukan sesuai dengan persyaratan SNiP III-8-76.

2.5. Setelah mematikan perangkat dewatering sementara, saluran dan ruang harus diperiksa secara visual untuk tidak adanya air tanah di dalamnya.

3. Struktur dan pemasangan struktur bangunan

3.1. Konstruksi dan pemasangan struktur bangunan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan bagian ini dan persyaratan:

SNiP III-15-76 - selama konstruksi beton monolitik dan struktur beton bertulang dari pondasi, penyangga untuk pipa, ruang dan struktur lainnya, serta ketika sambungan monolitik;

SNiP III-16-80 - saat memasang beton pracetak dan struktur beton bertulang;

SNiP III-18-75 - selama pemasangan struktur logam penyangga, bangunan atas untuk pipa dan struktur lainnya;

SNiP III-20-74 - untuk saluran kedap air (ruang) dan struktur bangunan lainnya (struktur);

SNiP III-23-76 - saat melindungi struktur bangunan dari korosi.

3.2. Permukaan luar elemen saluran dan ruang yang disuplai ke rute harus dilapisi dengan lapisan atau kedap air yang direkatkan sesuai dengan gambar kerja.

Pemasangan elemen saluran (ruang) pada posisi desain harus dilakukan dalam urutan teknologi yang terkait dengan proyek untuk pemasangan dan pengujian awal pipa untuk kekuatan dan kekencangan.

Bantalan penyangga untuk penyangga geser pipa harus dipasang pada jarak yang ditentukan dalam SNiP II-G.10-73* (II-36-73*).

3.3. Penyangga pelindung tetap monolitik harus dibuat setelah pemasangan pipa di area penyangga pelindung.

3.4. Di tempat-tempat di mana pipa-pipa peletakan tanpa saluran memasuki saluran, ruang dan bangunan (struktur), kasing busing harus diletakkan di pipa selama pemasangannya.

Pada saluran masuk pipa bawah tanah ke dalam bangunan, perangkat harus dibuat (sesuai dengan gambar kerja) untuk mencegah penetrasi gas ke dalam bangunan.

3.5. Sebelum memasang baki atas (pelat), saluran harus dibersihkan dari tanah, puing-puing, dan salju.

3.6. Penyimpangan kemiringan dasar saluran jaringan panas dan pipa drainase dari desain diizinkan oleh nilai, sedangkan kemiringan aktual harus setidaknya minimum yang diizinkan menurut SNiP II-G.10-73* ( II-36-73*).

Penyimpangan parameter pemasangan struktur gedung lain dari desain harus memenuhi persyaratan SNiP III-15-76, SNiP III-16-80 dan SNiP III-18-75.

3.7. Proyek organisasi konstruksi dan proyek pelaksanaan pekerjaan harus menyediakan konstruksi lanjutan dari stasiun pompa drainase dan perangkat outlet air sesuai dengan gambar kerja.

3.8. Sebelum meletakkan di parit, pipa drainase harus diperiksa dan dibersihkan dari tanah dan puing-puing.

3.9. Penyaringan pipa drainase lapis demi lapis (kecuali filter pipa) dengan kerikil dan pasir harus dilakukan dengan menggunakan formulir pemisah inventaris.

3.10. Kelurusan bagian pipa drainase antara sumur yang berdekatan harus diperiksa dengan melihat cahaya dengan cermin sebelum dan sesudah penimbunan parit. Lingkar pipa yang dipantulkan di cermin harus memiliki bentuk yang benar. Penyimpangan horizontal yang diizinkan dari keliling tidak boleh lebih dari 0,25 diameter pipa, tetapi tidak lebih dari 50 mm di setiap arah.

Penyimpangan dari bentuk lingkaran yang benar di sepanjang vertikal tidak diperbolehkan.

4. Pemasangan pipa

4.1. Pemasangan pipa harus dilakukan oleh organisasi instalasi khusus, sedangkan teknologi instalasi harus memastikan keandalan operasional pipa yang tinggi.

4.2. Detail, elemen pipa (kompensator, bah, pipa berinsulasi, serta rakitan pipa dan produk lainnya) harus dibuat secara terpusat (di pabrik, bengkel, bengkel) sesuai dengan standar, spesifikasi, dan dokumentasi proyek.

4.3. Pemasangan pipa di parit, saluran atau struktur di atas tanah harus dilakukan sesuai dengan teknologi yang disediakan oleh proyek untuk produksi pekerjaan dan tidak termasuk terjadinya deformasi sisa dalam pipa, pelanggaran integritas anti- pelapisan korosi dan insulasi termal dengan menggunakan perangkat pemasangan yang sesuai, penempatan yang benar dari mesin dan mekanisme pengangkat yang beroperasi secara bersamaan.

Desain perangkat pemasangan pengikat ke pipa harus memastikan keamanan lapisan dan isolasi pipa.

4.4. Peletakan pipa di dalam penyangga pelindung harus dilakukan dengan menggunakan pipa dengan panjang pengiriman maksimum. Dalam hal ini, lapisan melintang yang dilas dari pipa harus, sebagai suatu peraturan, ditempatkan secara simetris sehubungan dengan penyangga pelindung.

4.5. Pemasangan pipa dengan diameter lebih dari 100 mm dengan jahitan memanjang atau spiral harus dilakukan dengan perpindahan lapisan ini setidaknya 100 mm. Saat memasang pipa dengan diameter kurang dari 100 mm, offset sambungan harus setidaknya tiga kali ketebalan dinding pipa.

Jahitan memanjang harus ditempatkan di bagian atas dari keliling pipa yang akan dipasang.

Tekukan pipa yang ditekuk dan dicap dapat dilas bersama-sama tanpa bagian yang lurus.

Pengelasan pipa cabang dan tikungan ke sambungan las dan elemen bengkok tidak diperbolehkan.

4.6. Saat memasang pipa, penyangga dan gantungan yang dapat dipindahkan harus dipindahkan relatif terhadap posisi desain dengan jarak yang ditunjukkan dalam gambar kerja, ke arah yang berlawanan dengan pergerakan pipa dalam kondisi kerja.

Dengan tidak adanya data dalam gambar kerja, penyangga bergerak dan gantungan pipa horizontal harus dipindahkan, dengan mempertimbangkan koreksi suhu luar selama pemasangan, dengan nilai-nilai berikut:

penyangga geser dan elemen pengikat gantungan ke pipa - setengah dari perpanjangan termal pipa pada titik pengikatan;

rol bantalan rol - dengan seperempat perpanjangan termal.

4.7. Gantungan pegas selama pemasangan pipa harus dikencangkan sesuai dengan gambar kerja.

Selama pengujian hidrolik pipa uap dengan diameter 400 mm atau lebih, perangkat pembongkaran harus dipasang di gantungan pegas.

4.8. Fitting pipa harus dipasang dalam keadaan tertutup. Fitting bergelang dan dilas harus dibuat tanpa ketegangan di dalam pipa.

Penyimpangan dari tegak lurus bidang flens yang dilas ke pipa sehubungan dengan sumbu pipa tidak boleh melebihi 1% dari diameter luar flensa, tetapi tidak lebih dari 2 mm di bagian atas flensa.

4.9. Bellow (bergelombang) dan sambungan ekspansi kotak isian harus dipasang dengan rakitan.

Saat meletakkan jaringan pemanas bawah tanah, pemasangan sambungan ekspansi pada posisi desain hanya diperbolehkan setelah pengujian awal pipa untuk kekuatan dan kekencangan, penimbunan kembali pipa saluran, saluran, ruang dan penyangga pelindung.

4.10. Bellow aksial dan kompensator kotak isian harus dipasang pada pipa tanpa merusak sumbu kompensator dan sumbu pipa.

Penyimpangan yang diizinkan dari posisi desain pipa penghubung sambungan ekspansi selama pemasangan dan pengelasannya tidak boleh melebihi yang ditentukan dalam spesifikasi teknis untuk pembuatan dan penyediaan sambungan ekspansi.

4.11. Saat memasang kompensator bellow, puntirannya relatif terhadap sumbu longitudinal dan kendur di bawah aksi beratnya sendiri dan berat pipa yang berdekatan tidak diperbolehkan. Sambungan ekspansi slinging harus dilakukan hanya dengan pipa cabang.

4.12. Panjang pemasangan bellow dan sambungan ekspansi kotak isian harus diambil dari gambar kerja, dengan mempertimbangkan koreksi suhu udara luar selama pemasangan.

Peregangan sambungan ekspansi ke panjang pemasangan harus dilakukan dengan menggunakan perangkat yang disediakan oleh desain sambungan ekspansi, atau perangkat pemasangan tegangan.

4.13. Peregangan kompensator berbentuk U harus dilakukan setelah pemasangan pipa selesai, kontrol kualitas sambungan las (kecuali sambungan penutup yang digunakan untuk tegangan) dan pemasangan struktur penyangga tetap.

Sambungan ekspansi harus ditarik ke nilai yang ditentukan dalam gambar kerja, dengan mempertimbangkan koreksi suhu udara luar saat mengelas sambungan penutup.

Sambungan ekspansi harus diregangkan secara bersamaan dari kedua sisi pada sambungan yang terletak pada jarak setidaknya 20 dan tidak lebih dari 40 diameter pipa dari sumbu simetri sambungan ekspansi, menggunakan perangkat penjepit, kecuali jika persyaratan lain dibenarkan oleh proyek. .

Pada bagian pipa antara sambungan yang digunakan untuk meregangkan sambungan ekspansi, perpindahan awal penyangga dan gantungan tidak perlu dilakukan dibandingkan dengan proyek (draft kerja).

4.14. Segera sebelum merakit dan mengelas pipa, setiap bagian harus diperiksa secara visual untuk tidak adanya benda asing dan serpihan di dalam pipa.

4.15. Penyimpangan kemiringan pipa dari desain diizinkan oleh nilainya. Dalam hal ini, kemiringan sebenarnya harus setidaknya minimum yang diijinkan menurut SNiP II-G.10-73* (II-36-73*).

Dukungan bergerak dari pipa harus berdekatan dengan permukaan pendukung struktur tanpa celah dan distorsi.

4.16. Saat melakukan pekerjaan pemasangan, jenis pekerjaan tersembunyi berikut harus diterima dengan persiapan laporan survei dalam bentuk yang diberikan dalam SNiP 3.01.01-85: persiapan permukaan pipa dan sambungan las untuk lapisan anti-korosi; penerapan lapisan anti korosi pada pipa dan sambungan las.

Suatu tindakan harus dibuat pada peregangan kompensasi dalam bentuk yang diberikan dalam Lampiran 1. wajib.

4.17. Perlindungan jaringan panas dari korosi elektrokimia harus dilakukan sesuai dengan Instruksi untuk perlindungan jaringan panas dari korosi elektrokimia, disetujui oleh Kementerian Energi Uni Soviet dan Kementerian Perumahan dan Layanan Komunal RSFSR dan disetujui oleh Komite Konstruksi Negara Uni Soviet .

5. Perakitan, pengelasan, dan kontrol kualitas sambungan las

Ketentuan umum

5.1. Tukang las diizinkan untuk memasang dan mengelas pipa jika mereka memiliki dokumen untuk hak melakukan pekerjaan pengelasan sesuai dengan Aturan untuk sertifikasi tukang las yang disetujui oleh USSR Gosgortekhnadzor.

5.2. Sebelum diizinkan untuk bekerja pada sambungan las pipa, juru las harus mengelas sambungan toleransi dalam kondisi produksi dalam kasus berikut:

dengan istirahat kerja selama lebih dari 6 bulan;

saat mengelas pipa dengan perubahan dalam kelompok baja, bahan habis pakai las, teknologi atau peralatan las.

Pada pipa dengan diameter 529 mm atau lebih, diizinkan untuk mengelas setengah dari batas sambungan toleransi; pada saat yang sama, jika sambungan toleransi adalah sambungan tetap vertikal, langit-langit dan bagian vertikal dari jahitan harus dilas.

Sambungan toleransi harus dari jenis yang sama dengan sambungan produksi (definisi jenis sambungan yang sama diberikan dalam Aturan untuk sertifikasi tukang las USSR Gosgortekhnadzor).

Sambungan toleransi tunduk pada jenis kontrol yang sama yang tunduk pada sambungan las produksi sesuai dengan persyaratan bagian ini.

Pekerjaan manufaktur

5.3. Tukang las wajib merobohkan atau membangun merek pada jarak 30 - 50 mm dari sambungan dari sisi yang dapat diakses untuk diperiksa.

5.4. Sebelum merakit dan mengelas, perlu untuk melepas tutup ujung, membersihkan tepi dan permukaan dalam dan luar pipa yang berdekatan dengan lebar minimal 10 mm.

5.5. Metode pengelasan, serta jenis, elemen struktural, dan dimensi sambungan las pipa baja harus mematuhi GOST 16037-80.

5.6. Sambungan pipa dengan diameter 920 mm atau lebih, dilas tanpa cincin penahan yang tersisa, harus dibuat dengan pengelasan akar las di dalam pipa. Saat mengelas di dalam pipa, kontraktor yang bertanggung jawab harus diberikan izin kerja untuk pelaksanaan pekerjaan berisiko tinggi. Tata cara penerbitan dan bentuk izin kerja harus memenuhi persyaratan SNiP III-4-80.

5.7. Saat merakit dan mengelas sambungan pipa tanpa cincin penyangga, offset tepi di dalam pipa tidak boleh melebihi:

untuk saluran pipa yang tunduk pada persyaratan Aturan USSR Gosgortekhnadzor - sesuai dengan persyaratan ini;

untuk pipa lainnya - 20% dari ketebalan dinding pipa, tetapi tidak lebih dari 3 mm.

Pada sambungan pipa yang dirakit dan dilas pada cincin penahan yang tersisa, celah antara cincin dan permukaan bagian dalam pipa tidak boleh melebihi 1 mm.

5.8. Perakitan sambungan pipa untuk pengelasan harus dilakukan dengan menggunakan perangkat pemusatan pemasangan.

Meluruskan penyok halus di ujung pipa untuk pipa yang tidak tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR diperbolehkan jika kedalamannya tidak melebihi 3,5% dari diameter pipa. Bagian pipa dengan penyok atau robekan yang lebih dalam harus dipotong. Ujung pipa dengan torehan atau talang dengan kedalaman 5 hingga 10 mm harus dipotong atau dikoreksi dengan melapisinya.

5.9. Saat merakit sambungan menggunakan paku payung, jumlahnya harus untuk pipa dengan diameter hingga 100 mm - 1 - 2, dengan diameter lebih dari 100 hingga 426 mm - 3 - 4. Untuk pipa dengan diameter lebih dari 426 mm, paku payung harus ditempatkan setiap 300-400 mm di sekitar keliling.

Paku payung harus ditempatkan secara merata di sekeliling sambungan. Panjang satu paku untuk pipa dengan diameter hingga 100 mm - 10 - 20 mm, diameter lebih dari 100 hingga 426 mm - 20 - 40, diameter lebih dari 426 mm - 30 - 40 mm. Ketinggian tack harus dengan ketebalan dinding S hingga 10 mm - (0,6 - 0,7) S, tetapi tidak kurang dari 3 mm, dengan ketebalan dinding yang lebih besar - 5 - 8 mm.

Elektroda atau kawat las yang digunakan untuk paku payung harus memiliki kualitas yang sama seperti untuk mengelas lapisan utama.

5.10. Pengelasan pipa, yang tidak tunduk pada persyaratan Aturan USSR Gosgortekhnadzor, diizinkan untuk dilakukan tanpa memanaskan sambungan las:

pada suhu luar hingga minus 20 ° C - saat menggunakan pipa baja karbon dengan kandungan karbon tidak lebih dari 0,24% (terlepas dari ketebalan dinding pipa), serta pipa baja paduan rendah dengan ketebalan dinding tidak lebih dari 10 mm;

pada suhu udara luar hingga minus 10°C - saat menggunakan pipa yang terbuat dari baja karbon dengan kandungan karbon lebih dari 0,24%, serta pipa yang terbuat dari baja paduan rendah dengan ketebalan dinding lebih dari 10 mm.

Pada suhu luar yang lebih rendah, pengelasan harus dilakukan di bilik khusus, di mana suhu udara di area sambungan las harus dipertahankan tidak lebih rendah dari yang ditentukan.

Pekerjaan pengelasan diperbolehkan di udara terbuka ketika ujung pipa yang dilas dipanaskan dengan panjang setidaknya 200 mm dari sambungan hingga suhu setidaknya 200 ° C. Setelah pengelasan selesai, penurunan bertahap pada suhu sambungan dan zona pipa yang berdekatan harus dipastikan dengan menutupinya dengan lembaran asbes atau menggunakan metode lain.

Pengelasan (pada suhu negatif) pipa yang tunduk pada persyaratan Aturan Gosgortekhnadzor USSR harus dilakukan sesuai dengan persyaratan Aturan ini.

Jika terjadi hujan, angin, dan salju, pekerjaan pengelasan hanya dapat dilakukan jika tukang las dan lokasi pengelasan dilindungi.

5.11. Pengelasan pipa galvanis harus dilakukan sesuai dengan SNiP 3.05.01-85.

5.12. Sebelum mengelas pipa, setiap batch bahan las (elektroda, kawat las, fluks, gas pelindung) dan pipa harus dikenai kontrol masuk:

untuk keberadaan sertifikat dengan verifikasi kelengkapan data yang diberikan di dalamnya dan kesesuaiannya dengan persyaratan standar negara atau spesifikasi teknis;

untuk keberadaan pada setiap kotak atau kemasan lain dari label atau label yang sesuai dengan verifikasi data yang diberikan di dalamnya;

untuk tidak adanya kerusakan (kerusakan) pada kemasan atau bahan itu sendiri. Jika kerusakan ditemukan, pertanyaan tentang kemungkinan penggunaan bahan las ini harus diputuskan oleh organisasi yang melakukan pengelasan;

pada sifat teknologi elektroda sesuai dengan GOST 9466-75 atau peraturan departemen yang disetujui sesuai dengan SNiP 1.01.02-83.

5.13. Saat menerapkan jahitan utama, perlu untuk benar-benar menutupi dan mencerna potholder.

Kontrol kualitas

5.14. Kontrol kualitas pekerjaan pengelasan dan sambungan las pipa harus dilakukan dengan:

memeriksa kelaikan peralatan las dan alat ukur, kualitas bahan yang digunakan;

kontrol operasional selama perakitan dan pengelasan pipa;

inspeksi eksternal sambungan las dan pengukuran dimensi las;

memeriksa kontinuitas sambungan dengan metode kontrol non-destruktif - radiografi (sinar X atau sinar gamma) atau deteksi cacat ultrasonik sesuai dengan persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR, GOST 7512-82, GOST 14782-76 dan standar lain yang disetujui dalam cara yang ditentukan. Untuk saluran pipa yang tidak tunduk pada Aturan Gosgortekhnadzor USSR, diizinkan untuk menggunakan pengujian magnetografi alih-alih pengujian radiografi atau ultrasonik;

uji mekanis dan studi metalografi sambungan las kontrol pipa, yang tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR, sesuai dengan Aturan ini;

uji kekuatan dan kekencangan.

5.15. Selama kontrol kualitas operasional sambungan las pipa baja, perlu untuk memeriksa kepatuhan terhadap standar elemen struktural dan dimensi sambungan las (penumpulan dan pembersihan tepi, ukuran celah antara tepi, lebar dan penguatan las), serta teknologi dan mode pengelasan, kualitas bahan las, paku payung dan jahitan las.

5.16. Semua sambungan las tunduk pada pemeriksaan dan pengukuran eksternal.

Sambungan pipa yang dilas tanpa cincin penyangga dengan pengelasan akar jahitan dikenakan inspeksi eksternal dan pengukuran dimensi jahitan di luar dan di dalam pipa, dalam kasus lain - hanya di luar. Sebelum inspeksi, lasan dan permukaan pipa yang berdekatan harus dibersihkan dari terak, percikan logam cair, kerak dan kontaminan lainnya dengan lebar minimal 20 mm (di kedua sisi lasan).

Hasil pemeriksaan luar dan pengukuran dimensi sambungan las dianggap memuaskan jika:

tidak ada retakan dengan ukuran dan arah apa pun di jahitan dan area yang berdekatan, serta undercut, kendur, luka bakar, kawah dan fistula yang tidak dilas;

ukuran dan jumlah inklusi volumetrik dan resesi antara rol tidak melebihi nilai yang diberikan dalam Tabel 1;

dimensi kurangnya penetrasi, cekungan dan penetrasi berlebih pada akar las sambungan butt yang dibuat tanpa cincin penahan yang tersisa (jika memungkinkan untuk memeriksa sambungan dari dalam pipa) tidak melebihi nilai yang diberikan dalam Tabel 2.

Sambungan yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dapat diperbaiki atau dilepas.

Tabel 1

Meja 2

5.17. Sambungan las dikenai pengujian kontinuitas dengan metode pengujian non-destruktif:

pipa yang tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR, dengan diameter luar hingga 465 mm - dalam jumlah yang ditentukan oleh Aturan ini, dengan diameter lebih dari 465 hingga 900 mm - dalam jumlah setidaknya 10 % (tetapi tidak kurang dari empat sambungan), dengan diameter lebih dari 900 mm - dalam volume setidaknya 15% (tetapi tidak kurang dari empat sambungan) dari jumlah total sambungan dari jenis yang sama yang dibuat oleh setiap tukang las;

pipa yang tidak tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR, dengan diameter luar hingga 465 mm - dalam jumlah setidaknya 3% (tetapi tidak kurang dari dua sambungan), dengan diameter lebih dari 465 mm - dalam jumlah 6% (tetapi tidak kurang dari tiga sambungan) dari jumlah sambungan jenis yang sama yang dibuat oleh setiap tukang las; dalam hal pemeriksaan kontinuitas sambungan las menggunakan pengujian magnetografi, 10% dari jumlah sambungan yang diuji harus diperiksa, selain itu, dengan metode radiografi.

5.18. 100% sambungan las pipa jaringan panas yang diletakkan di saluran yang tidak dapat dilewati di bawah jalur lalu lintas, dalam kasus, terowongan atau koridor teknis bersama dengan komunikasi teknik lainnya, serta di persimpangan harus dikenakan metode kontrol non-destruktif:

jalur kereta api dan trem - pada jarak setidaknya 4 m, jalur kereta listrik - setidaknya 11 m dari sumbu jalur terluar;

rel jaringan umum - pada jarak setidaknya 3 m dari struktur tanah dasar terdekat;

jalan raya - pada jarak setidaknya 2 m dari tepi jalan raya, strip tepi jalan yang diperkuat atau sol tanggul;

bawah tanah - pada jarak setidaknya 8 m dari struktur;

kabel daya, kontrol, dan komunikasi - pada jarak minimal 2 m;

pipa gas - pada jarak minimal 4 m;

pipa gas utama dan pipa minyak - pada jarak minimal 9 m;

bangunan dan struktur - pada jarak minimal 5 m dari dinding dan fondasi.

5.19. Jahitan yang dilas harus ditolak jika retakan, kawah yang tidak dilas, luka bakar, fistula, serta kurangnya penetrasi pada akar las yang dibuat pada backing ring ditemukan selama pengujian dengan metode pengujian non-destruktif.

5.20. Saat memeriksa dengan metode radiografi lasan pipa, yang tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR, pori-pori dan inklusi dianggap sebagai cacat yang dapat diterima, yang dimensinya tidak melebihi nilai yang ditentukan dalam Tabel 3.

Tabel 3

Ketinggian (kedalaman) kurangnya penetrasi, cekungan dan penetrasi berlebih pada akar sambungan las, yang dibuat dengan pengelasan satu sisi tanpa cincin penyangga, tidak boleh melebihi nilai yang ditentukan dalam Tabel. 2.

Cacat yang diizinkan pada lasan menurut hasil pengujian ultrasonik dianggap sebagai cacat, karakteristik terukur, yang jumlahnya tidak melebihi yang ditunjukkan pada Tabel. 4.

Tabel 4

Catatan: 1. Cacat dianggap besar jika panjang nominalnya melebihi 5,0 mm dengan tebal dinding sampai dengan 5,5 mm dan 10 mm dengan tebal dinding lebih dari 5,5 mm. Jika panjang bersyarat cacat tidak melebihi nilai yang ditentukan, itu dianggap kecil.

2. Dalam pengelasan busur listrik tanpa cincin penyangga dengan akses satu sisi ke jahitan, total panjang cacat bersyarat yang terletak di akar jahitan diperbolehkan hingga 1/3 dari perimeter pipa.

3. Tingkat amplitudo sinyal gema dari cacat yang diukur tidak boleh melebihi tingkat amplitudo sinyal gema dari reflektor sudut buatan yang sesuai ("takik") atau reflektor segmental yang setara.

─────────────────────────────────────────────────────────────────────────

5.21. Untuk pipa yang tidak tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR, pori-pori dan inklusi, yang ukurannya tidak melebihi maksimum yang diizinkan sesuai dengan GOST 23055-78 untuk sambungan las kelas 7, juga karena kurangnya penetrasi, cekungan dan penetrasi berlebih, dianggap sebagai cacat yang dapat diterima dalam metode radiografik kontrol pada akar lasan, yang dibuat dengan pengelasan busur satu sisi tanpa cincin penyangga, yang ketinggian (kedalamannya) tidak boleh melebihi nilai yang ditentukan dalam Tabel 2.

5.22. Ketika metode pengujian non-destruktif mengungkapkan cacat yang tidak dapat diterima pada lasan pipa yang tunduk pada persyaratan Aturan Gosgortekhnadzor USSR, kontrol kualitas berulang dari lasan yang ditetapkan oleh Aturan ini harus dilakukan, dan pada lasan pipa yang tidak tunduk pada persyaratan Peraturan, dalam jumlah sambungan ganda menurut dibandingkan dengan yang ditentukan dalam ayat 5.17.

Jika cacat yang tidak dapat diterima terdeteksi selama inspeksi ulang, semua sambungan yang dibuat oleh tukang las ini harus diperiksa.

5.23. Koreksi dengan pengambilan sampel lokal dan pengelasan berikutnya (tanpa pengelasan ulang seluruh sambungan) tunduk pada bagian las dengan cacat yang tidak dapat diterima, jika dimensi sampel setelah melepas bagian yang rusak tidak melebihi nilai yang ditentukan dalam Meja. 5.

Sambungan las, di mana jahitannya, untuk memperbaiki area yang rusak, diperlukan untuk membuat sampel dengan ukuran lebih besar dari yang diizinkan dalam Tabel 5, harus dilepas sepenuhnya.

Tabel 5

5.24. Undercut harus dikoreksi dengan melapisi rol ulir dengan lebar tidak lebih dari 2,0 - 3,0 mm. Retakan harus dibor di ujungnya, ditebang, dibersihkan dengan hati-hati dan dilas dalam beberapa lapisan.

5.25. Semua area sambungan las yang diperbaiki harus diperiksa dengan inspeksi visual, deteksi cacat radiografik atau ultrasonik.

5.26. Pada gambar eksekutif pipa, yang dibuat sesuai dengan SNiP 3.01.03-84, jarak antara sambungan las, serta dari sumur, ruang dan masukan pelanggan ke sambungan las terdekat, harus ditunjukkan.

6. Isolasi termal pipa

6.1. Pemasangan struktur insulasi panas dan lapisan pelindung harus dilakukan sesuai dengan persyaratan SNiP III-20-74 dan bagian ini.

6.2. Sambungan las dan flensa tidak boleh diisolasi dengan lebar 150 mm di kedua sisi sambungan sebelum menguji kekuatan dan kekencangan pipa.

6.3. Kemungkinan melakukan pekerjaan isolasi pada pipa yang tunduk pada pendaftaran sesuai dengan Aturan USSR Gosgortekhnadzor harus disetujui oleh otoritas lokal USSR Gosgortekhnadzor sebelum melakukan tes untuk kekuatan dan kekencangan.

6.4. Saat melakukan insulasi pengisi dan pengurukan selama peletakan pipa tanpa saluran, perlu untuk menyediakan perangkat sementara dalam proyek untuk produksi pekerjaan untuk mencegah pipa mengambang, serta masuk ke insulasi tanah.

7. Transisi jaringan pemanas melalui jalan masuk dan jalan raya

7.1. Kinerja pekerjaan di persimpangan bawah tanah (di atas tanah) rel kereta api dan trem, jalan, lorong kota dengan jaringan pemanas harus dilakukan sesuai dengan persyaratan aturan ini, serta SNiP III-8-76.

7.2. Saat melubangi, meninju, mengebor horizontal atau metode lain dari peletakan peti tanpa parit, perakitan dan penyambungan bagian (pipa) kasing harus dilakukan menggunakan centralizer. Ujung-ujung sambungan yang dilas (pipa) harus tegak lurus terhadap sumbunya. Fraktur sumbu tautan (pipa) kasing tidak diperbolehkan.

7.3. Lapisan anti-korosi beton-beton bertulang selama peletakan paritnya harus dibuat sesuai dengan persyaratan SNiP III-15-76.

7.4. Pipa di dalam kotak harus terbuat dari pipa dengan panjang pengiriman maksimum.

7.5. Penyimpangan sumbu kasus transisi dari posisi desain untuk pipa kondensat gravitasi tidak boleh melebihi:

vertikal - 0,6% dari panjang kasing, asalkan kemiringan desain pipa kondensat dipastikan;

horizontal - 1% dari panjang kasing.

Penyimpangan sumbu kotak transisi dari posisi desain untuk pipa yang tersisa tidak boleh melebihi 1% dari panjang kotak.

8. Pengujian dan pembilasan (pembersihan) pipa

Ketentuan umum

8.1. Setelah menyelesaikan pekerjaan konstruksi dan pemasangan, pipa harus menjalani tes akhir (penerimaan) untuk kekuatan dan kekencangan. Selain itu, pipa kondensat dan pipa jaringan pemanas air harus dicuci, pipa uap - dibersihkan dengan uap, dan pipa jaringan pemanas air dengan sistem pasokan panas terbuka dan jaringan pasokan air panas - dicuci dan didesinfeksi.

Pipa yang dipasang tanpa saluran dan saluran yang tidak dapat dilewati juga harus menjalani uji pendahuluan untuk kekuatan dan kekencangan selama pekerjaan konstruksi dan pemasangan.

8.2. Pengujian awal pipa harus dilakukan sebelum memasang kotak isian (bellow) sambungan ekspansi, katup penampang, saluran penutup dan penimbunan kembali pipa tanpa peletakan saluran dan saluran.

Pengujian awal pipa untuk kekuatan dan kekencangan harus dilakukan, sebagai suatu peraturan, dengan cara hidrolik.

Pada suhu negatif dari udara luar dan ketidakmungkinan memanaskan air, serta tanpa adanya air, diperbolehkan, sesuai dengan proyek untuk produksi pekerjaan, untuk melakukan tes pendahuluan dengan cara pneumatik.

Tidak diperbolehkan untuk melakukan tes pneumatik pipa di atas tanah, serta pipa yang diletakkan di saluran (bagian) yang sama atau di parit yang sama dengan utilitas yang ada.

8.3. Pipa jaringan air panas harus diuji dengan tekanan yang sama dengan tekanan kerja 1,25, tetapi tidak kurang dari 1,6 MPa (16), pipa uap, pipa kondensat dan jaringan pasokan air panas - dengan tekanan sama dengan tekanan kerja 1,25, kecuali persyaratan lain dibenarkan oleh proyek (draft kerja).

8.4. Sebelum melakukan pengujian kekuatan dan kekencangan, perlu:

melakukan kontrol kualitas sambungan las pipa dan koreksi cacat yang terdeteksi sesuai dengan persyaratan Bagian 5;

lepaskan pipa yang diuji dengan sumbat dari yang sudah ada dan dari katup stop pertama yang dipasang di gedung (struktur);

pasang sumbat di ujung pipa yang diuji dan alih-alih kompensator kotak isian (bellow), katup penampang selama pengujian pendahuluan;

menyediakan akses ke seluruh pipa yang diuji untuk inspeksi eksternal dan inspeksi las selama pengujian;

fitting terbuka penuh dan jalur bypass.

Penggunaan katup penutup untuk memutuskan pipa yang diuji tidak diperbolehkan.

Tes pendahuluan simultan dari beberapa pipa untuk kekuatan dan kekencangan diizinkan untuk dilakukan dalam kasus yang dibenarkan oleh proyek untuk produksi pekerjaan.

8.5. Pengukuran tekanan saat menguji kekuatan dan kekencangan pipa harus dilakukan dengan menggunakan dua pengukur tekanan pegas bersertifikat (satu kontrol) kelas minimal 1,5 dengan diameter tubuh minimal 160 mm dan skala dengan tekanan nominal 4/3 dari tekanan yang diukur.

8.6. Pengujian jaringan pipa untuk kekuatan dan kekencangan (kepadatan), pembersihan, pencucian, desinfeksi harus dilakukan sesuai dengan skema teknologi (disetujui dengan organisasi pengoperasi) yang mengatur teknologi dan keselamatan kerja (termasuk batas-batas zona lindung).

8.7. Pada hasil pengujian pipa untuk kekuatan dan kekencangan, serta pembilasannya (pembersihan), tindakan harus dibuat dalam formulir yang diberikan dalam lampiran wajib 2 dan 3.

Tes hidrolik

8.8. Uji perpipaan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan dasar berikut:

tekanan uji harus disediakan di titik atas (tanda) pipa;

suhu air selama pengujian tidak boleh lebih rendah dari 5 ° C;

pada suhu luar ruangan negatif, pipa harus diisi dengan air pada suhu tidak melebihi 70 ° C dan harus dapat diisi dan dikosongkan dalam waktu 1 jam;

ketika secara bertahap mengisi dengan air, udara harus benar-benar dikeluarkan dari pipa;

tekanan uji harus dipertahankan selama 10 menit dan kemudian dikurangi menjadi tekanan kerja;

pada tekanan operasi, pipa harus diperiksa sepanjang panjangnya.

8.9. Hasil pengujian hidrolik untuk kekuatan dan kekencangan pipa dianggap memuaskan jika selama pelaksanaannya tidak ada penurunan tekanan, tidak ada tanda-tanda pecah, kebocoran atau fogging pada las, serta kebocoran pada logam dasar, sambungan flensa, fitting. , kompensator dan elemen pipa lainnya , tidak ada tanda-tanda pergeseran atau deformasi pipa dan penyangga tetap.

Tes pneumatik

8.10. Tes pneumatik harus dilakukan untuk pipa baja dengan tekanan kerja tidak lebih dari 1,6 MPa (16) dan suhu hingga 250 ° C, dipasang dari pipa dan bagian yang diuji kekuatan dan kekencangan (kepadatan) oleh pabrikan sesuai dengan GOST 3845- 75 (pada saat yang sama, tekanan uji pabrik untuk pipa, alat kelengkapan, peralatan dan produk lain serta bagian dari pipa harus 20% lebih tinggi dari tekanan uji yang diadopsi untuk pipa yang dipasang).

Pemasangan fitting besi cor (kecuali untuk katup besi ulet) tidak diperbolehkan selama pengujian.

8.11. Mengisi pipa dengan udara dan menaikkan tekanan harus dilakukan dengan lancar pada kecepatan tidak lebih dari 0,3 MPa (3) per 1 jam.3 pengujian, tetapi tidak lebih dari 0,3 MPa (3).

Untuk periode inspeksi rute, peningkatan tekanan harus dihentikan.

Ketika tekanan uji tercapai, pipa harus dipegang untuk menyamakan suhu udara di sepanjang pipa. Setelah menyamakan suhu udara, tekanan uji dipertahankan selama 30 menit dan kemudian secara bertahap menurun menjadi 0,3 MPa (3), tetapi tidak lebih tinggi dari tekanan kerja pendingin; pada tekanan ini, pipa diperiksa dengan tanda tempat yang rusak.

Kebocoran diidentifikasi dengan suara udara yang keluar, dengan gelembung ketika sambungan las dan area lain ditutupi dengan emulsi sabun, dan dengan metode lain.

Cacat dihilangkan hanya ketika tekanan berlebih dikurangi menjadi nol dan kompresor dimatikan.

8.12. Hasil uji pneumatik pendahuluan dianggap memuaskan jika selama pelaksanaannya tidak ada penurunan tekanan pada pengukur tekanan, tidak ada cacat yang ditemukan pada las, sambungan flensa, pipa, peralatan dan elemen serta produk pipa lainnya, tidak ada tanda-tanda kerusakan. geser atau deformasi pipa dan penyangga tetap.

8.13. Pipa jaringan air dalam sistem pasokan panas tertutup dan pipa kondensat harus, sebagai suatu peraturan, dikenakan pembilasan hidropneumatik.

Pembilasan hidraulik diperbolehkan dengan penggunaan kembali air pembilasan dengan melewatkannya melalui penampung sementara yang dipasang ke arah pergerakan air di ujung pipa suplai dan pipa balik.

Pembilasan, sebagai suatu peraturan, harus dilakukan dengan air proses. Pembilasan dengan air domestik dan air minum diperbolehkan dengan pembenaran dalam proyek untuk produksi pekerjaan.

8.14. Pipa jaringan air dari sistem pasokan panas terbuka dan jaringan pasokan air panas harus disiram secara hidropneumatik dengan air berkualitas minum sampai air pembilasan benar-benar jernih. Setelah selesai pembilasan, pipa harus didesinfeksi dengan mengisinya dengan air yang mengandung klorin aktif dengan dosis 75-100 mg / l dengan waktu kontak minimal 6 jam.Pipa dengan diameter hingga 200 mm dan panjang hingga 1 km diperbolehkan, sesuai dengan otoritas sanitasi setempat.layanan epidemiologis, jangan sampai terkena klorin dan batasi diri Anda untuk mencuci dengan air yang memenuhi persyaratan GOST 2874-82.

Setelah dicuci, hasil analisis laboratorium sampel air cucian harus memenuhi persyaratan GOST 2874-82. Kesimpulan dibuat pada hasil pencucian (disinfeksi) oleh layanan sanitasi dan epidemiologis.

8.15. Tekanan dalam pipa selama pembilasan tidak boleh lebih tinggi dari yang bekerja. Tekanan udara selama pembilasan hidropneumatik tidak boleh melebihi tekanan kerja pendingin dan tidak lebih tinggi dari 0,6 MPa (6).

Kecepatan air selama pembilasan hidrolik tidak boleh lebih rendah dari kecepatan cairan pendingin desain yang ditunjukkan dalam gambar kerja, dan selama pembilasan hidropneumatik, melebihi yang dihitung setidaknya 0,5 m/s.

8.16. Pipa uap harus dibersihkan dengan uap dan dibuang ke atmosfer melalui pipa pembersih yang dipasang khusus dengan katup penutup. Untuk memanaskan pipa uap, semua saluran pembuangan awal harus dibuka sebelum dibersihkan. Tingkat pemanasan harus memastikan tidak adanya guncangan hidrolik di dalam pipa.

Kecepatan uap selama penghembusan setiap bagian harus setidaknya kecepatan operasi untuk parameter desain pendingin.

9. Perlindungan lingkungan

9.1. Selama konstruksi baru, perluasan dan rekonstruksi jaringan pemanas yang ada, tindakan perlindungan lingkungan harus diambil sesuai dengan persyaratan SNiP 3.01.01-85 dan bagian ini.

9.2. Dilarang tanpa persetujuan dinas terkait: melakukan penggalian pada jarak kurang dari 2 m ke batang pohon dan kurang dari 1 m ke semak belukar; pergerakan barang pada jarak kurang dari 0,5 m ke tajuk atau batang pohon; penyimpanan pipa dan bahan lainnya pada jarak kurang dari 2 m ke batang pohon tanpa pemasangan struktur penutup (pelindung) sementara di sekitarnya.

9.3. Pembilasan pipa dengan cara hidrolik harus dilakukan dengan penggunaan kembali air. Pengosongan pipa setelah pencucian dan desinfeksi harus dilakukan di tempat-tempat yang ditunjukkan dalam proyek untuk produksi pekerjaan dan disetujui dengan layanan terkait.

9.4. Wilayah lokasi konstruksi setelah selesainya pekerjaan konstruksi dan pemasangan harus dibersihkan dari puing-puing.

Lampiran 1

Wajib

bertindak
tentang peregangan kompensator

____________________________ "_____" ____ 19_______

Komisi yang terdiri dari:

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh ________________________________

________________________________________________________________________,

1. Peregangan disajikan untuk pemeriksaan dan penerimaan

kompensator yang tercantum dalam tabel, di area dari kamar (piket,

punyaku) N_______ ke kamera (piket, punyaku) N_______.

───────────────────┬─────────┬────────┬─────────────────────┬───────────┐

Nomor kompensator Nomor Jenis Nilai Suhu│

sesuai dengan gambar gambar compen-│ ekstensi, mm eksternal

sator air, °С│

desain│aktual│

│ │ │ │ │ │

───────────────────┼─────────┼────────┼─────────┼───────────┼───────────┤

│ │ │ │ │ │

───────────────────┴─────────┴────────┴─────────┴───────────┴───────────┘

_________________________________________________________________________

penyusunan)

Keputusan komisi

Pekerjaan dilakukan sesuai dengan perkiraan desain, standar negara, kode bangunan dan peraturan dan memenuhi persyaratan untuk penerimaan mereka.

(tanda tangan)

(tanda tangan)

Lampiran 2

Wajib

bertindak
pada pengujian pipa untuk kekuatan dan kekencangan

Komisi yang terdiri dari:

perwakilan dari organisasi konstruksi dan instalasi _______

________________________________________________________________________,

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

perwakilan dari pengawasan teknis pelanggan __________

________________________________________________________________________,

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

_________________________________________________________________________

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

________________________________________________________________________,

(nama organisasi konstruksi dan instalasi)

dan membuat undang-undang ini sebagai berikut:

1. _________ disajikan untuk pemeriksaan dan penerimaan

_________________________________________________________________________

(hidrolik atau pneumatik)

pipa diuji untuk kekuatan dan kekencangan dan terdaftar di

meja, di bagian dari kamera (piket, milikku) N_______ ke kamera

(piket, ranjau) N_________ rute ___________

Panjang __________ m.

(nama saluran)

─────────────────┬─────────────────┬─────────────────────┬──────────────┐

Pipa Tes Durasi, Luar Ruangan

tekanan, MPa min inspeksi di

(kgf/sq.cm) tekanan, MPa│

(kgf/sq.cm)

─────────────────┼─────────────────┼─────────────────────┼──────────────┤

─────────────────┴─────────────────┴─────────────────────┴──────────────┘

2. Pekerjaan dilakukan sesuai dengan desain dan estimasi dokumentasi _______________

_________________________________________________________________________

________________________________________________________________________.

(nama organisasi desain, nomor gambar dan tanggal

penyusunan)

Keputusan komisi

Perwakilan dari organisasi konstruksi dan instalasi _________

(tanda tangan)

Perwakilan dari pengawasan teknis pelanggan _____________________

(tanda tangan)

(tanda tangan)

Lampiran 3

Wajib

bertindak
pada pipa pembilasan (pembersihan)

_________ "_____" ____________ 19____

Komisi yang terdiri dari:

perwakilan dari organisasi konstruksi dan instalasi _______

________________________________________________________________________,

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

perwakilan dari pengawasan teknis pelanggan __________

________________________________________________________________________,

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

perwakilan dari organisasi pengoperasi ____________

_________________________________________________________________________

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh ________________________

________________________________________________________________________,

(nama organisasi konstruksi dan instalasi)

dan membuat undang-undang ini sebagai berikut:

1. Pembilasan (pembersihan) disajikan untuk inspeksi dan penerimaan

pipa di bagian dari kamar (piket, tambang) N__________ ke kamar

(piket, ranjau) N______ rute ____________________________________________

_________________________________________________________________________

(nama saluran)

panjang ___________ m.

Pembilasan (purging) dilakukan oleh _____________________________________________

________________________________________________________________________.

(nama media, tekanan, laju aliran)

2. Pekerjaan dilakukan sesuai dengan desain dan estimasi dokumentasi _______________

_________________________________________________________________________

________________________________________________________________________.

(nama organisasi desain, nomor gambar dan tanggal

penyusunan)

Keputusan komisi

Pekerjaan dilakukan sesuai dengan perkiraan desain, standar, kode bangunan dan peraturan dan memenuhi persyaratan untuk penerimaan mereka.

Perwakilan dari organisasi konstruksi dan instalasi _________

(tanda tangan)

Perwakilan dari pengawasan teknis pelanggan _____________________

(tanda tangan)

Perwakilan dari organisasi pengoperasi _________

SNiP 3.05.03-85
________________
Terdaftar oleh Rosstandart sebagai SP 74.13330.2011. -
Catatan produsen basis data.

PERATURAN BANGUNAN

JARINGAN PEMANASAN

Tanggal perkenalan 1986-07-01

DIKEMBANGKAN oleh Institut Orgenergostroy dari Kementerian Energi Uni Soviet (L. Ya. Mukomel - kepala topik; Kandidat Ilmu Teknik S. S. Yakobson).

DIKENALKAN oleh Kementerian Energi Uni Soviet.

DIPERSIAPKAN UNTUK PERSETUJUAN oleh Peraturan Teknis Utama Gosstroy Uni Soviet (N. A. Shishov).

Disetujui oleh Keputusan Komite Negara Uni Soviet untuk Pembangunan 31 Oktober 1985 N 178.

Dengan berlakunya SNiP 3.05.03-85 "Jaringan Panas", SNiP III-30-74 "Pasokan air, saluran pembuangan dan pasokan panas. Jaringan dan struktur eksternal" menjadi tidak berlaku.

SETUJU dengan USSR Gosgortekhnadzor 15 April 1985

Aturan-aturan ini berlaku untuk pembangunan baru, perluasan dan rekonstruksi jaringan pemanas yang ada,

mengangkut air panas dengan suhu t
dan suhu uap t

200 derajat C dan tekanan
440 derajat C dan tekanan

2.5 MPa (25 kgf/sq.cm)
6,4 MPa (64 kgf/sq.cm)

dari sumber energi panas ke konsumen panas (bangunan, struktur).

1. KETENTUAN UMUM

1. KETENTUAN UMUM

1.1. Saat membangun baru, memperluas dan merekonstruksi jaringan pemanas yang ada, selain persyaratan gambar kerja, rencana kerja (PPR) dan aturan ini, persyaratan SNiP 3.01.01-85, SNiP 3.01.03-84, SNiP III-4 -80 dan standar.

1.2. Pekerjaan pada pembuatan dan pemasangan pipa, yang tunduk pada persyaratan Aturan untuk Pengaturan dan Pengoperasian yang Aman dari Pipa Uap dan Air Panas USSR Gosgortekhnadzor (selanjutnya disebut Aturan USSR Gosgortekhnadzor), harus dilakukan sesuai dengan Aturan yang ditunjukkan dan persyaratan dari aturan dan peraturan ini.

1.3. Jaringan panas yang telah selesai harus dioperasikan sesuai dengan persyaratan SNiP III-3-81.

2. PEKERJAAN BUMI

2.1. Pekerjaan tanah dan pekerjaan pondasi harus dilakukan sesuai dengan persyaratan SNiP III-8-76, SNiP 3.02.01-83, SN 536-81 dan pasal ini.

2.2. Lebar dasar parit terkecil untuk peletakan pipa tanpa saluran harus sama dengan jarak antara permukaan sisi luar insulasi jaringan pipa terluar dari jaringan panas (drainase terkait) dengan tambahan di setiap sisi untuk pipa dengan diameter nominal

lebar lubang di parit untuk pengelasan dan isolasi sambungan pipa selama peletakan saluran pipa harus diambil sama dengan jarak antara permukaan sisi luar insulasi pipa terluar dengan penambahan 0,6 m di setiap sisi, panjangnya lubang - 1,0 m dan kedalaman dari tepi bawah insulasi pipa - 0,7 m, kecuali persyaratan lain dibenarkan oleh gambar kerja.

2.3. Lebar terkecil dari bagian bawah parit dalam hal peletakan saluran jaringan panas harus sama dengan lebar saluran, dengan mempertimbangkan bekisting (dalam bagian monolitik), waterproofing, drainase terkait dan perangkat drainase, pengikat parit struktur dengan penambahan 0,2 m. Dalam hal ini, lebar parit harus minimal 1,0 m

Jika perlu bagi orang untuk bekerja antara tepi luar struktur saluran dan dinding atau lereng parit, lebar bersih antara tepi luar struktur saluran dan dinding atau lereng parit harus paling sedikit: 0,70 m - untuk parit dengan dinding vertikal dan 0,30 m - untuk parit dengan lereng.

2.4. Penimbunan kembali parit selama saluran dan peletakan saluran pipa harus dilakukan setelah pengujian awal pipa untuk kekuatan dan kekencangan, penyelesaian lengkap isolasi dan pekerjaan konstruksi dan pemasangan.

Pengisian ulang harus dilakukan dalam urutan teknologi yang ditentukan:

bantalan sinus antara pipa peletakan tanpa saluran dan alas;

penimbunan sinus yang seragam secara simultan antara dinding parit dan saluran pipa dalam hal peletakan tanpa saluran, serta antara dinding parit dan saluran, ruang jika saluran diletakkan pada ketinggian setidaknya 0,20 m di atas pipa, saluran , ruang;

penimbunan parit ke tanda desain.

Penimbunan kembali parit (lubang) di mana beban eksternal tambahan (kecuali untuk berat sendiri tanah) tidak ditransfer, serta parit (lubang) di persimpangan dengan utilitas bawah tanah yang ada, jalan, jalan, jalan masuk, alun-alun dan struktur lain dari pemukiman dan lokasi industri harus dilakukan sesuai dengan persyaratan SNiP III-8-76.

2.5. Setelah mematikan perangkat dewatering sementara, saluran dan ruang harus diperiksa secara visual untuk tidak adanya air tanah di dalamnya.

3. KONSTRUKSI DAN PEMASANGAN STRUKTUR BANGUNAN

3.1. Konstruksi dan pemasangan struktur bangunan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan bagian ini dan persyaratan:

SNiP III-15-76 - selama konstruksi beton monolitik dan struktur beton bertulang dari pondasi, penyangga untuk pipa, ruang dan struktur lainnya, serta ketika sambungan monolitik;

SNiP III-16-80 - saat memasang beton pracetak dan struktur beton bertulang;

SNiP III-18-75 - selama pemasangan struktur logam penyangga, bangunan atas untuk pipa dan struktur lainnya;

SNiP III-20-74 - untuk saluran kedap air (ruang) dan struktur bangunan lainnya (struktur);

SNiP III-23-76 - saat melindungi struktur bangunan dari korosi.

3.2. Permukaan luar elemen saluran dan ruang yang disuplai ke rute harus dilapisi dengan lapisan atau kedap air yang direkatkan sesuai dengan gambar kerja.

Pemasangan elemen saluran (ruang) pada posisi desain harus dilakukan dalam urutan teknologi yang terkait dengan proyek untuk pemasangan dan pengujian awal pipa untuk kekuatan dan kekencangan.

Bantalan penyangga untuk penyangga geser pipa harus dipasang pada jarak yang ditentukan dalam SNiP II-D. 10-73* (II-36-73*).

3.3. Penyangga pelindung tetap monolitik harus dibuat setelah pemasangan pipa di area penyangga pelindung.

3.4. Di tempat-tempat di mana pipa-pipa peletakan tanpa saluran memasuki saluran, ruang dan bangunan (struktur), kasing busing harus diletakkan di pipa selama pemasangannya.

Pada saluran masuk pipa bawah tanah ke dalam bangunan, perangkat harus dibuat (sesuai dengan gambar kerja) untuk mencegah penetrasi gas ke dalam bangunan.

3.5. Sebelum memasang baki atas (pelat), saluran harus dibersihkan dari tanah, puing-puing, dan salju.

3.6. Penyimpangan kemiringan bagian bawah saluran jaringan panas dan pipa drainase dari desain diizinkan oleh +/- 0,0005, sedangkan kemiringan aktual harus setidaknya minimum yang diizinkan menurut SNiP II-G.10-73* (II-36-73*) .

Penyimpangan parameter pemasangan struktur gedung lain dari desain harus memenuhi persyaratan SNiP III-15-76, SNiP III-16-80 dan SNiP III-18-75.

3.7. Proyek organisasi konstruksi dan proyek pelaksanaan pekerjaan harus menyediakan konstruksi lanjutan dari stasiun pompa drainase dan perangkat outlet air sesuai dengan gambar kerja.

3.8. Sebelum meletakkan di parit, pipa drainase harus diperiksa dan dibersihkan dari tanah dan puing-puing.

3.9. Penyaringan pipa drainase lapis demi lapis (kecuali filter pipa) dengan kerikil dan pasir harus dilakukan dengan menggunakan formulir pemisah inventaris.

3.10. Kelurusan bagian pipa drainase antara sumur yang berdekatan harus diperiksa dengan melihat cahaya dengan cermin sebelum dan sesudah penimbunan parit. Lingkar pipa yang dipantulkan di cermin harus memiliki bentuk yang benar. Penyimpangan horizontal yang diizinkan dari keliling tidak boleh lebih dari 0,25 diameter pipa, tetapi tidak lebih dari 50 mm di setiap arah.

Penyimpangan dari bentuk lingkaran yang benar di sepanjang vertikal tidak diperbolehkan.

4. INSTALASI PIPING

4.1. Pemasangan pipa harus dilakukan oleh organisasi instalasi khusus, sedangkan teknologi instalasi harus memastikan keandalan operasional pipa yang tinggi.

4.2. Detail, elemen pipa (kompensator, bah, pipa berinsulasi, serta rakitan pipa dan produk lainnya) harus dibuat secara terpusat (di pabrik, bengkel, bengkel) sesuai dengan standar, spesifikasi, dan dokumentasi proyek.

4.3. Pemasangan pipa di parit, saluran atau struktur di atas tanah harus dilakukan sesuai dengan teknologi yang disediakan oleh proyek untuk produksi pekerjaan dan tidak termasuk terjadinya deformasi sisa dalam pipa, pelanggaran integritas anti- pelapisan korosi dan insulasi termal dengan menggunakan perangkat pemasangan yang sesuai, penempatan yang benar dari mesin dan mekanisme pengangkat yang beroperasi secara bersamaan.

Desain perangkat pemasangan pengikat ke pipa harus memastikan keamanan lapisan dan isolasi pipa.

4.4. Peletakan pipa di dalam penyangga pelindung harus dilakukan dengan menggunakan pipa dengan panjang pengiriman maksimum. Dalam hal ini, lapisan melintang yang dilas dari pipa harus, sebagai suatu peraturan, ditempatkan secara simetris sehubungan dengan penyangga pelindung.

4.5. Pemasangan pipa dengan diameter lebih dari 100 mm dengan jahitan memanjang atau spiral harus dilakukan dengan perpindahan lapisan ini setidaknya 100 mm. Saat memasang pipa dengan diameter kurang dari 100 mm, offset sambungan harus setidaknya tiga kali ketebalan dinding pipa.

Jahitan memanjang harus ditempatkan di bagian atas dari keliling pipa yang akan dipasang.

Tekukan pipa yang ditekuk dan dicap dapat dilas bersama-sama tanpa bagian yang lurus.

Pengelasan pipa cabang dan tikungan ke sambungan las dan elemen bengkok tidak diperbolehkan.

4.6. Saat memasang pipa, penyangga dan gantungan yang dapat dipindahkan harus dipindahkan relatif terhadap posisi desain dengan jarak yang ditunjukkan dalam gambar kerja, ke arah yang berlawanan dengan pergerakan pipa dalam kondisi kerja.

Dengan tidak adanya data dalam gambar kerja, penyangga bergerak dan gantungan pipa horizontal harus dipindahkan, dengan mempertimbangkan koreksi suhu luar selama pemasangan, dengan nilai-nilai berikut:

penyangga geser dan elemen pengikat gantungan ke pipa - setengah dari perpanjangan termal pipa pada titik pengikatan;

rol bantalan rol - dengan seperempat perpanjangan termal.

4.7. Gantungan pegas selama pemasangan pipa harus dikencangkan sesuai dengan gambar kerja.

Selama pengujian hidrolik pipa uap dengan diameter 400 mm atau lebih, perangkat pembongkaran harus dipasang di gantungan pegas.

4.8. Fitting pipa harus dipasang dalam keadaan tertutup. Fitting bergelang dan dilas harus dibuat tanpa ketegangan di dalam pipa.

Penyimpangan dari tegak lurus bidang flens yang dilas ke pipa sehubungan dengan sumbu pipa tidak boleh melebihi 1% dari diameter luar flensa, tetapi tidak lebih dari 2 mm di bagian atas flensa.

4.9. Bellow (bergelombang) dan sambungan ekspansi kotak isian harus dipasang dengan rakitan.

Saat meletakkan jaringan pemanas bawah tanah, pemasangan sambungan ekspansi pada posisi desain hanya diperbolehkan setelah pengujian awal pipa untuk kekuatan dan kekencangan, penimbunan kembali pipa saluran, saluran, ruang dan penyangga pelindung.

4.10. Bellow aksial dan kompensator kotak isian harus dipasang pada pipa tanpa merusak sumbu kompensator dan sumbu pipa.

Penyimpangan yang diizinkan dari posisi desain pipa penghubung sambungan ekspansi selama pemasangan dan pengelasannya tidak boleh melebihi yang ditentukan dalam spesifikasi teknis untuk pembuatan dan penyediaan sambungan ekspansi.

4.11. Saat memasang kompensator bellow, puntirannya relatif terhadap sumbu longitudinal dan kendur di bawah aksi beratnya sendiri dan berat pipa yang berdekatan tidak diperbolehkan. Sambungan ekspansi slinging harus dilakukan hanya dengan pipa cabang.

4.12. Panjang pemasangan bellow dan sambungan ekspansi kotak isian harus diambil dari gambar kerja, dengan mempertimbangkan koreksi suhu udara luar selama pemasangan.

Peregangan sambungan ekspansi ke panjang pemasangan harus dilakukan dengan menggunakan perangkat yang disediakan oleh desain sambungan ekspansi, atau perangkat pemasangan tegangan.

4.13. Peregangan kompensator berbentuk U harus dilakukan setelah pemasangan pipa selesai, kontrol kualitas sambungan las (kecuali sambungan penutup yang digunakan untuk tegangan) dan pemasangan struktur penyangga tetap.

Sambungan ekspansi harus ditarik ke nilai yang ditentukan dalam gambar kerja, dengan mempertimbangkan koreksi suhu udara luar saat mengelas sambungan penutup.

Sambungan ekspansi harus diregangkan secara bersamaan dari kedua sisi pada sambungan yang terletak pada jarak setidaknya 20 dan tidak lebih dari 40 diameter pipa dari sumbu simetri sambungan ekspansi, menggunakan perangkat penjepit, kecuali jika persyaratan lain dibenarkan oleh proyek. .

Pada bagian pipa antara sambungan yang digunakan untuk meregangkan sambungan ekspansi, perpindahan awal penyangga dan gantungan tidak perlu dilakukan dibandingkan dengan proyek (draft kerja).

4.14. Segera sebelum merakit dan mengelas pipa, setiap bagian harus diperiksa secara visual untuk tidak adanya benda asing dan serpihan di dalam pipa.

4.15. Penyimpangan kemiringan pipa dari desain diperbolehkan oleh +/- 0,0005. Dalam hal ini, kemiringan sebenarnya harus setidaknya minimum yang diijinkan menurut SNiP II-G.10-73 * (II-36-73 *) .

Dukungan bergerak dari pipa harus berdekatan dengan permukaan pendukung struktur tanpa celah dan distorsi.

4.16. Saat melakukan pekerjaan pemasangan, jenis pekerjaan tersembunyi berikut dapat diterima dengan persiapan laporan survei dalam bentuk yang diberikan dalam SNiP 3.01.01-85: persiapan permukaan pipa dan sambungan las untuk lapisan anti-korosi; penerapan lapisan anti korosi pada pipa dan sambungan las.

Suatu tindakan harus dibuat pada peregangan kompensasi dalam bentuk yang diberikan dalam Lampiran 1. wajib.

4.17. Perlindungan jaringan panas dari korosi elektrokimia harus dilakukan sesuai dengan Instruksi untuk perlindungan jaringan panas dari korosi elektrokimia, disetujui oleh Kementerian Energi Uni Soviet dan Kementerian Perumahan dan Layanan Komunal RSFSR dan disetujui oleh Komite Konstruksi Negara Uni Soviet .

5. PERAKITAN, PENGELASAN DAN KONTROL KUALITAS SAMBUNGAN LAS

5.1. Tukang las diizinkan untuk memasang dan mengelas pipa jika mereka memiliki dokumen untuk hak melakukan pekerjaan pengelasan sesuai dengan Aturan untuk sertifikasi tukang las, yang disetujui oleh USSR Gosgortekhnadzor.

5.2. Sebelum diizinkan untuk bekerja pada sambungan las pipa, juru las harus mengelas sambungan toleransi dalam kondisi produksi dalam kasus berikut:

dengan istirahat kerja selama lebih dari 6 bulan;

saat mengelas pipa dengan perubahan dalam kelompok baja, bahan habis pakai las, teknologi atau peralatan las.

Pada pipa dengan diameter 529 mm atau lebih, diizinkan untuk mengelas setengah dari batas sambungan toleransi; pada saat yang sama, jika sambungan toleransi adalah sambungan tetap vertikal, langit-langit dan bagian vertikal dari jahitan harus dilas.

Sambungan toleransi harus dari jenis yang sama dengan sambungan produksi (definisi jenis sambungan yang sama diberikan dalam Aturan untuk sertifikasi tukang las USSR Gosgortekhnadzor).

Sambungan toleransi tunduk pada jenis kontrol yang sama yang tunduk pada sambungan las produksi sesuai dengan persyaratan bagian ini.

Pekerjaan manufaktur

5.3. Tukang las wajib merobohkan atau membangun merek pada jarak 30-50 mm dari sambungan dari sisi yang dapat diakses untuk diperiksa.

5.4. Sebelum merakit dan mengelas, perlu untuk melepas tutup ujung, membersihkan tepi dan permukaan dalam dan luar pipa yang berdekatan dengan lebar minimal 10 mm.

5.5. Metode pengelasan, serta jenis, elemen struktural, dan dimensi sambungan las pipa baja harus mematuhi GOST 16037-80.

5.6. Sambungan pipa dengan diameter 920 mm atau lebih, dilas tanpa cincin penahan yang tersisa, harus dibuat dengan pengelasan akar las di dalam pipa. Saat mengelas di dalam pipa, kontraktor yang bertanggung jawab harus diberikan izin kerja untuk pelaksanaan pekerjaan berisiko tinggi. Tata cara penerbitan dan bentuk izin kerja harus memenuhi persyaratan SNiP III-4-80.

5.7. Saat merakit dan mengelas sambungan pipa tanpa cincin penyangga, offset tepi di dalam pipa tidak boleh melebihi:

untuk saluran pipa yang tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR, sesuai dengan persyaratan ini;

untuk pipa lainnya - 20% dari ketebalan dinding pipa, tetapi tidak lebih dari 3 mm.

Pada sambungan pipa yang dirakit dan dilas pada cincin penahan yang tersisa, celah antara cincin dan permukaan bagian dalam pipa tidak boleh melebihi 1 mm.

5.8. Perakitan sambungan pipa untuk pengelasan harus dilakukan dengan menggunakan perangkat pemusatan pemasangan.

Mengedit penyok halus di ujung pipa untuk pipa yang tidak tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR diperbolehkan jika kedalamannya tidak melebihi 3,5% dari diameter pipa. Bagian pipa dengan penyok atau robekan yang lebih dalam harus dipotong. Ujung pipa dengan torehan atau talang dengan kedalaman 5 hingga 10 mm harus dipotong atau dikoreksi dengan melapisinya.

5.9. Saat merakit sambungan menggunakan paku payung, jumlahnya harus untuk pipa dengan diameter hingga 100 mm - 1 - 2, dengan diameter lebih dari 100 hingga 426 mm - 3 - 4. Untuk pipa dengan diameter lebih dari 426 mm, paku payung harus ditempatkan setiap 300-400 mm di sekitar keliling.

Paku payung harus ditempatkan secara merata di sekeliling sambungan. Panjang satu paku untuk pipa dengan diameter hingga 100 mm - 10 - 20 mm, diameter lebih dari 100 hingga 426 mm - 20 - 40, diameter lebih dari 426 mm - 30 - 40 mm. Ketinggian tack harus dengan ketebalan dinding S hingga 10 mm - (0,6 - 0,7) S, tetapi tidak kurang dari 3 mm, dengan ketebalan dinding yang lebih besar - 5 - 8 mm.

Elektroda atau kawat las yang digunakan untuk paku payung harus memiliki kualitas yang sama seperti untuk mengelas lapisan utama.

5.10. Pengelasan pipa, yang tidak tunduk pada persyaratan Aturan USSR Gosgortekhnadzor, diizinkan untuk dilakukan tanpa memanaskan sambungan las:

pada suhu luar hingga minus 20 derajat C - saat menggunakan pipa baja karbon dengan kandungan karbon tidak lebih dari 0,24% (terlepas dari ketebalan dinding pipa), serta pipa baja paduan rendah dengan ketebalan dinding tidak lebih dari 10mm;

pada suhu udara luar hingga minus 10 derajat C - saat menggunakan pipa yang terbuat dari baja karbon dengan kandungan karbon lebih dari 0,24%, serta pipa yang terbuat dari baja paduan rendah dengan ketebalan dinding lebih dari 10 mm.

Pada suhu luar yang lebih rendah, pengelasan harus dilakukan di bilik khusus, di mana suhu udara di area sambungan las harus dipertahankan tidak lebih rendah dari yang ditentukan.

Diperbolehkan melakukan pekerjaan pengelasan di udara terbuka dengan memanaskan ujung pipa yang akan dilas dengan panjang setidaknya 200 mm dari sambungan hingga suhu setidaknya 200 derajat C. Setelah pengelasan selesai, penurunan bertahap pada suhu sambungan dan zona pipa yang berdekatan harus dipastikan dengan menutupinya dengan lembaran asbes atau menggunakan metode lain.

Pengelasan (pada suhu negatif) pipa yang tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR harus dilakukan sesuai dengan persyaratan Peraturan ini.

Jika terjadi hujan, angin, dan salju, pekerjaan pengelasan hanya dapat dilakukan jika tukang las dan lokasi pengelasan dilindungi.

5.11. Pengelasan pipa galvanis harus dilakukan sesuai dengan SNiP 3.05.01-85.

5.12. Sebelum mengelas pipa, setiap batch bahan las (elektroda, kawat las, fluks, gas pelindung) dan pipa harus dikenai kontrol masuk:

untuk keberadaan sertifikat dengan verifikasi kelengkapan data yang diberikan di dalamnya dan kesesuaiannya dengan persyaratan standar negara atau spesifikasi teknis;

untuk keberadaan pada setiap kotak atau kemasan lain dari label atau label yang sesuai dengan verifikasi data yang diberikan di dalamnya;

untuk tidak adanya kerusakan (kerusakan) pada kemasan atau bahan itu sendiri. Jika kerusakan ditemukan, pertanyaan tentang kemungkinan penggunaan bahan las ini harus diputuskan oleh organisasi yang melakukan pengelasan;

pada sifat teknologi elektroda sesuai dengan GOST 9466-75 atau peraturan departemen yang disetujui sesuai dengan SNiP 1.01.02-83.

5.13. Saat menerapkan jahitan utama, perlu untuk benar-benar menutupi dan mencerna potholder.

Kontrol kualitas

5.14. Kontrol kualitas pekerjaan pengelasan dan sambungan las pipa harus dilakukan dengan:

memeriksa kelaikan peralatan las dan alat ukur, kualitas bahan yang digunakan;

kontrol operasional selama perakitan dan pengelasan pipa;

inspeksi eksternal sambungan las dan pengukuran dimensi las;

memeriksa kontinuitas sambungan dengan metode kontrol non-destruktif - radiografi (sinar X atau sinar gamma) atau deteksi cacat ultrasonik sesuai dengan persyaratan Peraturan USSR Gosgortekhnadzor, GOST 7512-82, GOST 14782-76 dan standar lainnya disetujui dengan cara yang ditentukan. Untuk saluran pipa yang tidak tunduk pada Aturan Gosgortekhnadzor USSR, diizinkan untuk menggunakan kontrol magnetografi alih-alih pengujian radiografi atau ultrasonik;

uji mekanis dan studi metalografi sambungan las kontrol pipa, yang tunduk pada persyaratan Peraturan USSR Gosgortekhnadzor, sesuai dengan Peraturan ini;

uji kekuatan dan kekencangan.

5.15. Selama kontrol kualitas operasional sambungan las pipa baja, perlu untuk memeriksa kepatuhan terhadap standar elemen struktural dan dimensi sambungan las (penumpulan dan pembersihan tepi, ukuran celah antara tepi, lebar dan penguatan las), serta teknologi dan mode pengelasan, kualitas bahan las, paku payung dan jahitan las.

5.16. Semua sambungan las tunduk pada pemeriksaan dan pengukuran eksternal.

Sambungan pipa yang dilas tanpa cincin penyangga dengan pengelasan akar jahitan dikenakan inspeksi eksternal dan pengukuran dimensi jahitan di luar dan di dalam pipa, dalam kasus lain - hanya di luar. Sebelum inspeksi, lasan dan permukaan pipa yang berdekatan harus dibersihkan dari terak, percikan logam cair, kerak dan kontaminan lainnya dengan lebar minimal 20 mm (di kedua sisi lasan).

Hasil pemeriksaan luar dan pengukuran dimensi sambungan las dianggap memuaskan jika:

tidak ada retakan dengan ukuran dan arah apa pun di jahitan dan area yang berdekatan, serta undercut, kendur, luka bakar, kawah dan fistula yang tidak dilas;

dimensi dan jumlah inklusi volumetrik dan resesi antara rol tidak melebihi nilai yang diberikan dalam Tabel. satu;

dimensi kurangnya penetrasi, cekungan dan penetrasi berlebih pada akar las sambungan butt yang dibuat tanpa cincin penahan yang tersisa (jika memungkinkan untuk memeriksa sambungan dari dalam pipa) tidak melebihi nilai yang diberikan dalam Tabel . 2.

Sambungan yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dapat diperbaiki atau dilepas.

Tabel 1

Maksimum yang diizinkan
ukuran linier cacat, mm

Maksimum
dapat diterima
jumlah cacat untuk setiap 100 mm panjang las

Inklusi volumetrik dari bentuk bulat atau memanjang dengan ketebalan dinding nominal pipa yang dilas pada sambungan butt atau kaki las yang lebih kecil pada sambungan fillet, mm:

St. 5.0 hingga 7.5

Resesi (pendalaman) antara manik-manik dan struktur bersisik permukaan las pada ketebalan dinding nominal pipa las pada sambungan butt atau dengan kaki las yang lebih kecil pada sambungan fillet, mm:

Tidak terbatas

Meja 2

pipa,
yang
Aturan Gosgortekhnadzor Uni Soviet

Ketinggian (kedalaman) maksimum yang diizinkan, % dari ketebalan dinding nominal

Panjang total maksimum yang diizinkan di sepanjang perimeter sambungan

Menyebar

Cekung dan kurangnya penetrasi pada akar jahitan
Penetrasi berlebih

10, tetapi tidak lebih dari 2 mm

20, tetapi tidak lebih dari 2 mm

keliling 20%

Jangan diterapkan

Cekung, penetrasi berlebih dan kurangnya penetrasi pada akar jahitan

1/3
keliling

5.17. Sambungan las dikenai pengujian kontinuitas dengan metode pengujian non-destruktif:

pipa yang tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR, dengan diameter luar hingga 465 mm - dalam volume yang disediakan oleh Aturan ini, dengan diameter lebih dari 465 hingga 900 mm dalam volume setidaknya 10% (tetapi tidak kurang dari empat sambungan), dengan diameter lebih dari 900 mm - dalam volume tidak kurang dari 15% (tetapi tidak kurang dari empat sambungan) dari jumlah total sambungan dari jenis yang sama yang dibuat oleh setiap tukang las;

pipa yang tidak tunduk pada persyaratan USSR Gosgortekhnadzor Rules, dengan diameter luar hingga 465 mm dalam volume minimal 3% (tetapi tidak kurang dari dua sambungan), dengan diameter lebih dari 465 mm - in jumlah 6% (tetapi tidak kurang dari tiga sambungan) dari jumlah sambungan dari jenis yang sama yang dilakukan oleh setiap tukang las; dalam hal pemeriksaan kontinuitas sambungan las menggunakan pengujian magnetografi, 10% dari jumlah sambungan yang diuji harus diperiksa, selain itu, dengan metode radiografi.

5.18. 100% sambungan las pipa jaringan panas yang diletakkan di saluran yang tidak dapat dilewati di bawah jalur lalu lintas, dalam kasus, terowongan atau koridor teknis bersama dengan komunikasi teknik lainnya, serta di persimpangan harus dikenakan metode kontrol non-destruktif:

jalur kereta api dan trem - pada jarak setidaknya 4 m, jalur kereta listrik - setidaknya 11 m dari sumbu jalur terluar;

rel jaringan umum - pada jarak setidaknya 3 m dari struktur tanah dasar terdekat;

jalan raya - pada jarak setidaknya 2 m dari tepi jalan raya, strip tepi jalan yang diperkuat atau sol tanggul;

bawah tanah - pada jarak setidaknya 8 m dari struktur;

kabel daya, kontrol, dan komunikasi - pada jarak minimal 2 m;

pipa gas - pada jarak minimal 4 m;

pipa gas utama dan pipa minyak - pada jarak minimal 9 m;

bangunan dan struktur - pada jarak minimal 5 m dari dinding dan fondasi.

5.19. Jahitan yang dilas harus ditolak jika retakan, kawah yang tidak dilas, luka bakar, fistula, serta kurangnya penetrasi pada akar las yang dibuat pada backing ring ditemukan selama pengujian dengan metode pengujian non-destruktif.

5.20. Saat memeriksa dengan metode radiografi, lasan pipa, yang tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR, pori-pori dan inklusi dianggap sebagai cacat yang dapat diterima, yang dimensinya tidak melebihi nilai yang ditentukan dalam Tabel. 3.

Tabel 3

Dinilai
ketebalan dinding

Dimensi pori dan inklusi maksimum yang diizinkan, mm

Total panjang pori dan

individu

cluster

inklusi

lebar (diameter)

lebar (diameter)

lebar (diameter)

untuk setiap jahitan 100 mm, mm

Lebih dari 2.0 hingga 3.0

Ketinggian (kedalaman) kurangnya penetrasi, cekungan dan penetrasi berlebih pada akar sambungan las, yang dibuat dengan pengelasan satu sisi tanpa cincin penyangga, tidak boleh melebihi nilai yang ditentukan dalam Tabel. 2.

Cacat yang diizinkan pada lasan menurut hasil pengujian ultrasonik dianggap sebagai cacat, karakteristik terukur, yang jumlahnya tidak melebihi yang ditunjukkan pada Tabel. 4.

Tabel 4

Ketebalan dinding nominal

ukuran buatan

Kondisi yang diizinkan

Jumlah cacat untuk setiap 100 mm jahitan

pipa, mm

reflektor sudut ("takik"),
mm x mm

panjang cacat individu, mm

besar dan kecil secara keseluruhan

besar

4.0 hingga 8.0

St.8.0" 14.5

Catatan: 1. Cacat dianggap besar jika panjang nominalnya melebihi 5,0 mm dengan tebal dinding sampai dengan 5,5 mm dan 10 mm dengan tebal dinding lebih dari 5,5 mm. Jika panjang bersyarat cacat tidak melebihi nilai yang ditentukan, itu dianggap kecil.

2. Dalam pengelasan busur listrik tanpa cincin penyangga dengan akses satu sisi ke jahitan, total panjang cacat bersyarat yang terletak di akar jahitan diperbolehkan hingga 1/3 dari perimeter pipa.

3. Tingkat amplitudo sinyal gema dari cacat yang diukur tidak boleh melebihi tingkat amplitudo sinyal gema dari reflektor sudut buatan yang sesuai ("takik") atau reflektor segmental yang setara.

5.21. Untuk saluran pipa yang tidak tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR, pori-pori dan inklusi yang dimensinya tidak melebihi maksimum yang diizinkan sesuai dengan GOST 23055-78 untuk sambungan las kelas 7, serta kurangnya penetrasi, cekung dan penetrasi berlebih dianggap sebagai cacat yang dapat diterima dalam metode kontrol radiografi pada akar lasan, dibuat dengan pengelasan busur listrik satu sisi tanpa cincin penyangga, yang tingginya (kedalaman) tidak boleh melebihi nilai yang ditentukan di meja. 2.

5.22. Jika metode pengujian non-destruktif mengungkapkan cacat yang tidak dapat diterima pada lasan pipa yang tunduk pada persyaratan Aturan USSR Gosgortekhnadzor, kontrol kualitas berulang dari lasan yang ditetapkan oleh Aturan ini harus dilakukan, dan dalam lasan pipa yang tidak tunduk pada persyaratan Aturan, dalam dua kali jumlah sambungan menurut dibandingkan dengan yang ditentukan dalam ayat 5.17.

Jika cacat yang tidak dapat diterima terdeteksi selama inspeksi ulang, semua sambungan yang dibuat oleh tukang las ini harus diperiksa.

5.23. Koreksi dengan pengambilan sampel lokal dan pengelasan berikutnya (tanpa pengelasan ulang seluruh sambungan) tunduk pada bagian las dengan cacat yang tidak dapat diterima, jika dimensi sampel setelah melepas bagian yang rusak tidak melebihi nilai yang ditentukan dalam Meja. 5.

Sambungan las, di mana jahitannya, untuk memperbaiki area yang rusak, diperlukan untuk membuat sampel dengan ukuran lebih besar dari yang diizinkan menurut Tabel. 5 harus benar-benar dihapus.

Tabel 5

kedalaman pengambilan sampel,
% dari ketebalan dinding nominal pipa yang dilas
(tinggi yang dihitung dari bagian las)

Panjang,
% dari perimeter luar nominal pipa (nozzle)

St. 25 hingga 50

Tidak lebih dari 50

Catatan. Saat mengoreksi beberapa bagian dalam satu sambungan, panjang totalnya mungkin melebihi yang ditunjukkan pada Tabel. 5 tidak lebih dari 1,5 kali pada standar kedalaman yang sama.

5.24. Undercut harus dikoreksi dengan melapisi rol ulir dengan lebar tidak lebih dari 2,0 - 3,0 mm. Retakan harus dibor di ujungnya, ditebang, dibersihkan dengan hati-hati dan dilas dalam beberapa lapisan.

5.25. Semua area sambungan las yang diperbaiki harus diperiksa dengan inspeksi visual, deteksi cacat radiografik atau ultrasonik.

5.26. Pada gambar eksekutif pipa, yang dibuat sesuai dengan SNiP 3.01.03-84, jarak antara sambungan las, serta dari sumur, ruang dan masukan pelanggan ke sambungan las terdekat, harus ditunjukkan.

6. Isolasi TERMAL PIPA

6.1. Pemasangan struktur insulasi panas dan lapisan pelindung harus dilakukan sesuai dengan persyaratan SNiP III-20-74 dan bagian ini.

6.2. Sambungan las dan flensa tidak boleh diisolasi dengan lebar 150 mm di kedua sisi sambungan sebelum menguji kekuatan dan kekencangan pipa.

6.3. Kemungkinan melakukan pekerjaan isolasi pada pipa yang tunduk pada pendaftaran sesuai dengan Aturan USSR Gosgortechnadzor, sebelum melakukan tes kekuatan dan kekencangan, harus disetujui oleh otoritas lokal USSR Gosgortekhnadzor.

6.4. Saat melakukan insulasi pengisi dan pengurukan selama peletakan pipa tanpa saluran, perlu untuk menyediakan perangkat sementara dalam proyek untuk produksi pekerjaan untuk mencegah pipa mengambang, serta masuk ke insulasi tanah.

7. TRANSISI JARINGAN PANAS MELALUI DRIVER DAN JALAN

7.1. Kinerja pekerjaan di persimpangan bawah tanah (di atas tanah) rel kereta api dan trem, jalan, lorong kota dengan jaringan pemanas harus dilakukan sesuai dengan persyaratan aturan ini, serta SNiP III-8-76.

7.2. Saat melubangi, meninju, mengebor horizontal atau metode lain dari peletakan peti tanpa parit, perakitan dan penyambungan bagian (pipa) kasing harus dilakukan menggunakan centralizer. Ujung-ujung sambungan yang dilas (pipa) harus tegak lurus terhadap sumbunya. Fraktur sumbu tautan (pipa) kasing tidak diperbolehkan.

7.3. Lapisan anti-korosi beton-beton bertulang selama peletakan paritnya harus dibuat sesuai dengan persyaratan SNiP III-15-76.

7.4. Pipa di dalam kotak harus terbuat dari pipa dengan panjang pengiriman maksimum.

7.5. Penyimpangan sumbu kasus transisi dari posisi desain untuk pipa kondensat gravitasi tidak boleh melebihi:

vertikal - 0,6% dari panjang kasing, asalkan kemiringan desain pipa kondensat dipastikan;

horizontal - 1% dari panjang kasing.

Penyimpangan sumbu kotak transisi dari posisi desain untuk pipa yang tersisa tidak boleh melebihi 1% dari panjang kotak.

8. PENGUJIAN DAN FLUSHING (BLOWING) PIPA

8.1. Setelah menyelesaikan pekerjaan konstruksi dan pemasangan, pipa harus menjalani tes akhir (penerimaan) untuk kekuatan dan kekencangan. Selain itu, pipa kondensat dan pipa jaringan pemanas air harus dicuci, pipa uap - dibersihkan dengan uap, dan pipa jaringan pemanas air dengan sistem pasokan panas terbuka dan jaringan pasokan air panas - dicuci dan didesinfeksi.

Pipa yang dipasang tanpa saluran dan saluran yang tidak dapat dilewati juga harus menjalani uji pendahuluan untuk kekuatan dan kekencangan selama pekerjaan konstruksi dan pemasangan.

8.2. Pengujian awal pipa harus dilakukan sebelum memasang kotak isian (bellow) sambungan ekspansi, katup penampang, saluran penutup dan penimbunan kembali pipa tanpa peletakan saluran dan saluran.

Pengujian awal pipa untuk kekuatan dan kekencangan harus dilakukan, sebagai suatu peraturan, dengan cara hidrolik.

Pada suhu negatif dari udara luar dan ketidakmungkinan memanaskan air, serta tanpa adanya air, diperbolehkan, sesuai dengan proyek untuk produksi pekerjaan, untuk melakukan tes pendahuluan dengan cara pneumatik.

Tidak diperbolehkan untuk melakukan tes pneumatik pipa di atas tanah, serta pipa yang diletakkan di saluran (bagian) yang sama atau di parit yang sama dengan utilitas yang ada.

8.3. Pipa jaringan pemanas air harus diuji dengan tekanan yang sama dengan tekanan kerja 1,25, tetapi tidak kurang dari 1,6 MPa (16 kgf / sq. cm), pipa uap, pipa kondensat dan jaringan pasokan air panas - dengan tekanan sama dengan 1,25 kerja tekanan, kecuali persyaratan lain yang didukung oleh proyek (draft kerja).

8.4. Sebelum melakukan pengujian kekuatan dan kekencangan, perlu:

untuk melakukan kontrol kualitas sambungan las pipa dan koreksi cacat yang terdeteksi sesuai dengan persyaratan Bagian. 5;

lepaskan pipa yang diuji dengan sumbat dari yang sudah ada dan dari katup stop pertama yang dipasang di gedung (struktur);

pasang sumbat di ujung pipa yang diuji dan alih-alih kompensator kotak isian (bellow), katup penampang selama pengujian pendahuluan;

menyediakan akses ke seluruh pipa yang diuji untuk inspeksi eksternal dan inspeksi las selama pengujian;

fitting terbuka penuh dan jalur bypass.

Penggunaan katup penutup untuk memutuskan pipa yang diuji tidak diperbolehkan.

Tes pendahuluan simultan dari beberapa pipa untuk kekuatan dan kekencangan diizinkan untuk dilakukan dalam kasus yang dibenarkan oleh proyek untuk produksi pekerjaan.

8.5. Pengukuran tekanan saat menguji kekuatan dan kekencangan pipa harus dilakukan dengan menggunakan dua pengukur tekanan pegas bersertifikat (satu kontrol) kelas minimal 1,5 dengan diameter tubuh minimal 160 mm dan skala dengan tekanan nominal 4/3 dari tekanan yang diukur.

8.6. Pengujian jaringan pipa untuk kekuatan dan kekencangan (kepadatan), pembersihan, pencucian, desinfeksi harus dilakukan sesuai dengan skema teknologi (disetujui dengan organisasi pengoperasi) yang mengatur teknologi dan keselamatan kerja (termasuk batas-batas zona lindung).

8.7. Pada hasil pengujian pipa untuk kekuatan dan kekencangan, serta pembilasannya (pembersihan), tindakan harus dibuat dalam formulir yang diberikan dalam lampiran wajib 2 dan 3.

Tes hidrolik

8.8. Uji perpipaan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan dasar berikut:

tekanan uji harus disediakan di titik atas (tanda) pipa;

suhu air selama pengujian tidak boleh lebih rendah dari 5 derajat C;

pada suhu luar ruangan negatif, pipa harus diisi dengan air pada suhu tidak melebihi 70 derajat C dan harus dapat diisi dan dikosongkan dalam waktu 1 jam;

ketika secara bertahap mengisi dengan air, udara harus benar-benar dikeluarkan dari pipa;

tekanan uji harus dipertahankan selama 10 menit dan kemudian dikurangi menjadi tekanan kerja;

pada tekanan operasi, pipa harus diperiksa sepanjang panjangnya.

8.9. Hasil pengujian hidrolik untuk kekuatan dan kekencangan pipa dianggap memuaskan jika selama pelaksanaannya tidak ada penurunan tekanan, tidak ada tanda-tanda pecah, kebocoran atau fogging pada las, serta kebocoran pada logam dasar, sambungan flensa, fitting. , kompensator dan elemen pipa lainnya , tidak ada tanda-tanda pergeseran atau deformasi pipa dan penyangga tetap.

Tes pneumatik

8.10. Uji pneumatik harus dilakukan untuk pipa baja dengan tekanan kerja tidak lebih dari 1,6 MPa (16 kgf / sq. cm) dan suhu hingga 250 derajat C, dipasang dari pipa dan bagian yang diuji kekuatan dan kekencangannya (densitas) oleh produsen sesuai dengan GOST 3845-75 (pada saat yang sama, tekanan uji pabrik untuk pipa, alat kelengkapan, peralatan dan produk lain dan bagian dari pipa harus 20% lebih tinggi dari tekanan uji yang diadopsi untuk pipa yang dipasang).

Pemasangan fitting besi cor (kecuali untuk katup besi ulet) tidak diperbolehkan selama pengujian.

8.11. Mengisi pipa dengan udara dan menaikkan tekanan harus dilakukan dengan lancar pada kecepatan tidak lebih dari 0,3 MPa (3 kgf / sq. cm) per jam Inspeksi visual dari rute [pintu masuk ke zona keamanan (berbahaya), tetapi tanpa turun ke parit] diperbolehkan pada tekanan nilai yang sama dengan 0,3 uji, tetapi tidak lebih dari 0,3 MPa (3 kgf / cm persegi).

Untuk periode inspeksi rute, peningkatan tekanan harus dihentikan.

Ketika tekanan uji tercapai, pipa harus dipegang untuk menyamakan suhu udara di sepanjang pipa. Setelah menyamakan suhu udara, tekanan uji dipertahankan selama 30 menit dan kemudian secara bertahap menurun menjadi 0,3 MPa (3 kgf / sq. cm), tetapi tidak lebih tinggi dari tekanan kerja pendingin; pada tekanan ini, pipa diperiksa dengan tanda tempat yang rusak.

Kebocoran diidentifikasi dengan suara udara yang keluar, dengan gelembung ketika sambungan las dan area lain ditutupi dengan emulsi sabun, dan dengan metode lain.

Cacat dihilangkan hanya ketika tekanan berlebih dikurangi menjadi nol dan kompresor dimatikan.

8.12. Hasil uji pneumatik pendahuluan dianggap memuaskan jika selama pelaksanaannya tidak ada penurunan tekanan pada pengukur tekanan, tidak ada cacat yang ditemukan pada las, sambungan flensa, pipa, peralatan dan elemen serta produk pipa lainnya, tidak ada tanda-tanda kerusakan. geser atau deformasi pipa dan penyangga tetap.

8.13. Pipa jaringan air dalam sistem pasokan panas tertutup dan pipa kondensat harus, sebagai suatu peraturan, dikenakan pembilasan hidropneumatik.

Pembilasan hidraulik diperbolehkan dengan penggunaan kembali air pembilasan dengan melewatkannya melalui penampung sementara yang dipasang ke arah pergerakan air di ujung pipa suplai dan pipa balik.

Pembilasan, sebagai suatu peraturan, harus dilakukan dengan air proses. Pembilasan dengan air domestik dan air minum diperbolehkan dengan pembenaran dalam proyek untuk produksi pekerjaan.

8.14. Pipa jaringan air dari sistem pasokan panas terbuka dan jaringan pasokan air panas harus disiram secara hidropneumatik dengan air berkualitas minum sampai air pembilasan benar-benar jernih. Setelah selesai pembilasan, pipa harus didesinfeksi dengan mengisinya dengan air yang mengandung klorin aktif dengan dosis 75-100 mg / l dengan waktu kontak minimal 6 jam.Pipa dengan diameter hingga 200 mm dan panjang hingga 1 km diperbolehkan, sesuai dengan otoritas sanitasi setempat.layanan epidemiologis, jangan sampai terkena klorin dan batasi diri Anda untuk mencuci dengan air yang memenuhi persyaratan GOST 2874-82.

Setelah dicuci, hasil analisis laboratorium sampel air cucian harus memenuhi persyaratan GOST 2874-82. Kesimpulan dibuat pada hasil pencucian (disinfeksi) oleh layanan sanitasi dan epidemiologis.

8.15. Tekanan dalam pipa selama pembilasan tidak boleh lebih tinggi dari yang bekerja. Tekanan udara selama pembilasan hidropneumatik tidak boleh melebihi tekanan kerja pendingin dan tidak lebih tinggi dari 0,6 MPa (6 kgf / cm persegi).

Kecepatan air selama pembilasan hidrolik tidak boleh lebih rendah dari kecepatan cairan pendingin desain yang ditunjukkan dalam gambar kerja, dan selama pembilasan hidropneumatik, melebihi yang dihitung setidaknya 0,5 m/s.

8.16. Pipa uap harus dibersihkan dengan uap dan dibuang ke atmosfer melalui pipa pembersih yang dipasang khusus dengan katup penutup. Untuk memanaskan pipa uap, semua saluran pembuangan awal harus dibuka sebelum dibersihkan. Tingkat pemanasan harus memastikan tidak adanya guncangan hidrolik di dalam pipa.

Kecepatan uap selama penghembusan setiap bagian harus setidaknya kecepatan operasi untuk parameter desain pendingin.

9. PERLINDUNGAN LINGKUNGAN

9.1. Selama konstruksi baru, perluasan dan rekonstruksi jaringan pemanas yang ada, tindakan perlindungan lingkungan harus diambil sesuai dengan persyaratan SNiP 3.01.01-85 dan bagian ini.

9.2. Dilarang tanpa persetujuan dinas terkait: melakukan penggalian pada jarak kurang dari 2 m ke batang pohon dan kurang dari 1 m ke semak belukar; pergerakan barang pada jarak kurang dari 0,5 m ke tajuk atau batang pohon; penyimpanan pipa dan bahan lainnya pada jarak kurang dari 2 m ke batang pohon tanpa pemasangan struktur penutup (pelindung) sementara di sekitarnya.

9.3. Pembilasan pipa dengan cara hidrolik harus dilakukan dengan penggunaan kembali air. Pengosongan pipa setelah pencucian dan desinfeksi harus dilakukan di tempat-tempat yang ditunjukkan dalam proyek untuk produksi pekerjaan dan disetujui dengan layanan terkait.

9.4. Wilayah lokasi konstruksi setelah selesainya pekerjaan konstruksi dan pemasangan harus dibersihkan dari puing-puing.

Lampiran 1. TINDAKAN TENTANG STRETCHING OF COMPENSATORS

LAMPIRAN 1
Wajib

____________________________ "_____" ____ 19_______

Komisi yang terdiri dari:


(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

_____________________________________________________________,

1. Perpanjangan kompensator yang tercantum dalam tabel disajikan untuk inspeksi dan penerimaan di area dari bilik (piket, tambang) No. _______ ke bilik (piket, tambang) No. _______.

Nomor kompensator

Nomor gambar

Jenis kompensasi

Ukuran peregangan, mm

Suhu
di luar ruangan

sesuai gambar

desain

sebenarnya

udara, derajat.С

2. Pekerjaan dilakukan sesuai dengan desain dan estimasi dokumentasi ____________

_______________________________________________________________

KEPUTUSAN KOMISI

Pekerjaan dilakukan sesuai dengan perkiraan desain, standar negara, kode bangunan dan peraturan dan memenuhi persyaratan untuk penerimaan mereka.


(tanda tangan)


(tanda tangan)

Lampiran 2. TINDAKAN PIPA PENGUJIAN UNTUK KEKUATAN DAN KEKECATAN

LAMPIRAN 2
Wajib

_________ "_____" ____________ 19____

Komisi yang terdiri dari:

perwakilan dari organisasi konstruksi dan instalasi _________________

_____________________________________________________________,
(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

perwakilan dari pengawasan teknis pelanggan _________

_____________________________________________________________,
(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

perwakilan dari organisasi pengoperasi _________

_____________________________________________________________
(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh _______________

_____________________________________________________________,
(nama organisasi konstruksi dan instalasi)

dan membuat undang-undang ini sebagai berikut:

1. ________________ disajikan untuk pemeriksaan dan penerimaan.

_____________________________________________________________
(hidrolik atau pneumatik)

pipa diuji kekuatan dan kekencangannya dan tercantum dalam tabel, di bagian dari ruang (piket, tambang) No. ________ ke kamar (piket, tambang) No. _________ dari rute ___________

Panjang __________ m.
(nama saluran)

saluran pipa

tekanan uji,
MPa (kgf/sq.cm)

Durasi, min

Inspeksi eksternal pada tekanan, MPa (kgf/sq.cm)

2. Pekerjaan dilakukan sesuai dengan desain dan estimasi dokumentasi _____________________

_____________________________________________________________________
(nama organisasi desain, nomor gambar dan tanggal pembuatan)

KEPUTUSAN KOMISI

Perwakilan dari organisasi konstruksi dan instalasi ________________
(tanda tangan)

Perwakilan dari pengawasan teknis pelanggan _____________________
(tanda tangan)


(tanda tangan)

Lampiran 3. TINDAKAN FLUSHING (BLOWING) PIPA

LAMPIRAN 3
Wajib

_______________________________________ "____" _______________ 19_____

Komisi yang terdiri dari:

perwakilan dari organisasi konstruksi dan instalasi ________________

_____________________________________________________________,
(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

perwakilan dari pengawasan teknis pelanggan _________

_____________________________________________________________,
(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

perwakilan dari organisasi pengoperasi _____________________

_____________________________________________________________
(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh _______________

_____________________________________________________________,
(nama organisasi konstruksi dan instalasi)

dan membuat undang-undang ini sebagai berikut:

1. Pembilasan (pembersihan) pipa di bagian dari ruang (piket, tambang) No. __________ ke kamar (piket, tambang) No. ______ rute ________________________________________________________________________________

_____________________________________________________________________________________
(nama saluran)

panjang ___________ m.

Pembilasan (purging) dilakukan ________________________________

_____________________________________________________________.
(nama media, tekanan, laju aliran)

2. Pekerjaan dilakukan sesuai dengan desain dan dokumentasi estimasi ____

____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________.
(nama organisasi desain, nomor gambar dan tanggal pembuatan)

KEPUTUSAN KOMISI

Pekerjaan dilakukan sesuai dengan perkiraan desain, standar, kode bangunan dan peraturan dan memenuhi persyaratan untuk penerimaan mereka.

Perwakilan dari organisasi konstruksi dan instalasi ________________
(tanda tangan)

Perwakilan dari pengawasan teknis pelanggan _____________________
(tanda tangan)

Perwakilan dari organisasi pengoperasi _________
(tanda tangan)

Teks dokumen diverifikasi oleh:
publikasi resmi
M.: CITP Gosstroy dari Uni Soviet, 1986

PERATURAN BANGUNAN

JARINGAN PEMANASAN

Menggunting 3.05.03-85

KOMITE NEGARA USSR UNTUK KONSTRUKSI

Moskow 1996

DIKEMBANGKAN oleh Institut Orgenergostroy dari Kementerian Energi Uni Soviet (L. Ya. Mukomel - pemimpin tema; cand. teknologi Ilmu S.S. Yakobson).

DIKENALKAN oleh Kementerian Energi Uni Soviet.

DIPERSIAPKAN UNTUK PERSETUJUAN oleh USSR Glavtekhnormirovaniye Gosstroy N.A. Shishov).

Dengan berlakunya SNiP 3.05.03-85 "Jaringan panas", SNiP III-30-74 "Pasokan air, saluran pembuangan dan pasokan panas. Jaringan dan struktur eksternal”.

Saat menggunakan dokumen normatif, seseorang harus mempertimbangkan perubahan yang disetujui dalam kode dan aturan bangunan dan standar negara yang diterbitkan dalam Majalahale "Bulletin peralatan konstruksi", "Koleksi perubahan pada kode dan peraturan bangunan" dari Komite Konstruksi Negara Uni Soviet dan indeks informasi "Standar Negara Uni Soviet" dari Standar Negara.

Aturan ini berlaku untuk pembangunan baru, perluasan dan rekonstruksi jaringan pemanas yang ada yang mengangkut air panas dengan suhu t £ 200 ° C dan tekanan P y £ 2,5 MPa (25 kgf / cm 2) dan uap dengan suhu t £ 440 ° C dan tekanan P y £ 6,4 MPa (64 kgf / cm 2) dari sumber energi panas ke konsumen panas (bangunan, struktur).

1. KETENTUAN UMUM

1.1. Saat membangun baru, memperluas dan merekonstruksi jaringan pemanas yang ada, selain persyaratan gambar kerja, rencana kerja (PPR) dan aturan ini, persyaratan SNiP 3.01.01-85, SNiP 3.01.03-84, SNiP III-4 -80 dan standar.

1.2. Pekerjaan pada pembuatan dan pemasangan pipa, yang tunduk pada persyaratan Aturan untuk Pengaturan dan Pengoperasian yang Aman dari Pipa Uap dan Air Panas USSR Gosgortekhnadzor (selanjutnya disebut Aturan USSR Gosgortekhnadzor), harus dilakukan keluar sesuai dengan Aturan yang ditunjukkan dan persyaratan aturan dan peraturan ini.

1.3. Jaringan panas yang telah selesai harus dioperasikan sesuai dengan persyaratan SNiP III-3-81.

2. PEKERJAAN BUMI

2.1. Pekerjaan galian dan pondasi harus dilakukan sesuai dengan persyaratan SNiP III-8-76, SNiP 3.02.01-83, SN 536-81 dan pasal ini.

2.2. Lebar dasar parit terkecil untuk peletakan pipa tanpa saluran harus sama dengan jarak antara tepi luar dari insulasi jaringan pipa ekstrim jaringan panas (drainase terkait) dengan tambahan di setiap sisi untuk pipa dengan diameter nominal D y hingga 250 mm - 0,30 m, lebih dari 250 hingga 500 mm - 0,40 m, lebih dari 500 hingga 1000 mm - 0,50 m; lebar lubang di parit untuk pengelasan dan isolasi sambungan pipa selama peletakan saluran pipa harus diambil sama dengan jarak antara permukaan sisi luar insulasi pipa terluar dengan penambahan 0,6 m di setiap sisi, panjangnya lubang - 1,0 m dan kedalaman dari tepi bawah insulasi pipa - 0,7 m, kecuali persyaratan lain dibenarkan oleh gambar kerja.

2.3. Lebar terkecil dari bagian bawah parit dalam hal peletakan saluran jaringan panas harus sama dengan lebar saluran, dengan mempertimbangkan bekisting (dalam bagian monolitik), waterproofing, drainase terkait dan perangkat drainase, pengikat parit struktur dengan penambahan 0,2 m. Dalam hal ini, lebar parit harus minimal 1,0 m

Jika perlu bagi orang untuk bekerja antara tepi luar struktur saluran dan dinding atau lereng parit, lebar bersih antara tepi luar struktur saluran dan dinding atau lereng parit harus paling sedikit: 0,70 m - untuk parit dengan dinding vertikal dan 0,30 m - untuk parit dengan lereng.

2.4. Penimbunan kembali parit selama saluran dan peletakan saluran pipa harus dilakukan setelah pengujian awal pipa untuk kekuatan dan kekencangan, penyelesaian lengkap isolasi dan pekerjaan konstruksi dan pemasangan.

Pengisian ulang harus dilakukan dalam urutan teknologi yang ditentukan:

bantalan sinus antara pipa peletakan tanpa saluran dan alas;

penimbunan sinus yang seragam secara simultan antara dinding parit dan pipa dengan peletakan tanpa saluran, serta antara dinding parit dan saluran, ruang dengan peletakan saluran hingga ketinggian setidaknya 0,20 m di atas pipa, saluran, ruang;

penimbunan parit ke tanda desain.

Penimbunan kembali parit (lubang) di mana beban eksternal tambahan (kecuali untuk berat sendiri tanah) tidak ditransfer, serta parit (lubang) di persimpangan dengan utilitas bawah tanah yang ada, jalan, jalan, jalan masuk, alun-alun dan struktur lain dari pemukiman dan lokasi industri harus dilakukan sesuai dengan persyaratan SNiPIII-8-76.

2.5. Setelah mematikan perangkat dewatering sementara, saluran dan ruang harus diperiksa secara visual untuk tidak adanya air tanah di dalamnya.

3. KONSTRUKSI DAN PEMASANGAN STRUKTUR BANGUNAN

3.1. Konstruksi dan pemasangan struktur bangunan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan bagian ini dan persyaratan:

SNiP III-15-76 - selama konstruksi beton monolitik dan struktur beton bertulang dari pondasi, penyangga untuk pipa, ruang dan struktur lainnya, serta ketika sambungan monolitik;

SNiP III-16-80 - saat memasang beton pracetak dan struktur beton bertulang;

SNiP III-18-75 - selama pemasangan struktur logam penyangga, bangunan atas untuk pipa dan struktur lainnya;

SNiP III-20-74 - untuk saluran kedap air (ruang) dan struktur bangunan lainnya (struktur);

SNiP III-23-76 - saat melindungi struktur bangunan dari korosi.

3.2. Permukaan luar elemen saluran dan ruang yang disuplai ke rute harus dilapisi dengan lapisan atau kedap air yang direkatkan sesuai dengan gambar kerja.

Pemasangan elemen saluran (ruang) pada posisi desain harus dilakukan dalam urutan teknologi yang terkait dengan proyek untuk pemasangan dan pengujian awal pipa untuk kekuatan dan kekencangan.

Bantalan penyangga untuk penyangga geser pipa harus dipasang pada jarak yang ditentukan dalam SNiP II-D. 10-73* (II-36-73*).

3.3. Penyangga pelindung tetap monolitik harus dibuat setelah pemasangan pipa di area penyangga pelindung.

3.4. Di tempat-tempat di mana pipa-pipa peletakan tanpa saluran memasuki saluran, ruang dan bangunan (struktur), kasing busing harus diletakkan di pipa selama pemasangannya.

Pada saluran masuk pipa bawah tanah ke dalam bangunan, perangkat harus dibuat (sesuai dengan gambar kerja) untuk mencegah penetrasi gas ke dalam bangunan.

3.5. Sebelum memasang baki atas (pelat), saluran harus dibersihkan dari tanah, puing-puing, dan salju.

3.6. Penyimpangan kemiringan dasar saluran jaringan panas dan pipa drainase dari desain diperbolehkan sebesar ± 0,0005, sedangkan kemiringan aktual harus setidaknya minimum yang diizinkan menurut SNiP II-G. 10-73* (II-36-73*).

Penyimpangan parameter pemasangan struktur bangunan lain dari desain harus memenuhi persyaratan SNiP III-15-76. SNiP III-16-80 dan SNiP III-18-75.

3.7. Proyek organisasi konstruksi dan proyek pelaksanaan pekerjaan harus menyediakan konstruksi lanjutan dari stasiun pompa drainase dan perangkat outlet air sesuai dengan gambar kerja.

3.8. Sebelum meletakkan di parit, pipa drainase harus diperiksa dan dibersihkan dari tanah dan puing-puing.

3.9. Penyaringan pipa drainase lapis demi lapis (kecuali filter pipa) dengan kerikil dan pasir harus dilakukan dengan menggunakan formulir pemisah inventaris.

3.10. Kelurusan bagian pipa drainase antara sumur yang berdekatan harus diperiksa dengan melihat cahaya dengan cermin sebelum dan sesudah penimbunan parit. Lingkar pipa yang dipantulkan di cermin harus memiliki bentuk yang benar. Penyimpangan horizontal yang diizinkan dari keliling tidak boleh lebih dari 0,25 diameter pipa, tetapi tidak lebih dari 50 mm di setiap arah.

Penyimpangan dari bentuk lingkaran yang benar di sepanjang vertikal tidak diperbolehkan.

4. INSTALASI PIPING

4.1. Pemasangan pipa harus dilakukan oleh organisasi instalasi khusus, sedangkan teknologi instalasi harus memastikan keandalan operasional pipa yang tinggi.

4.2. Detail, elemen pipa (kompensator, bah, pipa berinsulasi, serta rakitan pipa dan produk lainnya) harus dibuat secara terpusat (di pabrik, bengkel, bengkel) sesuai dengan standar, spesifikasi, dan dokumentasi proyek.

4.3. Pemasangan pipa di parit, saluran atau struktur di atas tanah harus dilakukan sesuai dengan teknologi yang disediakan oleh proyek untuk produksi pekerjaan dan tidak termasuk terjadinya deformasi sisa dalam pipa, pelanggaran integritas anti- pelapisan korosi dan insulasi termal dengan menggunakan perangkat pemasangan yang sesuai, penempatan yang benar dari mesin dan mekanisme pengangkat yang beroperasi secara bersamaan.

Desain perangkat pemasangan pengikat ke pipa harus memastikan keamanan lapisan dan isolasi pipa.

4.4. Peletakan pipa di dalam penyangga pelindung harus dilakukan dengan menggunakan pipa dengan panjang pengiriman maksimum. Dalam hal ini, jahitan melintang oval dari pipa harus, sebagai suatu peraturan, ditempatkan secara simetris sehubungan dengan penyangga pelindung.

4.5. Pemasangan pipa dengan diameter lebih dari 100 mm dengan jahitan memanjang atau spiral harus dilakukan dengan perpindahan lapisan ini setidaknya 100 mm. Saat memasang pipa dengan diameter kurang dari 100 mm, offset sambungan harus setidaknya tiga kali ketebalan dinding pipa.

Jahitan memanjang harus ditempatkan di bagian atas dari keliling pipa yang akan dipasang.

Tekukan pipa yang ditekuk dan dicap dapat dilas bersama-sama tanpa bagian yang lurus.

Pengelasan pipa cabang dan tikungan ke sambungan las dan elemen bengkok tidak diperbolehkan.

4.6. Saat memasang pipa, penyangga dan gantungan yang dapat dipindahkan harus dipindahkan relatif terhadap posisi desain dengan jarak yang ditunjukkan dalam gambar kerja, ke arah yang berlawanan dengan pergerakan pipa dalam kondisi kerja.

Dengan tidak adanya data dalam gambar kerja, penyangga bergerak dan gantungan pipa horizontal harus dipindahkan, dengan mempertimbangkan koreksi suhu luar selama pemasangan, dengan nilai-nilai berikut:

penyangga geser dan elemen pengikat gantungan ke pipa - setengah dari perpanjangan termal pipa pada titik pengikatan;

rol bantalan rol - dengan seperempat perpanjangan termal.

4.7. Gantungan pegas selama pemasangan pipa harus dikencangkan sesuai dengan gambar kerja.

Selama pengujian hidrolik pipa uap dengan diameter 400 mm atau lebih, perangkat pembongkaran harus dipasang di gantungan pegas.

4.8. Fitting pipa harus dipasang dalam keadaan tertutup. Fitting bergelang dan dilas harus dibuat tanpa ketegangan di dalam pipa.

Penyimpangan dari tegak lurus bidang flens yang dilas ke pipa sehubungan dengan sumbu pipa tidak boleh melebihi 1% dari diameter luar flensa, tetapi tidak lebih dari 2 mm di bagian atas flensa.

4.9. Bellow (bergelombang) dan sambungan ekspansi kotak isian harus dipasang dengan rakitan.

Saat meletakkan jaringan pemanas bawah tanah, pemasangan sambungan ekspansi pada posisi desain hanya diperbolehkan setelah pengujian awal pipa untuk kekuatan dan kekencangan, penimbunan kembali pipa saluran, saluran, ruang dan penyangga pelindung.

4.10. Bellow aksial dan kompensator kotak isian harus dipasang pada pipa tanpa merusak sumbu kompensator dan sumbu pipa.

Penyimpangan yang diizinkan dari posisi desain pipa penghubung sambungan ekspansi selama pemasangan dan pengelasannya tidak boleh melebihi yang ditentukan dalam spesifikasi teknis untuk pembuatan dan penyediaan sambungan ekspansi.

4 .11. Saat memasang kompensator bellow, puntirannya relatif terhadap sumbu longitudinal dan kendur di bawah aksi beratnya sendiri dan berat pipa yang berdekatan tidak diperbolehkan. Sambungan ekspansi slinging harus dilakukan hanya dengan pipa cabang.

4.12. Panjang pemasangan bellow dan sambungan ekspansi kotak isian harus diambil dari gambar kerja, dengan mempertimbangkan koreksi suhu udara luar selama pemasangan.

Peregangan sambungan ekspansi ke panjang pemasangan harus dilakukan dengan menggunakan perangkat yang disediakan oleh desain sambungan ekspansi, atau perangkat pemasangan tegangan.

4.13. Peregangan kompensator berbentuk U harus dilakukan setelah selesainya pemasangan pipa, kontrol kualitas sambungan las (kecuali sambungan penutup yang digunakan untuk tegangan) dan pemasangan struktur penyangga tetap.

Sambungan ekspansi harus ditarik ke nilai yang ditentukan dalam gambar kerja, dengan mempertimbangkan koreksi suhu udara luar saat mengelas sambungan penutup.

Sambungan ekspansi harus diregangkan secara bersamaan dari kedua sisi pada sambungan yang terletak pada jarak setidaknya 20 dan tidak lebih dari 40 diameter pipa dari sumbu simetri sambungan ekspansi, menggunakan perangkat penjepit, kecuali jika persyaratan lain dibenarkan oleh proyek. .

Pada bagian pipa antara sambungan yang digunakan untuk meregangkan sambungan ekspansi, perpindahan awal penyangga dan gantungan tidak perlu dilakukan dibandingkan dengan proyek (draft kerja).

4.14. Segera sebelum merakit dan mengelas pipa, setiap bagian harus diperiksa secara visual untuk tidak adanya benda asing dan serpihan di dalam pipa.

4.15. Penyimpangan kemiringan pipa dari desain diperbolehkan sebesar ± 0,0005. Dalam hal ini, kemiringan sebenarnya harus setidaknya minimum yang diijinkan menurut SNiP II-G. 10-73* (II-36-73*) .

Dukungan bergerak dari pipa harus berdekatan dengan permukaan pendukung struktur tanpa celah dan distorsi.

4.16. Saat melakukan pekerjaan pemasangan, jenis pekerjaan tersembunyi berikut dapat diterima dengan persiapan laporan survei dalam bentuk yang diberikan dalam SNiP 3.01.01-85: persiapan permukaan pipa dan sambungan las untuk lapisan anti-korosi; penerapan lapisan anti korosi pada pipa dan sambungan las.

Suatu tindakan harus dibuat pada peregangan kompensasi dalam bentuk yang diberikan dalam Lampiran 1. wajib.

4.17. Perlindungan jaringan panas dari korosi elektrokimia harus dilakukan sesuai dengan Instruksi untuk perlindungan jaringan panas dari korosi elektrokimia, disetujui oleh Kementerian Energi Uni Soviet dan Kementerian Perumahan dan Layanan Komunal RSFSR dan disetujui oleh Komite Konstruksi Negara Uni Soviet .

5. PERAKITAN, PENGELASAN DAN KONTROL KUALITAS
SAMBUNGAN LAS

KETENTUAN UMUM

5.1. Tukang las diizinkan untuk memasang dan mengelas pipa jika mereka memiliki dokumen untuk hak melakukan pekerjaan pengelasan sesuai dengan Aturan untuk sertifikasi tukang las yang disetujui oleh USSR Gosgortekhnadzor.

5.2. Sebelum diizinkan untuk bekerja pada sambungan las pipa, juru las harus mengelas sambungan toleransi dalam kondisi produksi dalam kasus berikut:

dengan istirahat kerja selama lebih dari 6 bulan;

saat mengelas pipa dengan perubahan dalam kelompok baja, bahan habis pakai las, teknologi atau peralatan las.

Pada pipa dengan diameter 529 mm atau lebih, diizinkan untuk mengelas setengah dari batas sambungan toleransi; pada saat yang sama, jika sambungan toleransi adalah sambungan tetap vertikal, langit-langit dan bagian vertikal dari jahitan harus dilas.

Sambungan toleransi harus dari jenis yang sama dengan sambungan produksi (definisi jenis sambungan yang sama diberikan dalam Aturan untuk sertifikasi tukang las USSR Gosgortekhnadzor).

Sambungan toleransi tunduk pada jenis kontrol yang sama yang tunduk pada sambungan las produksi sesuai dengan persyaratan bagian ini.

PEKERJAAN MANUFAKTUR

5.3. Tukang las wajib merobohkan atau membangun merek pada jarak 30-50 mm dari sambungan dari sisi yang dapat diakses untuk diperiksa.

5.4. Sebelum merakit dan mengelas, perlu untuk melepas tutup ujung, membersihkan tepi dan permukaan dalam dan luar pipa yang berdekatan dengan lebar minimal 10 mm.

5.5. Metode pengelasan, serta jenis, elemen struktural, dan dimensi sambungan las pipa baja harus mematuhi GOST 16037-80.

5.6. Sambungan pipa dengan diameter 920 mm atau lebih, dilas tanpa cincin penahan yang tersisa, harus dibuat dengan pengelasan akar las di dalam pipa. Saat mengelas di dalam pipa, kontraktor yang bertanggung jawab harus diberikan izin kerja untuk pelaksanaan pekerjaan berisiko tinggi. Tata cara penerbitan dan bentuk izin kerja harus memenuhi persyaratan SNiP III-4-80.

5.7. Saat merakit dan mengelas sambungan pipa tanpa cincin penyangga, offset tepi di dalam pipa tidak boleh melebihi:

untuk saluran pipa yang tunduk pada persyaratan Aturan USSR Gosgortekhnadzor - sesuai dengan persyaratan ini;

untuk pipa lainnya - 20% dari ketebalan dinding pipa, tetapi tidak lebih dari 3 mm.

Pada sambungan pipa yang dirakit dan dilas pada cincin penahan yang tersisa, celah antara cincin dan permukaan bagian dalam pipa tidak boleh melebihi 1 mm.

5.8. Perakitan sambungan pipa untuk pengelasan harus dilakukan dengan menggunakan perangkat pemusatan pemasangan.

Meluruskan penyok halus di ujung pipa untuk pipa yang tidak tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR diperbolehkan jika kedalamannya tidak melebihi 3,5% dari diameter pipa. Bagian pipa dengan penyok atau robekan yang lebih dalam harus dipotong. Ujung pipa dengan torehan atau talang dengan kedalaman 5 hingga 10 mm harus dipotong atau dikoreksi dengan melapisinya.

5.9. Saat merakit sambungan menggunakan paku payung, jumlahnya harus untuk pipa dengan diameter hingga 100 mm - 1-2, dengan diameter lebih dari 100 hingga 426 mm - 3-4. Untuk pipa dengan diameter lebih dari 426 mm, paku payung harus ditempatkan setiap 300-400 mm di sekitar keliling.

Paku payung harus ditempatkan secara merata di sekeliling sambungan. Panjang satu paku untuk pipa dengan diameter hingga 100 mm - 10-20 mm, diameter lebih dari 100 hingga 426 mm - 20-40, diameter lebih dari 426 mm - 30-40 mm. Ketinggian paku harus pada ketebalan dinding S hingga 10 mm - (0,6-0,7) S, tetapi tidak kurang dari 3 mm, dengan ketebalan dinding yang lebih besar - 5-8 mm.

Elektroda atau kawat las yang digunakan untuk paku payung harus memiliki kualitas yang sama seperti untuk mengelas lapisan utama.

5.10. Pengelasan pipa, yang tidak tunduk pada persyaratan Aturan USSR Gosgortekhnadzor, diizinkan untuk dilakukan tanpa memanaskan sambungan las:

pada suhu luar hingga minus 20 ° C - saat menggunakan pipa baja karbon dengan kandungan karbon tidak lebih dari 0,24% (terlepas dari ketebalan dinding pipa), serta pipa baja paduan rendah dengan ketebalan dinding tidak lebih dari 10 mm;

pada suhu luar hingga minus 10 °C - saat menggunakan pipa yang terbuat dari baja karbon dengan kandungan karbon lebih dari 0,24%, serta pipa yang terbuat dari baja paduan rendah dengan ketebalan dinding lebih dari 10 mm.

Ketika suhu luar sangat rendah, pengelasan harus dilakukan di bilik khusus, di mana suhu udara di area sambungan las harus dipertahankan tidak lebih rendah dari yang ditentukan.

Diijinkan untuk melakukan pekerjaan pengelasan di udara terbuka dengan memanaskan ujung pipa yang akan dilas dengan panjang setidaknya 200 mm dari sambungan hingga suhu setidaknya 200 °C. Setelah pengelasan selesai, penurunan bertahap pada suhu sambungan dan zona pipa yang berdekatan harus dipastikan dengan menutupinya dengan lembaran asbes atau menggunakan metode lain.

Pengelasan (pada suhu negatif) pipa yang tunduk pada persyaratan Aturan Gosgortekhnadzor USSR harus dilakukan sesuai dengan persyaratan Aturan ini.

Jika terjadi hujan, angin, dan salju, pekerjaan pengelasan hanya dapat dilakukan jika tukang las dan lokasi pengelasan dilindungi.

5.11. Pengelasan pipa galvanis harus dilakukan sesuai dengan SNiP 3.05.01-85.

5.12. Sebelum mengelas pipa, setiap batch bahan las (elektroda, kawat las, fluks, gas pelindung) dan pipa harus dikenai kontrol masuk:

untuk keberadaan sertifikat dengan verifikasi kelengkapan data yang diberikan di dalamnya dan kesesuaiannya dengan persyaratan standar negara atau spesifikasi teknis;

untuk keberadaan pada setiap kotak atau kemasan lain dari label atau label yang sesuai dengan verifikasi data yang diberikan di dalamnya;

untuk tidak adanya kerusakan (kerusakan) pada kemasan atau bahan itu sendiri. Jika kerusakan ditemukan, pertanyaan tentang kemungkinan penggunaan bahan las ini harus diputuskan oleh organisasi yang melakukan pengelasan;

pada sifat teknologi elektroda sesuai dengan GOST 9466-75 atau peraturan departemen yang disetujui sesuai dengan SNiP 1.01.02-83.

5.13. Saat menerapkan jahitan utama, perlu untuk benar-benar menutupi dan mencerna potholder.

KONTROL KUALITAS

5.14. Kontrol kualitas pekerjaan pengelasan dan sambungan las pipa harus dilakukan dengan:

memeriksa kelaikan peralatan las dan alat ukur, kualitas bahan yang digunakan;

kontrol operasional selama perakitan dan pengelasan pipa;

inspeksi eksternal sambungan las dan pengukuran dimensi las;

memeriksa kontinuitas sambungan dengan metode kontrol non-destruktif - radiografi (sinar X atau sinar gamma) atau deteksi cacat ultrasonik sesuai dengan persyaratan Peraturan USSR Gosgortekhnadzor, GOST 7512-82, GOST 14782-76 dan lainnya standar yang disetujui dengan cara yang ditentukan. Untuk saluran pipa yang tidak tunduk pada Aturan Gosgortekhnadzor USSR, diizinkan untuk menggunakan pengujian magnetografi alih-alih pengujian radiografi atau ultrasonik;

uji mekanis dan studi metalografi sambungan las kontrol pipa, yang tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR, sesuai dengan Aturan ini;

uji kekuatan dan kekencangan.

5.15. Selama kontrol kualitas operasional sambungan las pipa baja, perlu untuk memeriksa kepatuhan terhadap standar elemen struktural dan dimensi sambungan las (penumpulan dan pembersihan tepi, ukuran celah antara tepi, lebar dan penguatan las), serta teknologi dan mode pengelasan, kualitas bahan las, paku payung dan jahitan las.

5.16. Semua sambungan las tunduk pada pemeriksaan dan pengukuran eksternal.

Sambungan pipa yang dilas tanpa cincin penyangga dengan pengelasan akar jahitan dikenakan inspeksi eksternal dan pengukuran dimensi jahitan di luar dan di dalam pipa, dalam kasus lain - hanya di luar. Sebelum inspeksi, lasan dan permukaan pipa yang berdekatan harus dibersihkan dari terak, percikan logam cair, kerak dan kontaminan lainnya dengan lebar minimal 20 mm (di kedua sisi lasan).

Hasil pemeriksaan luar dan pengukuran dimensi sambungan las dianggap memuaskan jika:

tidak ada retakan dengan ukuran dan arah apa pun di jahitan dan area yang berdekatan, serta undercut, kendur, luka bakar, kawah dan fistula yang tidak dilas;

dimensi dan jumlah inklusi volumetrik dan resesi antara rol tidak melebihi nilai yang diberikan dalam Tabel. satu;

dimensi kurangnya penetrasi, cekungan dan penetrasi berlebih pada akar las sambungan butt yang dibuat tanpa cincin penahan yang tersisa (jika memungkinkan untuk memeriksa sambungan dari dalam pipa) tidak melebihi nilai yang diberikan dalam Tabel . 2.

Sambungan yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dapat diperbaiki atau dilepas.

Tabel 1

Cacat

Ukuran linier maksimum cacat yang diizinkan, mm

Maksimum yang diizinkan
nomor
cacat untuk setiap panjang jahitan 100 mm

Inklusi volumetrik dari bentuk bulat atau memanjang dengan ketebalan dinding nominal pipa yang dilas pada sambungan butt atau kaki las yang lebih kecil pada sambungan fillet, mm:

St. 5.0 hingga 7.5

Resesi (pendalaman) antara manik-manik dan struktur bersisik permukaan las pada ketebalan dinding nominal pipa las pada sambungan butt atau dengan kaki las yang lebih kecil pada sambungan fillet, mm:

Tidak terbatas

Meja 2

5.17. Sambungan las dikenai pengujian kontinuitas dengan metode pengujian non-destruktif:

pipa yang tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR, dengan diameter luar hingga 465 mm - dalam volume yang disediakan oleh Aturan ini, dengan diameter lebih dari 465 hingga 900 mm - dalam jumlah setidaknya 10% ( tetapi tidak kurang dari empat sambungan), dengan diameter lebih dari 900 mm - dalam volume tidak kurang dari 15% (tetapi tidak kurang dari empat sambungan) dari jumlah total sambungan dari jenis yang sama yang dibuat oleh setiap tukang las;

pipa yang tidak tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR, dengan diameter luar hingga 465 mm - dalam jumlah setidaknya 3% (tetapi tidak kurang dari dua sambungan), dengan diameter lebih dari 465 mm - dalam jumlah 6% (tetapi tidak kurang dari tiga sambungan) dari jumlah total sambungan dari jenis yang sama yang dilakukan oleh setiap tukang las; dalam hal pemeriksaan kontinuitas sambungan las menggunakan pengujian magnetografi, 10% dari jumlah sambungan yang diuji harus diperiksa, selain itu, dengan metode radiografi.

5.18. 100% sambungan las dari jaringan pipa jaringan pemanas yang diletakkan di saluran yang tidak dapat dilewati di bawah jalur lalu lintas jalan, dalam kasus, terowongan atau koridor teknis bersama dengan komunikasi teknik lainnya, serta di persimpangan harus dikenakan metode kontrol non-destruktif:

jalur kereta api dan trem - pada jarak setidaknya 4 m, jalur kereta listrik - setidaknya 11 m dari sumbu jalur terluar;

rel jaringan umum - pada jarak setidaknya 3 m dari struktur tanah dasar terdekat;

jalan raya - pada jarak setidaknya 2 m dari tepi jalan raya, strip tepi jalan yang diperkuat atau sol tanggul;

bawah tanah - pada jarak setidaknya 8 m dari struktur;

kabel daya, kontrol, dan komunikasi - pada jarak minimal 2 m;

pipa gas - pada jarak minimal 4 m;

pipa gas utama dan pipa minyak - pada jarak minimal 9 m;

bangunan dan struktur - pada jarak minimal 5 m dari dinding dan fondasi.

5.19. Jahitan yang dilas harus ditolak jika retakan, kawah yang tidak dilas, luka bakar, fistula, serta kurangnya penetrasi pada akar las yang dibuat pada backing ring ditemukan selama pengujian dengan metode pengujian non-destruktif.

5.20. Saat memeriksa dengan metode radiografi lasan pipa, yang tunduk pada persyaratan Aturan Gosgortekhnadzor USSR, pori-pori dan inklusi, yang dimensinya tidak melebihi nilai yang ditentukan dalam Tabel. 3.

Tabel 3

Dimensi pori dan inklusi maksimum yang diizinkan, mm

Panjang total pori-pori dan inklusi untuk setiap lasan 100 mm, mm

individu

cluster

rantai

lebar (diameter)

panjang

lebar (diameter)

panjang

lebar (diameter)

panjang

Lebih dari 2.0 hingga 3.0

„ 8,0 „ 11,0

„ 11,0 „ 14,0

„ 14,0 „ 20,0

Ketinggian (kedalaman) kurangnya penetrasi, cekungan dan penetrasi berlebih pada akar sambungan las, yang dibuat dengan pengelasan satu sisi tanpa cincin penyangga, tidak boleh melebihi nilai yang ditentukan dalam Tabel. 2.

Cacat yang diizinkan pada lasan menurut hasil pengujian ultrasonik dianggap sebagai cacat, karakteristik terukur, yang jumlahnya tidak melebihi yang ditunjukkan pada Tabel. 4.

Tabel 4

Ketebalan dinding pipa nominal, mm

Ukuran reflektor sudut buatan ("takik"), mmmm

Panjang bersyarat yang diizinkan dari cacat tunggal, mm

Jumlah cacat untuk setiap 100 mm jahitan

besar dan kecil) secara total

besar

4.0 hingga 8.0

St.8.0 14.5

„ 14,5 „ 20,0

Catatan: 1. Cacat dianggap besar, yang panjang nominalnya melebihi 5,0 mm dengan ketebalan dinding hingga 5,5 mm dan 10 mm dengan ketebalan dinding lebih dari 5,5 mm. Jika panjang bersyarat cacat tidak melebihi nilai yang ditentukan, itu dianggap kecil.

2. Dalam pengelasan busur listrik tanpa cincin penyangga dengan akses satu sisi ke jahitan, total panjang cacat bersyarat yang terletak di akar jahitan diperbolehkan hingga 1/3 dari perimeter pipa.

3. Tingkat amplitudo sinyal gema dari cacat yang diukur tidak boleh melebihi tingkat amplitudo sinyal gema dari reflektor sudut buatan yang sesuai ("takik") atau reflektor segmental yang setara.

5.21. Untuk pipa yang tidak tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR, pori-pori dan inklusi, yang ukurannya tidak melebihi maksimum yang diizinkan sesuai dengan GOST 23055-78 untuk sambungan las kelas 7, juga karena kurangnya penetrasi, cekungan dan penetrasi berlebih, dianggap sebagai cacat yang dapat diterima dalam metode radiografi kontrol pada akar lasan, dibuat dengan pengelasan busur listrik satu sisi tanpa cincin penyangga, yang ketinggian (kedalamannya) tidak boleh melebihi nilai yang ditentukan dalam Tabel. 2.

5.22. Ketika metode pengujian non-destruktif mengungkapkan cacat yang tidak dapat diterima pada lasan pipa yang tunduk pada persyaratan Aturan Gosgortekhnadzor USSR, kontrol kualitas berulang dari lasan yang ditetapkan oleh Aturan ini harus dilakukan, dan pada lasan pipa yang tidak tunduk pada persyaratan Peraturan, dalam jumlah sambungan ganda menurut dibandingkan dengan yang ditentukan dalam ayat 5.17.

Jika cacat yang tidak dapat diterima terdeteksi selama inspeksi ulang, semua sambungan yang dibuat oleh tukang las ini harus diperiksa.

5.23. Koreksi dengan pengambilan sampel lokal dan pengelasan berikutnya (tanpa pengelasan ulang seluruh sambungan) tunduk pada bagian las dengan cacat yang tidak dapat diterima, jika dimensi sampel setelah melepas bagian yang rusak tidak melebihi nilai yang ditentukan dalam Meja. 5.

Sambungan yang dilas, di mana jahitannya, untuk memperbaiki area yang rusak, diperlukan untuk membuat sampel dengan dimensi nyeri yang diizinkan sesuai dengan Tabel. 5 harus benar-benar dihapus.

Tabel 5

5.24. Undercut harus dikoreksi dengan melapisi rol ulir dengan lebar tidak lebih dari 2,0 - 3,0 mm. Retakan harus dibor di ujungnya, ditebang, dibersihkan dengan hati-hati dan dilas dalam beberapa lapisan.

5.25. Semua area sambungan las yang diperbaiki harus diperiksa dengan inspeksi visual, deteksi cacat radiografik atau ultrasonik.

5.26. Pada gambar eksekutif pipa, yang dibuat sesuai dengan SNiP 3.01.03-84, jarak antara sambungan las, serta dari sumur, ruang dan masukan pelanggan ke sambungan las terdekat, harus ditunjukkan.

6. Isolasi TERMAL PIPA

6.1. Pemasangan struktur insulasi panas dan lapisan pelindung harus dilakukan sesuai dengan persyaratan SNiP III-20-74 dan bagian ini.

6.2. Sambungan las dan flensa tidak boleh diisolasi dengan lebar 150 mm di kedua sisi sambungan sebelum menguji kekuatan dan kekencangan pipa.

6.3. Kemungkinan melakukan pekerjaan isolasi pada pipa yang tunduk pada pendaftaran sesuai dengan Aturan USSR Gosgortekhnadzor harus disetujui oleh otoritas lokal USSR Gosgortekhnadzor sebelum melakukan tes untuk kekuatan dan kekencangan.

6.4. Saat melakukan insulasi pengisi dan pengurukan selama peletakan pipa tanpa saluran, proyek untuk produksi pekerjaan harus menyediakan perangkat sementara yang mencegah pipa dari permukaan, serta memasuki insulasi tanah.

7. TRANSISI JARINGAN PANAS
MELALUI DRIVE DAN JALAN

7.1. Kinerja pekerjaan di persimpangan bawah tanah (di atas tanah) rel kereta api dan trem, jalan, lorong kota dengan jaringan pemanas harus dilakukan sesuai dengan persyaratan aturan ini, serta SNiP III-8-76.

7.2. Saat menggali, meninju, mengebor horizontal atau metode lain dari peletakan peti tanpa parit, perakitan dan penyambungan bagian (pipa) kasing harus dilakukan menggunakan centralizer. Ujung-ujung sambungan yang dilas (pipa) harus tegak lurus terhadap sumbunya. Fraktur sumbu tautan (pipa) kasing tidak diperbolehkan.

7.3. Lapisan anti-korosi beton-beton bertulang selama peletakan paritnya harus dibuat sesuai dengan persyaratan SNiP III-15-76.

7.4. Pipa di dalam kotak harus terbuat dari pipa dengan panjang pengiriman maksimum.

7.5. Penyimpangan sumbu kasus transisi dari posisi desain untuk pipa kondensat gravitasi tidak boleh melebihi:

vertikal - 0,6% dari panjang kasing, asalkan kemiringan desain pipa kondensat dipastikan;

horizontal - 1% dari panjang kasing.

Penyimpangan sumbu kotak transisi dari posisi desain untuk pipa yang tersisa tidak boleh melebihi 1% dari panjang kotak.

8. PENGUJIAN DAN PEMbilasan
(BERSIHKAN) DARI PIPA

KETENTUAN UMUM

8.1. Setelah menyelesaikan pekerjaan konstruksi dan pemasangan, pipa harus menjalani tes akhir (penerimaan) untuk kekuatan dan kekencangan. Selain itu, pipa kondensat dan pipa jaringan pemanas air harus dicuci, pipa uap - dibersihkan dengan uap, dan pipa jaringan pemanas air dengan sistem pasokan panas terbuka dan jaringan pasokan air panas - dicuci dan didesinfeksi.

Pipa yang dipasang tanpa saluran dan saluran yang tidak dapat dilewati juga harus menjalani uji pendahuluan untuk kekuatan dan kekencangan selama pekerjaan konstruksi dan pemasangan.

8.2. Pengujian awal pipa harus dilakukan sebelum memasang kotak isian (bellow) sambungan ekspansi, katup penampang, saluran penutup dan penimbunan kembali pipa tanpa peletakan saluran dan saluran.

Pengujian awal pipa untuk kekuatan dan kekencangan harus dilakukan, sebagai suatu peraturan, dengan cara hidrolik.

Pada suhu negatif dari udara luar dan ketidakmungkinan memanaskan air, serta tanpa adanya air, diperbolehkan, sesuai dengan proyek untuk produksi pekerjaan, untuk melakukan tes pendahuluan dengan cara pneumatik.

Tidak diperbolehkan untuk melakukan tes pneumatik pipa di atas tanah, serta pipa yang diletakkan di saluran (bagian) yang sama atau di parit yang sama dengan utilitas yang ada.

8.3. Pipa jaringan pemanas air harus diuji dengan tekanan yang sama dengan 1,25 tekanan kerja, tetapi tidak kurang dari 1,6 MPa (16 kgf / cm 2), pipa uap, pipa kondensat dan jaringan pasokan air panas - dengan tekanan sama dengan 1,25 tekanan kerja , kecuali persyaratan lain proyek dibenarkan (draft kerja).

8.4. Sebelum melakukan pengujian kekuatan dan kekencangan, perlu:

untuk melakukan kontrol kualitas sambungan las pipa dan koreksi cacat yang terdeteksi sesuai dengan persyaratan Bagian. 5;

lepaskan pipa yang diuji dengan sumbat dari yang sudah ada dan dari katup stop pertama yang dipasang di gedung (struktur);

pasang sumbat di ujung pipa yang diuji dan alih-alih kompensator kotak isian (bellow), katup penampang selama pengujian pendahuluan;

menyediakan akses ke seluruh pipa yang diuji untuk inspeksi eksternal dan inspeksi las selama pengujian;

fitting terbuka penuh dan jalur bypass.

Penggunaan katup penutup untuk memutuskan pipa yang diuji tidak diperbolehkan.

Tes pendahuluan simultan dari beberapa pipa untuk kekuatan dan kekencangan diizinkan untuk dilakukan dalam kasus yang dibenarkan oleh proyek untuk produksi pekerjaan.

8.5. Pengukuran tekanan saat menguji kekuatan dan kekencangan pipa harus dilakukan dengan menggunakan dua pengukur tekanan pegas bersertifikat (satu kontrol) kelas minimal 1,5 dengan diameter tubuh minimal 160 mm dan skala dengan tekanan nominal 4/3 dari tekanan yang diukur.

8.6. Pengujian jaringan pipa untuk kekuatan dan kekencangan (kepadatan), pembersihan, pencucian, desinfeksi harus dilakukan sesuai dengan skema teknologi (disetujui dengan organisasi pengoperasi) yang mengatur teknologi dan keselamatan kerja (termasuk batas-batas zona lindung).

8.7. Pada hasil pengujian pipa untuk kekuatan dan kekencangan, serta pembilasannya (pembersihan), tindakan harus dibuat dalam formulir yang diberikan dalam lampiran wajib 2 dan 3.

UJI HIDROLIK

8.8. Uji perpipaan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan dasar berikut:

tekanan uji harus disediakan di titik atas (tanda) pipa;

suhu air selama pengujian tidak boleh lebih rendah dari 5 °C;

pada suhu luar negatif, pipa harus diisi dengan air pada suhu tidak melebihi 70 ° C dan harus dapat diisi dan dikosongkan dalam waktu 1 jam;

ketika secara bertahap mengisi dengan air, udara harus benar-benar dikeluarkan dari pipa;

tekanan uji harus dipertahankan selama 10 menit dan kemudian dikurangi menjadi tekanan kerja;

pada tekanan operasi, pipa harus diperiksa sepanjang panjangnya.

8.9. Hasil pengujian hidrolik untuk kekuatan dan kekencangan pipa dianggap memuaskan jika selama pelaksanaannya tidak ada penurunan tekanan, tidak ada tanda-tanda pecah, kebocoran atau fogging pada las, serta kebocoran pada logam dasar, sambungan flensa, fitting. , kompensator dan elemen pipa lainnya , tidak ada tanda-tanda pergeseran atau deformasi pipa dan penyangga tetap.

UJI PNEUMATIK

8.10. Uji pneumatik harus dilakukan untuk pipa baja dengan tekanan kerja tidak lebih dari 1,6 MPa (16 kgf / cm 2) dan suhu hingga 250 ° C, dipasang dari pipa dan bagian yang diuji kekuatan dan kekencangannya (densitas) oleh pabrikan sesuai dengan GOST 3845-75 (pada saat yang sama, tekanan uji pabrik untuk pipa, perlengkapan, peralatan, dan produk serta bagian pipa lainnya harus 20% lebih tinggi dari tekanan uji yang diadopsi untuk pipa yang dipasang).

Pemasangan fitting besi cor (kecuali untuk katup besi ulet) tidak diperbolehkan selama pengujian.

8.11. Mengisi pipa dengan udara dan menaikkan tekanan harus dilakukan dengan lancar pada kecepatan tidak lebih dari 0,3 MPa (3 kgf / cm 2) per 1 jam Inspeksi visual rute (pintu masuk ke zona keamanan [berbahaya), tetapi tanpa turun ke parit] diperbolehkan pada nilai tekanan , sama dengan 0,3 tes, tetapi tidak lebih dari 0,3 MPa (3 kgf / cm 2).

Untuk periode inspeksi rute, peningkatan tekanan harus dihentikan.

Ketika tekanan uji tercapai, pipa harus dipegang untuk menyamakan suhu udara di sepanjang pipa. Setelah menyamakan suhu udara, tekanan uji dipertahankan selama 30 menit dan kemudian secara bertahap menurun menjadi 0,3 MPa (3 kgf / cm 2), tetapi tidak lebih tinggi dari tekanan kerja pendingin; pada tekanan ini, pipa diperiksa dengan tanda tempat yang rusak.

Kebocoran diidentifikasi dengan suara udara yang keluar, dengan gelembung ketika sambungan las dan area lain ditutupi dengan emulsi sabun, dan dengan metode lain.

Cacat dihilangkan hanya ketika tekanan berlebih dikurangi menjadi nol dan kompresor dimatikan.

8.12. Hasil uji pneumatik pendahuluan dianggap memuaskan jika selama pelaksanaannya tidak ada penurunan tekanan pada pengukur tekanan, tidak ada cacat yang ditemukan pada las, sambungan flensa, pipa, peralatan dan elemen serta produk pipa lainnya, tidak ada tanda-tanda kerusakan. geser atau deformasi pipa dan penyangga tetap.

8.13. Pipa jaringan air dalam sistem pasokan panas tertutup dan pipa kondensat harus, sebagai suatu peraturan, dikenakan pembilasan hidropneumatik.

Pembilasan hidraulik diperbolehkan dengan penggunaan kembali air pembilasan dengan melewatkannya melalui penampung sementara yang dipasang ke arah pergerakan air di ujung pipa suplai dan pipa balik.

Pembilasan, sebagai suatu peraturan, harus dilakukan dengan air proses. Pembilasan dengan air domestik dan air minum diperbolehkan dengan pembenaran dalam proyek untuk produksi pekerjaan.

8.14. Pipa jaringan air dari sistem pasokan panas terbuka dan jaringan pasokan air panas harus disiram secara hidropneumatik dengan air berkualitas minum sampai air pembilasan benar-benar jernih. Setelah selesai pembilasan, pipa harus didesinfeksi dengan mengisinya dengan air yang mengandung klorin aktif dengan dosis 75-100 mg / l dengan waktu kontak minimal 6 jam.Pipa dengan diameter hingga 200 mm dan panjang hingga 1 km diperbolehkan, sesuai dengan otoritas sanitasi setempat.layanan epidemiologis, jangan sampai terkena klorin dan batasi diri Anda untuk mencuci dengan air yang memenuhi persyaratan GOST 2874-82.

Setelah dicuci, hasil analisis laboratorium sampel air cucian harus memenuhi persyaratan GOST 2874-82. Kesimpulan dibuat pada hasil pencucian (disinfeksi) oleh layanan sanitasi dan epidemiologis.

8.15. Tekanan dalam pipa selama pembilasan tidak boleh lebih tinggi dari yang bekerja. Tekanan udara selama pembilasan hidropneumatik tidak boleh melebihi tekanan kerja pendingin dan tidak lebih tinggi dari 0,6 MPa (6 kgf / cm 2).

Kecepatan air selama pembilasan hidrolik tidak boleh lebih rendah dari kecepatan cairan pendingin desain yang ditunjukkan dalam gambar kerja, dan selama pembilasan hidropneumatik, melebihi yang dihitung setidaknya 0,5 m/s.

8.16. Pipa uap harus dibersihkan dengan uap dan dibuang ke atmosfer melalui pipa pembersih yang dipasang khusus dengan katup penutup. Untuk memanaskan pipa uap, semua saluran pembuangan awal harus dibuka sebelum dibersihkan. Tingkat pemanasan harus memastikan tidak adanya guncangan hidrolik di dalam pipa.

Kecepatan uap selama penghembusan setiap bagian harus setidaknya kecepatan operasi untuk parameter desain pendingin.

9. PERLINDUNGAN LINGKUNGAN

9.1. Selama konstruksi baru, perluasan dan rekonstruksi jaringan pemanas yang ada, tindakan perlindungan lingkungan harus diambil sesuai dengan persyaratan SNiP 3.01.01-85 dan bagian ini.

9.2. Dilarang tanpa persetujuan dinas terkait: melakukan penggalian pada jarak kurang dari 2 m ke batang pohon dan kurang dari 1 m ke semak belukar; pergerakan barang pada jarak kurang dari 0,5 m ke tajuk atau batang pohon; penyimpanan pipa dan bahan lainnya pada jarak kurang dari 2 m ke batang pohon tanpa pemasangan struktur penutup (pelindung) sementara di sekitarnya.

9.3. Pembilasan pipa dengan cara hidrolik harus dilakukan dengan penggunaan kembali air. Pengosongan pipa setelah pencucian dan desinfeksi harus dilakukan di tempat-tempat yang ditunjukkan dalam proyek untuk produksi pekerjaan dan disetujui dengan layanan terkait.

9.4. Wilayah lokasi konstruksi setelah selesainya pekerjaan konstruksi dan pemasangan harus dibersihkan dari puing-puing.

LAMPIRAN 1

Wajib

BERTINDAK
TENTANG KOMPENSATOR PEREGANGAN

G. _________________

« _____ » _______________ 19 ____

Komisi yang terdiri dari:

perwakilan dari organisasi konstruksi dan instalasi _________

perwakilan dari pengawasan teknis pelanggan _______________

_____________________________________________________________

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh _____________________

____________________________________________________________________

1. Perpanjangan kompensator yang tercantum dalam tabel disajikan untuk inspeksi dan penerimaan di area dari bilik (piket, tambang) No. ______ ke bilik (piket, tambang) No. ______.

2. Pekerjaan dilakukan sesuai dengan desain dan estimasi dokumentasi ________________

_____________________________________________________________________

KEPUTUSAN KOMISI

Pekerjaan dilakukan sesuai dengan perkiraan desain, standar negara, kode bangunan dan peraturan dan memenuhi persyaratan untuk penerimaan mereka.

Perwakilan dari organisasi konstruksi dan instalasi _________

(tanda tangan)

Perwakilan dari pengawasan teknis pelanggan ___________________________

(tanda tangan)

LAMPIRAN 2

Wajib

BERTINDAK
PADA PIPA PENGUJIAN
UNTUK KEKUATAN DAN KEKEKATAN

G. ____________

"_____" ___________ 19 __

Komisi yang terdiri dari:

_____________________________________________________________________

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

perwakilan dari pengawasan teknis pelanggan ___________ ________ _________

_____________________________________________________________________

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

_____________________________________________________________________

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

_____________________________________________________________________

(nama organisasi konstruksi dan instalasi)

dan membuat undang-undang ini sebagai berikut:

1. _________ disajikan untuk pemeriksaan dan penerimaan

_____________________________________________________________________

(hidrolik atau pneumatik)

pipa diuji kekuatan dan kekencangannya dan tercantum dalam tabel, di bagian dari ruang (piket, tambang) No. ________ ke kamar (piket, tambang) No. ________ rute _____________________________________________

Panjang __________ m.

(nama saluran)

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________

(nama organisasi desain, nomor gambar dan tanggal pembuatan)

KEPUTUSAN KOMISI

(tanda tangan)

Perwakilan dari pengawasan teknis pelanggan ___________ __________ _______

(tanda tangan)

(tanda tangan)

LAMPIRAN 3

Wajib

BERTINDAK
ON FLUSHING (BLOWING) PIPA

G._____________

"_____" __________________

Komisi yang terdiri dari:

perwakilan dari organisasi konstruksi dan instalasi __________

_____________________________________________________________________

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

perwakilan dari pengawasan teknis pelanggan _______________

_____________________________________________________________________

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

perwakilan dari organisasi pengoperasi _______________

_____________________________________________________________________

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh ___________________________________

_____________________________________________________________________

(nama organisasi konstruksi dan instalasi)

dan membuat undang-undang ini sebagai berikut:

1. Pembilasan (pembersihan) pipa di bagian dari ruang (piket, tambang) No. __________ ke kamar (piket, tambang) No. _____ dari rute ________________________________________________

_____________________________________________________________________

(nama saluran)

panjang ___________ m.

Pembilasan (purging) dilakukan oleh _________________________________________

_____________________________________________________________________

(nama media, tekanan, laju aliran)

2. Pekerjaan dilakukan sesuai dengan desain dan dokumentasi estimasi ________________

_____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________

(nama organisasi desain, nomor gambar dan tanggal pembuatan)

KEPUTUSAN KOMISI

Pekerjaan dilakukan sesuai dengan perkiraan desain, standar, kode bangunan dan peraturan dan memenuhi persyaratan untuk penerimaan mereka.

Perwakilan dari organisasi konstruksi dan instalasi __________

(tanda tangan)

Perwakilan dari pengawasan teknis pelanggan _______________

(tanda tangan)

Perwakilan dari organisasi pengoperasi _______________

(tanda tangan)

1. Ketentuan Umum

2. Pekerjaan Tanah

3. Konstruksi dan pemasangan struktur bangunan

4. Pemasangan pipa

5. Perakitan, pengelasan, dan kontrol kualitas sambungan las

Ketentuan umum

Pekerjaan manufaktur

Kontrol kualitas

6. Isolasi termal pipa

7. Transisi jaringan pemanas melalui jalan masuk dan jalan raya

8. Pengujian dan pembilasan (pembersihan) pipa

Ketentuan umum

Tes hidrolik

Tes pneumatik

9. Perlindungan lingkungan

Lampiran 1. Wajib. Tindakan meregangkan sambungan ekspansi

Lampiran 2. Wajib. Bertindak pada pengujian pipa untuk kekuatan dan kekencangan

Lampiran 3. Wajib. Bertindak tentang pembilasan (pembersihan) pipa

SNiP 3.05.03-85

PERATURAN BANGUNAN

JARINGAN PEMANASAN

Tanggal perkenalan 1986-07-01

DIKEMBANGKAN oleh Institut Orgenergostroy dari Kementerian Energi Uni Soviet (L. Ya. Mukomel - kepala topik; Kandidat Ilmu Teknik S. S. Yakobson).

DIKENALKAN oleh Kementerian Energi Uni Soviet.

DIPERSIAPKAN UNTUK PERSETUJUAN oleh Peraturan Teknis Utama Gosstroy Uni Soviet (N. A. Shishov).

DISETUJUI dengan Keputusan Komite Negara Uni Soviet untuk Pembangunan 31 Oktober 1985 No. 178.

Dengan berlakunya SNiP 3.05.03-85 "Jaringan Panas", SNiP III-30-74 Pasokan air, saluran pembuangan, dan suplai panas menjadi tidak berlaku. Jaringan dan struktur eksternal".

Aturan-aturan ini berlaku untuk pembangunan baru, perluasan dan rekonstruksi jaringan pemanas yang ada,

mengangkut air panas dengan suhu t

(25 kgf/sq.cm) dan suhu uap t

200 derajat C dan tekanan

440 derajat C dan tekanan

(64 kgf / sq.cm) dari sumber energi panas ke konsumen panas (bangunan, struktur).

1. KETENTUAN UMUM

1.1. Saat membangun baru, memperluas dan merekonstruksi jaringan pemanas yang ada, selain persyaratan gambar kerja, rencana kerja (PPR) dan aturan ini, persyaratan SNiP 3.01.01-85, SNiP 3.01.03-84, SNiP III-4 -80 dan standar.

1.2. Pekerjaan pada pembuatan dan pemasangan pipa, yang tunduk pada persyaratan Aturan untuk Pengaturan dan Pengoperasian yang Aman dari Pipa Uap dan Air Panas USSR Gosgortekhnadzor (selanjutnya disebut Aturan USSR Gosgortekhnadzor), harus dilakukan sesuai dengan Aturan yang ditunjukkan dan persyaratan dari aturan dan peraturan ini.

1.3. Jaringan panas yang telah selesai harus dioperasikan sesuai dengan persyaratan SNiP III-3-81.

2. PEKERJAAN BUMI

2.1. Pekerjaan galian dan pondasi harus dilakukan sesuai dengan persyaratan SNiP III-8-76, SNiP 3.02.01-83, SN 536-81 dan pasal ini.

2.2. Lebar dasar parit terkecil untuk peletakan pipa tanpa saluran harus sama dengan jarak antara permukaan sisi luar insulasi jaringan pipa terluar dari jaringan panas (drainase terkait) dengan tambahan di setiap sisi untuk pipa dengan diameter nominal

hingga 250 mm - 0,30 m, lebih dari 250 hingga 500 mm - 0,40 m, lebih dari 500 hingga 1000 mm - 0,50 m;

lebar lubang di parit untuk pengelasan dan isolasi sambungan pipa selama peletakan saluran pipa harus diambil sama dengan jarak antara permukaan sisi luar insulasi pipa terluar dengan penambahan 0,6 m di setiap sisi, panjangnya lubang - 1,0 m dan kedalaman dari tepi bawah insulasi pipa - 0,7 m, kecuali persyaratan lain dibenarkan oleh gambar kerja.

2.3. Lebar terkecil dari bagian bawah parit dalam hal peletakan saluran jaringan panas harus sama dengan lebar saluran, dengan mempertimbangkan bekisting (dalam bagian monolitik), waterproofing, drainase terkait dan perangkat drainase, pengikat parit struktur dengan penambahan 0,2 m. Dalam hal ini, lebar parit harus minimal 1,0 m

Jika perlu bagi orang untuk bekerja antara tepi luar struktur saluran dan dinding atau lereng parit, lebar bersih antara tepi luar struktur saluran dan dinding atau lereng parit harus paling sedikit: 0,70 m - untuk parit dengan dinding vertikal dan 0,30 m - untuk parit dengan lereng.

2.4. Penimbunan kembali parit selama saluran dan peletakan saluran pipa harus dilakukan setelah pengujian awal pipa untuk kekuatan dan kekencangan, penyelesaian lengkap isolasi dan pekerjaan konstruksi dan pemasangan.

Pengisian ulang harus dilakukan dalam urutan teknologi yang ditentukan:

bantalan sinus antara pipa peletakan tanpa saluran dan alas;

penimbunan sinus yang seragam secara simultan antara dinding parit dan pipa dengan peletakan tanpa saluran, serta antara dinding parit dan saluran, ruang dengan peletakan saluran hingga ketinggian setidaknya 0,20 m di atas pipa, saluran, ruang;

penimbunan parit ke tanda desain.

Penimbunan kembali parit (lubang) di mana beban eksternal tambahan (kecuali untuk berat sendiri tanah) tidak ditransfer, serta parit (lubang) di persimpangan dengan utilitas bawah tanah yang ada, jalan, jalan, jalan masuk, alun-alun dan struktur lain dari pemukiman dan lokasi industri harus dilakukan sesuai dengan persyaratan SNiP III-8-76.

2.5. Setelah mematikan perangkat dewatering sementara, saluran dan ruang harus diperiksa secara visual untuk tidak adanya air tanah di dalamnya.

3. FASILITAS DAN INSTALASI

STRUKTUR BANGUNAN

3.1. Konstruksi dan pemasangan struktur bangunan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan bagian ini dan persyaratan:

SNiP III-15-76 - selama konstruksi beton monolitik dan struktur beton bertulang dari pondasi, penyangga untuk pipa, ruang dan struktur lainnya, serta ketika sambungan monolitik;

SNiP III-16-80 - saat memasang beton pracetak dan struktur beton bertulang;

SNiP III-18-75 - selama pemasangan struktur logam penyangga, bangunan atas untuk pipa dan struktur lainnya;

SNiP III-20-74 - untuk saluran kedap air (ruang) dan struktur bangunan lainnya (struktur);

SNiP III-23-76 - saat melindungi struktur bangunan dari korosi.

3.2. Permukaan luar elemen saluran dan ruang yang disuplai ke rute harus dilapisi dengan lapisan atau kedap air yang direkatkan sesuai dengan gambar kerja.

Pemasangan elemen saluran (ruang) pada posisi desain harus dilakukan dalam urutan teknologi yang terkait dengan proyek untuk produksi pekerjaan pemasangan dan pengujian awal pipa untuk kekuatan dan kekencangan.

Bantalan penyangga untuk penyangga geser pipa harus dipasang pada jarak yang ditentukan dalam SNiP II-D. 10-73* (II-36-73*).

3.3. Penyangga pelindung tetap monolitik harus dibuat setelah pemasangan pipa di area penyangga pelindung.

3.4. Di tempat-tempat di mana pipa-pipa peletakan tanpa saluran memasuki saluran, ruang dan bangunan (struktur), kasing busing harus diletakkan di pipa selama pemasangannya.

Pada saluran masuk pipa bawah tanah ke dalam bangunan, perangkat harus dibuat (sesuai dengan gambar kerja) untuk mencegah penetrasi gas ke dalam bangunan.

3.5. Sebelum memasang baki atas (pelat), saluran harus dibersihkan dari tanah, puing-puing, dan salju.

3.6. Penyimpangan kemiringan dasar saluran jaringan panas dan pipa drainase dari desain diizinkan oleh +/- 0,0005, sedangkan kemiringan aktual harus setidaknya minimum yang diizinkan menurut SNiP II-G.10-73 * (II-36-73*) .

Penyimpangan parameter pemasangan struktur gedung lain dari desain harus memenuhi persyaratan SNiP III-15-76, SNiP III-16-80 dan SNiP III-18-75.

3.7. Proyek organisasi konstruksi dan proyek pelaksanaan pekerjaan harus menyediakan konstruksi lanjutan dari stasiun pompa drainase dan perangkat outlet air sesuai dengan gambar kerja.

3.8. Sebelum meletakkan di parit, pipa drainase harus diperiksa dan dibersihkan dari tanah dan puing-puing.

3.9. Penyaringan pipa drainase lapis demi lapis (kecuali filter pipa) dengan kerikil dan pasir harus dilakukan dengan menggunakan formulir pemisah inventaris.

3.10. Kelurusan bagian pipa drainase antara sumur yang berdekatan harus diperiksa dengan melihat cahaya dengan cermin sebelum dan sesudah penimbunan parit. Lingkar pipa yang dipantulkan di cermin harus memiliki bentuk yang benar. Penyimpangan horizontal yang diizinkan dari keliling tidak boleh lebih dari 0,25 diameter pipa, tetapi tidak lebih dari 50 mm di setiap arah.

Penyimpangan dari bentuk lingkaran yang benar di sepanjang vertikal tidak diperbolehkan.

4. INSTALASI PIPING

4.1. Pemasangan pipa harus dilakukan oleh organisasi instalasi khusus, sedangkan teknologi instalasi harus memastikan keandalan operasional pipa yang tinggi.

4.2. Detail, elemen pipa (kompensator, bah, pipa berinsulasi, serta rakitan pipa dan produk lainnya) harus dibuat secara terpusat (di pabrik, bengkel, bengkel) sesuai dengan standar, spesifikasi, dan dokumentasi proyek.

4.3. Pemasangan pipa di parit, saluran atau struktur di atas tanah harus dilakukan sesuai dengan teknologi yang disediakan oleh proyek untuk produksi pekerjaan dan tidak termasuk terjadinya deformasi sisa dalam pipa, pelanggaran integritas anti- pelapisan korosi dan insulasi termal dengan menggunakan perangkat pemasangan yang sesuai, penempatan yang benar dari mesin dan mekanisme pengangkat yang beroperasi secara bersamaan.

Desain perangkat pemasangan pengikat ke pipa harus memastikan keamanan lapisan dan isolasi pipa.

4.4. Peletakan pipa di dalam penyangga pelindung harus dilakukan dengan menggunakan pipa dengan panjang pengiriman maksimum. Dalam hal ini, lapisan melintang yang dilas dari pipa harus, sebagai suatu peraturan, ditempatkan secara simetris sehubungan dengan penyangga pelindung.

4.5. Pemasangan pipa dengan diameter lebih dari 100 mm dengan jahitan memanjang atau spiral harus dilakukan dengan perpindahan lapisan ini setidaknya 100 mm. Saat memasang pipa dengan diameter kurang dari 100 mm, offset sambungan harus setidaknya tiga kali ketebalan dinding pipa.

Jahitan memanjang harus ditempatkan di bagian atas dari keliling pipa yang akan dipasang.

Tekukan pipa yang ditekuk dan dicap dapat dilas bersama-sama tanpa bagian yang lurus.

Pengelasan pipa cabang dan tikungan ke sambungan las dan elemen bengkok tidak diperbolehkan.

4.6. Saat memasang pipa, penopang dan suspensi yang dapat dipindahkan harus dipindahkan relatif terhadap posisi desain dengan jarak yang ditunjukkan dalam gambar kerja, ke arah yang berlawanan dengan pergerakan pipa dalam kondisi kerja.

Dengan tidak adanya data dalam gambar kerja, penyangga bergerak dan gantungan pipa horizontal harus dipindahkan, dengan mempertimbangkan koreksi suhu luar selama pemasangan, dengan nilai-nilai berikut:

penyangga geser dan elemen pengikat gantungan ke pipa - setengah dari perpanjangan termal pipa pada titik pengikatan;

rol bantalan rol - dengan seperempat perpanjangan termal.

4.7. Gantungan pegas selama pemasangan pipa harus dikencangkan sesuai dengan gambar kerja.

Selama pengujian hidrolik pipa uap dengan diameter 400 mm atau lebih, perangkat pembongkaran harus dipasang di gantungan pegas.

4.8. Fitting pipa harus dipasang dalam keadaan tertutup. Fitting bergelang dan dilas harus dibuat tanpa ketegangan di dalam pipa.

Penyimpangan dari tegak lurus bidang flens yang dilas ke pipa sehubungan dengan sumbu pipa tidak boleh melebihi 1% dari diameter luar flensa, tetapi tidak lebih dari 2 mm di bagian atas flensa.

4.9. Bellow (bergelombang) dan sambungan ekspansi kotak isian harus dipasang dengan rakitan.

Saat meletakkan jaringan pemanas bawah tanah, pemasangan sambungan ekspansi pada posisi desain hanya diperbolehkan setelah pengujian awal pipa untuk kekuatan dan kekencangan, penimbunan kembali pipa saluran, saluran, ruang dan penyangga pelindung.

4.10. Bellow aksial dan kompensator kotak isian harus dipasang pada pipa tanpa merusak sumbu kompensator dan sumbu pipa.

Penyimpangan yang diizinkan dari posisi desain pipa penghubung sambungan ekspansi selama pemasangan dan pengelasannya tidak boleh melebihi yang ditentukan dalam spesifikasi teknis untuk pembuatan dan penyediaan sambungan ekspansi.

4.11. Saat memasang kompensator bellow, puntirannya relatif terhadap sumbu longitudinal dan kendur di bawah aksi beratnya sendiri dan berat pipa yang berdekatan tidak diperbolehkan. Sambungan ekspansi slinging harus dilakukan hanya dengan pipa cabang.

4.12. Panjang pemasangan bellow dan sambungan ekspansi kotak isian harus diambil dari gambar kerja, dengan mempertimbangkan koreksi suhu udara luar selama pemasangan.

Peregangan sambungan ekspansi ke panjang pemasangan harus dilakukan dengan menggunakan perangkat yang disediakan oleh desain sambungan ekspansi, atau perangkat pemasangan tegangan.

4.13. Peregangan kompensator berbentuk U harus dilakukan setelah selesainya pemasangan pipa, kontrol kualitas sambungan las (kecuali sambungan penutup yang digunakan untuk tegangan) dan pemasangan struktur penyangga tetap.

Sambungan ekspansi harus ditarik ke nilai yang ditentukan dalam gambar kerja, dengan mempertimbangkan koreksi suhu udara luar saat mengelas sambungan penutup.

Sambungan ekspansi harus diregangkan secara bersamaan dari kedua sisi pada sambungan yang terletak pada jarak setidaknya 20 dan tidak lebih dari 40 diameter pipa dari sumbu simetri sambungan ekspansi, menggunakan perangkat penjepit, kecuali jika persyaratan lain dibenarkan oleh proyek. .

Pada bagian pipa antara sambungan yang digunakan untuk meregangkan sambungan ekspansi, perpindahan awal penyangga dan gantungan tidak perlu dilakukan dibandingkan dengan proyek (draft kerja).

4.14. Segera sebelum memasang dan mengelas pipa, perlu dilakukan inspeksi visual pada setiap bagian untuk memastikan tidak adanya benda asing dan serpihan di dalam pipa.

4.15. Penyimpangan kemiringan pipa dari desain diperbolehkan oleh +/- 0,0005. Dalam hal ini, kemiringan sebenarnya harus setidaknya minimum yang diijinkan menurut SNiP II-G.10-73 * (II-36-73 *) .

Dukungan bergerak dari pipa harus berdekatan dengan permukaan pendukung struktur tanpa celah dan distorsi.

4.16. Saat melakukan pekerjaan pemasangan, jenis pekerjaan tersembunyi berikut harus diterima dengan persiapan laporan survei dalam bentuk yang diberikan dalam SNiP 3.01.01-85: persiapan permukaan pipa dan sambungan las untuk lapisan anti-korosi; penerapan lapisan anti korosi pada pipa dan sambungan las.

Suatu tindakan harus dibuat pada peregangan kompensasi dalam bentuk yang diberikan dalam Lampiran 1. wajib.

4.17. Perlindungan jaringan panas dari korosi elektrokimia harus dilakukan sesuai dengan Instruksi untuk perlindungan jaringan panas dari korosi elektrokimia, disetujui oleh Kementerian Energi Uni Soviet dan Kementerian Perumahan dan Layanan Komunal RSFSR dan disetujui oleh Komite Konstruksi Negara Uni Soviet .

5. PERAKITAN, PENGELASAN DAN KONTROL KUALITAS

SAMBUNGAN LAS

Ketentuan umum

5.1. Tukang las diizinkan untuk memasang dan mengelas pipa jika mereka memiliki dokumen untuk hak melakukan pekerjaan pengelasan sesuai dengan Aturan untuk sertifikasi tukang las yang disetujui oleh USSR Gosgortekhnadzor.

5.2. Sebelum diizinkan untuk bekerja pada sambungan las pipa, juru las harus mengelas sambungan toleransi dalam kondisi produksi dalam kasus berikut:

dengan istirahat kerja selama lebih dari 6 bulan;

saat mengelas pipa dengan perubahan dalam kelompok baja, bahan habis pakai las, teknologi atau peralatan las.

Pada pipa dengan diameter 529 mm atau lebih, diizinkan untuk mengelas setengah dari batas sambungan toleransi; pada saat yang sama, jika sambungan toleransi adalah sambungan tetap vertikal, langit-langit dan bagian vertikal dari jahitan harus dilas.

Sambungan toleransi harus dari jenis yang sama dengan sambungan produksi (definisi jenis sambungan yang sama diberikan dalam Aturan untuk sertifikasi tukang las USSR Gosgortekhnadzor).

Sambungan toleransi tunduk pada jenis kontrol yang sama yang tunduk pada sambungan las produksi sesuai dengan persyaratan bagian ini.

Pekerjaan manufaktur

5.3. Tukang las wajib merobohkan atau membangun merek pada jarak 30-50 mm dari sambungan dari sisi yang dapat diakses untuk diperiksa.

5.4. Sebelum perakitan dan pengelasan, perlu untuk melepas tutup ujung, membersihkan tepi dan permukaan dalam dan luar pipa yang berdekatan dengan lebar minimal 10 mm.

5.5. Metode pengelasan, serta jenis, elemen struktural, dan dimensi sambungan las pipa baja harus mematuhi GOST 16037-80.

5.6. Sambungan pipa dengan diameter 920 mm atau lebih, dilas tanpa cincin penahan yang tersisa, harus dibuat dengan pengelasan akar las di dalam pipa. Saat mengelas di dalam pipa, kontraktor yang bertanggung jawab harus diberikan izin kerja untuk pelaksanaan pekerjaan berisiko tinggi. Tata cara penerbitan dan bentuk izin kerja harus memenuhi persyaratan SNiP III-4-80.

5.7. Saat merakit dan mengelas sambungan pipa tanpa cincin penyangga, offset tepi di dalam pipa tidak boleh melebihi:

untuk saluran pipa yang tunduk pada persyaratan Aturan USSR Gosgortekhnadzor - sesuai dengan persyaratan ini;

untuk pipa lainnya - 20% dari ketebalan dinding pipa, tetapi tidak lebih dari 3 mm.

Pada sambungan pipa yang dirakit dan dilas pada cincin penahan yang tersisa, celah antara cincin dan permukaan bagian dalam pipa tidak boleh melebihi 1 mm.

5.8. Perakitan sambungan pipa untuk pengelasan harus dilakukan dengan menggunakan perangkat pemusatan pemasangan.

Meluruskan penyok halus di ujung pipa untuk pipa yang tidak tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR diperbolehkan jika kedalamannya tidak melebihi 3,5% dari diameter pipa. Bagian pipa dengan penyok atau robekan yang lebih dalam harus dipotong. Ujung pipa dengan torehan atau talang dengan kedalaman 5 hingga 10 mm harus dipotong atau dikoreksi dengan melapisinya.

5.9. Saat merakit sambungan menggunakan paku payung, jumlahnya harus untuk pipa dengan diameter hingga 100 mm - 1 - 2, dengan diameter lebih dari 100 hingga 426 mm - 3 - 4. Untuk pipa dengan diameter lebih dari 426 mm, paku payung harus ditempatkan setiap 300-400 mm di sekitar keliling.

Paku payung harus ditempatkan secara merata di sekeliling sambungan. Panjang satu paku untuk pipa dengan diameter hingga 100 mm - 10 - 20 mm, diameter lebih dari 100 hingga 426 mm - 20 - 40, diameter lebih dari 426 mm - 30 - 40 mm. Ketinggian tack harus dengan ketebalan dinding S hingga 10 mm - (0,6 - 0,7) S, tetapi tidak kurang dari 3 mm, dengan ketebalan dinding yang lebih besar - 5 - 8 mm.

Elektroda atau kawat las yang digunakan untuk paku payung harus memiliki kualitas yang sama seperti untuk mengelas lapisan utama.

5.10. Pengelasan pipa, yang tidak tunduk pada persyaratan Aturan USSR Gosgortekhnadzor, diizinkan untuk dilakukan tanpa memanaskan sambungan las:

pada suhu luar hingga minus 20 derajat C - saat menggunakan pipa baja karbon dengan kandungan karbon tidak lebih dari 0,24% (terlepas dari ketebalan dinding pipa), serta pipa baja paduan rendah dengan ketebalan dinding tidak lebih dari 10mm;

pada suhu udara luar hingga minus 10 derajat C - saat menggunakan pipa yang terbuat dari baja karbon dengan kandungan karbon lebih dari 0,24%, serta pipa yang terbuat dari baja paduan rendah dengan ketebalan dinding lebih dari 10 mm.

Pada suhu luar yang lebih rendah, pengelasan harus dilakukan di bilik khusus, di mana suhu udara di area sambungan las harus dipertahankan tidak lebih rendah dari yang ditentukan.

Diperbolehkan melakukan pekerjaan pengelasan di udara terbuka dengan memanaskan ujung pipa yang akan dilas dengan panjang setidaknya 200 mm dari sambungan hingga suhu setidaknya 200 derajat C. Setelah pengelasan selesai, penurunan bertahap pada suhu sambungan dan zona pipa yang berdekatan harus dipastikan dengan menutupinya dengan lembaran asbes atau menggunakan metode lain.

Pengelasan (pada suhu negatif) pipa yang tunduk pada persyaratan Aturan Gosgortekhnadzor USSR harus dilakukan sesuai dengan persyaratan Aturan ini.

Jika terjadi hujan, angin, dan salju, pekerjaan pengelasan hanya dapat dilakukan jika tukang las dan lokasi pengelasan dilindungi.

5.11. Pengelasan pipa galvanis harus dilakukan sesuai dengan SNiP 3.05.01-85.

5.12. Sebelum mengelas pipa, setiap batch bahan las (elektroda, kawat las, fluks, gas pelindung) dan pipa harus dikenai kontrol masuk:

untuk keberadaan sertifikat dengan verifikasi kelengkapan data yang diberikan di dalamnya dan kesesuaiannya dengan persyaratan standar negara atau spesifikasi teknis;

untuk keberadaan pada setiap kotak atau kemasan lain dari label atau label yang sesuai dengan verifikasi data yang diberikan di dalamnya;

untuk tidak adanya kerusakan (kerusakan) pada kemasan atau bahan itu sendiri. Jika kerusakan ditemukan, pertanyaan tentang kemungkinan penggunaan bahan las ini harus diputuskan oleh organisasi yang melakukan pengelasan;

pada sifat teknologi elektroda sesuai dengan GOST 9466-75 atau peraturan departemen yang disetujui sesuai dengan SNiP 1.01.02-83.

5.13. Saat menerapkan jahitan utama, perlu untuk benar-benar menutupi dan mencerna potholder.

Kontrol kualitas

5.14. Kontrol kualitas pekerjaan pengelasan dan sambungan las pipa harus dilakukan dengan:

memeriksa kelaikan peralatan las dan alat ukur, kualitas bahan yang digunakan;

kontrol operasional selama perakitan dan pengelasan pipa;

inspeksi eksternal sambungan las dan pengukuran dimensi las;

memeriksa kontinuitas sambungan dengan metode kontrol non-destruktif - radiografi (sinar X atau sinar gamma) atau deteksi cacat ultrasonik sesuai dengan persyaratan Peraturan USSR Gosgortekhnadzor, GOST 7512-82, GOST 14782-76 dan lainnya standar yang disetujui dengan cara yang ditentukan. Untuk saluran pipa yang tidak tunduk pada Aturan Gosgortekhnadzor USSR, diizinkan untuk menggunakan pengujian magnetografi alih-alih pengujian radiografi atau ultrasonik;

uji mekanis dan studi metalografi sambungan las kontrol pipa, yang tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR, sesuai dengan Aturan ini;

uji kekuatan dan kekencangan.

5.15. Selama kontrol kualitas operasional sambungan las pipa baja, perlu untuk memeriksa kepatuhan terhadap standar elemen struktural dan dimensi sambungan las (penumpulan dan pembersihan tepi, ukuran celah antara tepi, lebar dan penguatan las), serta teknologi dan mode pengelasan, kualitas bahan las, paku payung dan jahitan las.

5.16. Semua sambungan las tunduk pada pemeriksaan dan pengukuran eksternal.

Sambungan pipa yang dilas tanpa cincin penyangga dengan pengelasan akar jahitan dikenakan inspeksi eksternal dan pengukuran dimensi jahitan di luar dan di dalam pipa, dalam kasus lain - hanya di luar. Sebelum inspeksi, lasan dan permukaan pipa yang berdekatan harus dibersihkan dari terak, percikan logam cair, kerak dan kontaminan lainnya dengan lebar minimal 20 mm (di kedua sisi lasan).

Hasil pemeriksaan luar dan pengukuran dimensi sambungan las dianggap memuaskan jika:

tidak ada retakan dengan ukuran dan arah apa pun di jahitan dan area yang berdekatan, serta undercut, kendur, luka bakar, kawah dan fistula yang tidak dilas;

dimensi dan jumlah inklusi volumetrik dan resesi antara rol tidak melebihi nilai yang diberikan dalam Tabel. satu;

dimensi kurangnya penetrasi, cekungan dan penetrasi berlebih pada akar las sambungan butt yang dibuat tanpa cincin penahan yang tersisa (jika memungkinkan untuk memeriksa sambungan dari dalam pipa) tidak melebihi nilai yang diberikan dalam Tabel . 2.

Sambungan yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dapat diperbaiki atau dilepas.

Tabel 1

Maksimum yang diizinkan

ukuran linier cacat, mm

Maksimum

dapat diterima

jumlah cacat untuk setiap 100 mm panjang las

Inklusi volumetrik dari bentuk bulat atau memanjang dengan ketebalan dinding nominal pipa yang dilas pada sambungan butt atau kaki las yang lebih kecil pada sambungan fillet, mm:

St. 5.0 hingga 7.5

Resesi (pendalaman) antara manik-manik dan struktur bersisik permukaan las pada ketebalan dinding nominal pipa las pada sambungan butt atau dengan kaki las yang lebih kecil pada sambungan fillet, mm:

Tidak terbatas

Meja 2

pipa,

yang

Aturan Gosgortekhnadzor Uni Soviet

Ketinggian (kedalaman) maksimum yang diizinkan, % dari ketebalan dinding nominal

Panjang total maksimum yang diizinkan di sepanjang perimeter sambungan

Menyebar

Cekung dan kurangnya penetrasi pada akar jahitan

Penetrasi berlebih

10, tetapi tidak lebih dari 2 mm

20, tetapi tidak lebih dari 2 mm

keliling 20%

Jangan diterapkan

Cekung, penetrasi berlebih dan kurangnya penetrasi pada akar jahitan

keliling

5.17. Sambungan las dikenai pengujian kontinuitas dengan metode pengujian non-destruktif:

pipa yang tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR, dengan diameter luar hingga 465 mm - dalam ruang lingkup yang disediakan oleh Aturan ini, dengan diameter lebih dari 465 hingga 900 mm dalam volume setidaknya 10% (tetapi tidak kurang dari empat sambungan), dengan diameter lebih dari 900 mm - dalam volume tidak kurang dari 15% (tetapi tidak kurang dari empat sambungan) dari jumlah total sambungan dari jenis yang sama yang dibuat oleh setiap tukang las;

pipa yang tidak tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR, dengan diameter luar hingga 465 mm dalam volume minimal 3% (tetapi tidak kurang dari dua sambungan), dengan diameter lebih dari 465 mm - in jumlah 6% (tetapi tidak kurang dari tiga sambungan) dari jumlah total jenis sambungan yang sama yang dilakukan oleh setiap tukang las; dalam hal pemeriksaan kontinuitas sambungan las menggunakan pengujian magnetografi, 10% dari jumlah sambungan yang diuji harus diperiksa, selain itu, dengan metode radiografi.

5.18. 100% sambungan las pipa jaringan panas yang diletakkan di saluran yang tidak dapat dilewati di bawah jalur lalu lintas, dalam kasus, terowongan atau koridor teknis bersama dengan komunikasi teknik lainnya, serta di persimpangan harus dikenakan metode kontrol non-destruktif:

jalur kereta api dan trem - pada jarak setidaknya 4 m, jalur kereta listrik - setidaknya 11 m dari sumbu jalur terluar;

rel jaringan umum - pada jarak setidaknya 3 m dari struktur tanah dasar terdekat;

jalan raya - pada jarak setidaknya 2 m dari tepi jalan raya, strip tepi jalan yang diperkuat atau sol tanggul;

bawah tanah - pada jarak setidaknya 8 m dari struktur;

kabel daya, kontrol, dan komunikasi - pada jarak minimal 2 m;

pipa gas - pada jarak minimal 4 m;

pipa gas utama dan pipa minyak - pada jarak minimal 9 m;

bangunan dan struktur - pada jarak minimal 5 m dari dinding dan fondasi.

5.19. Jahitan yang dilas harus ditolak jika retakan, kawah yang tidak dilas, luka bakar, fistula, serta kurangnya penetrasi pada akar jahitan yang dibuat pada cincin penyangga ditemukan selama pengujian dengan metode pengujian non-destruktif.

5.20. Saat memeriksa dengan metode radiografi lasan pipa, yang tunduk pada persyaratan Aturan Gosgortekhnadzor USSR, pori-pori dan inklusi, yang dimensinya tidak melebihi nilai yang ditentukan dalam Tabel. 3.

Tabel 3

Dinilai

Dimensi maksimum yang diizinkan

pori-pori dan inklusi, mm

Panjang total

dinding pipa,

individu

cluster

lebar (diameter)

lebar (diameter)

lebar (diameter)

untuk setiap jahitan 100 mm, mm

Lebih dari 2.0 hingga 3.0

10,0

15,0

20,0

20,0

25,0

Ketinggian (kedalaman) kurangnya penetrasi, cekungan dan penetrasi berlebih pada akar sambungan las, yang dibuat dengan pengelasan satu sisi tanpa cincin penyangga, tidak boleh melebihi nilai yang ditentukan dalam Tabel. 2.

Cacat yang diizinkan pada lasan menurut hasil pengujian ultrasonik dianggap sebagai cacat, karakteristik terukur, yang jumlahnya tidak melebihi yang ditunjukkan pada Tabel. 4.

Tabel 4

Ketebalan dinding nominal

ukuran buatan

Kondisi yang diizinkan

Jumlah cacat untuk setiap 100 mm jahitan

pipa, mm

reflektor sudut ("takik"),

panjang cacat individu, mm

besar dan kecil secara keseluruhan

4.0 hingga 8.0

St.8.0" 14.5

2.0X1.0

2.5X2.0

3.5x2.0

10,0

20,0

20,0

Catatan: 1. Cacat dianggap besar jika panjang nominalnya melebihi 5,0 mm dengan tebal dinding sampai dengan 5,5 mm dan 10 mm dengan tebal dinding lebih dari 5,5 mm. Jika panjang bersyarat cacat tidak melebihi nilai yang ditentukan, itu dianggap kecil.

2. Dalam pengelasan busur listrik tanpa cincin penyangga dengan akses satu sisi ke jahitan, total panjang cacat bersyarat yang terletak di akar jahitan diperbolehkan hingga 1/3 dari perimeter pipa.

3. Tingkat amplitudo sinyal gema dari cacat yang diukur tidak boleh melebihi tingkat amplitudo sinyal gema dari reflektor sudut buatan yang sesuai ("takik") atau reflektor segmental yang setara.

5.21. Untuk pipa yang tidak tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR, pori-pori dan inklusi, yang ukurannya tidak melebihi maksimum yang diizinkan sesuai dengan GOST 23055-78 untuk sambungan las kelas 7, juga karena kurangnya penetrasi, cekungan dan penetrasi berlebih, dianggap sebagai cacat yang dapat diterima dalam metode radiografi kontrol pada akar lasan, dibuat dengan pengelasan busur listrik satu sisi tanpa cincin penyangga, yang ketinggian (kedalamannya) tidak boleh melebihi nilai yang ditentukan dalam Tabel. 2.

5.22. Ketika metode pengujian non-destruktif mengungkapkan cacat yang tidak dapat diterima pada lasan pipa yang tunduk pada persyaratan Aturan Gosgortekhnadzor USSR, kontrol kualitas berulang dari lasan yang ditetapkan oleh Aturan ini harus dilakukan, dan pada lasan pipa yang tidak tunduk pada persyaratan Peraturan, dalam jumlah sambungan ganda menurut dibandingkan dengan yang ditentukan dalam ayat 5.17.

Jika cacat yang tidak dapat diterima terdeteksi selama inspeksi ulang, semua sambungan yang dibuat oleh tukang las ini harus diperiksa.

5.23. Koreksi dengan pengambilan sampel lokal dan pengelasan berikutnya (tanpa pengelasan ulang seluruh sambungan) tunduk pada bagian las dengan cacat yang tidak dapat diterima, jika dimensi sampel setelah melepas bagian yang rusak tidak melebihi nilai yang ditentukan dalam Meja. 5.

Sambungan las, di mana jahitannya, untuk memperbaiki area yang rusak, diperlukan untuk membuat sampel dengan ukuran lebih besar dari yang diizinkan menurut Tabel. 5 harus benar-benar dihapus.

Tabel 5

kedalaman pengambilan sampel,

% dari ketebalan dinding nominal pipa yang dilas

(tinggi yang dihitung dari bagian las)

% dari perimeter luar nominal pipa (nozzle)

St. 25 hingga 50

Tidak lebih dari 50

Catatan. Saat mengoreksi beberapa bagian dalam satu sambungan, panjang totalnya mungkin melebihi yang ditunjukkan pada Tabel. 5 tidak lebih dari 1,5 kali pada standar kedalaman yang sama.

5.24. Undercut harus dikoreksi dengan melapisi rol ulir dengan lebar tidak lebih dari 2,0 - 3,0 mm. Retakan harus dibor di ujungnya, ditebang, dibersihkan dengan hati-hati dan dilas dalam beberapa lapisan.

5.25. Semua area sambungan las yang diperbaiki harus diperiksa dengan inspeksi visual, radiografik atau inspeksi ultrasonik.

5.26. Pada gambar eksekutif pipa, yang dibuat sesuai dengan SNiP 3.01.03-84, jarak antara sambungan las, serta dari sumur, ruang dan masukan pelanggan ke sambungan las terdekat, harus ditunjukkan.

6. Isolasi TERMAL PIPA

6.1. Pemasangan struktur insulasi panas dan lapisan pelindung harus dilakukan sesuai dengan persyaratan SNiP III-20-74 dan bagian ini.

6.2. Sambungan las dan flensa tidak boleh diisolasi dengan lebar 150 mm di kedua sisi sambungan sebelum menguji kekuatan dan kekencangan pipa.

6.3. Kemungkinan melakukan pekerjaan isolasi pada pipa yang tunduk pada pendaftaran sesuai dengan Aturan USSR Gosgortekhnadzor harus disetujui oleh otoritas lokal USSR Gosgortekhnadzor sebelum melakukan tes untuk kekuatan dan kekencangan.

6.4. Saat melakukan insulasi pengisi dan pengurukan selama peletakan pipa tanpa saluran, perlu untuk menyediakan perangkat sementara dalam proyek untuk produksi pekerjaan untuk mencegah pipa mengambang, serta masuk ke insulasi tanah.

7. TRANSISI JARINGAN PANAS

MELALUI DRIVE DAN JALAN

7.1. Kinerja pekerjaan di persimpangan bawah tanah (di atas tanah) rel kereta api dan trem, jalan, lorong kota dengan jaringan pemanas harus dilakukan sesuai dengan persyaratan aturan ini, serta SNiP III-8-76.

7.2. Saat melubangi, meninju, mengebor horizontal atau metode lain dari peletakan peti tanpa parit, perakitan dan penyambungan bagian (pipa) kasing harus dilakukan menggunakan centralizer. Ujung-ujung sambungan yang dilas (pipa) harus tegak lurus terhadap sumbunya. Fraktur sumbu tautan (pipa) kasing tidak diperbolehkan.

7.3. Lapisan anti-korosi beton-beton bertulang selama peletakan paritnya harus dibuat sesuai dengan persyaratan SNiP III-15-76.

7.4. Pipa di dalam kotak harus terbuat dari pipa dengan panjang pengiriman maksimum.

7.5. Penyimpangan sumbu kasus transisi dari posisi desain untuk pipa kondensat gravitasi tidak boleh melebihi:

vertikal - 0,6% dari panjang kasing, asalkan kemiringan desain pipa kondensat dipastikan;

horizontal - 1% dari panjang kasing.

Penyimpangan sumbu kotak transisi dari posisi desain untuk pipa yang tersisa tidak boleh melebihi 1% dari panjang kotak.

8. PENGUJIAN DAN PEMbilasan

(BERSIHKAN) DARI PIPA

Ketentuan umum

8.1. Setelah menyelesaikan pekerjaan konstruksi dan pemasangan, pipa harus menjalani tes akhir (penerimaan) untuk kekuatan dan kekencangan. Selain itu, pipa kondensat dan pipa jaringan pemanas air harus dicuci, pipa uap - dibersihkan dengan uap, dan pipa jaringan pemanas air dengan sistem pasokan panas terbuka dan jaringan pasokan air panas - dicuci dan didesinfeksi.

Pipa yang dipasang tanpa saluran dan saluran yang tidak dapat dilewati juga harus menjalani uji pendahuluan untuk kekuatan dan kekencangan selama pekerjaan konstruksi dan pemasangan.

8.2. Pengujian awal pipa harus dilakukan sebelum memasang kompensator kotak isian (bellow), katup penampang, saluran penutup dan penimbunan kembali pipa tanpa peletakan saluran dan saluran.

Pengujian awal pipa untuk kekuatan dan kekencangan harus dilakukan, sebagai suatu peraturan, dengan cara hidrolik.

Pada suhu negatif dari udara luar dan ketidakmungkinan memanaskan air, serta tanpa adanya air, diperbolehkan, sesuai dengan proyek untuk produksi pekerjaan, untuk melakukan tes pendahuluan dengan cara pneumatik.

Tidak diperbolehkan untuk melakukan tes pneumatik pipa di atas tanah, serta pipa yang diletakkan di saluran (bagian) yang sama atau di parit yang sama dengan utilitas yang ada.

8.3. Pipa jaringan pemanas air harus diuji dengan tekanan yang sama dengan tekanan kerja 1,25, tetapi tidak kurang dari 1,6 MPa (16 kgf / sq. cm), pipa uap, pipa kondensat dan jaringan pasokan air panas - dengan tekanan sama dengan 1,25 kerja tekanan, kecuali persyaratan lain yang didukung oleh proyek (draft kerja).

8.4. Sebelum melakukan pengujian kekuatan dan kekencangan, perlu:

untuk melakukan kontrol kualitas sambungan las pipa dan koreksi cacat yang terdeteksi sesuai dengan persyaratan Bagian. 5;

lepaskan pipa yang diuji dari yang sudah ada dan dari katup stop pertama yang dipasang di gedung (struktur) dengan sumbat;

pasang sumbat di ujung pipa yang diuji dan alih-alih kompensator kotak isian (bellow), katup penampang selama pengujian pendahuluan;

menyediakan akses ke seluruh pipa yang diuji untuk inspeksi eksternal dan inspeksi las selama pengujian;

fitting terbuka penuh dan jalur bypass.

Penggunaan katup penutup untuk memutuskan pipa yang diuji tidak diperbolehkan.

Tes pendahuluan simultan dari beberapa pipa untuk kekuatan dan kekencangan diizinkan untuk dilakukan dalam kasus yang dibenarkan oleh proyek untuk produksi pekerjaan.

8.5. Pengukuran tekanan saat menguji pipa untuk kekuatan dan kekencangan harus dilakukan dengan menggunakan dua pengukur tekanan pegas bersertifikat (satu - kontrol) kelas setidaknya 1,5 dengan diameter tubuh minimal 160 mm dan skala dengan tekanan nominal 4/3 dari tekanan yang diukur.

8.6. Pengujian jaringan pipa untuk kekuatan dan kekencangan (kepadatan), pembersihan, pencucian, desinfeksi harus dilakukan sesuai dengan skema teknologi (disetujui dengan organisasi pengoperasi) yang mengatur teknologi dan keselamatan kerja (termasuk batas-batas zona lindung).

8.7. Pada hasil pengujian pipa untuk kekuatan dan kekencangan, serta pembilasannya (pembersihan), tindakan harus dibuat dalam formulir yang diberikan dalam lampiran wajib 2 dan 3.

Tes hidrolik

8.8. Uji perpipaan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan dasar berikut:

tekanan uji harus disediakan di titik atas (tanda) pipa;

suhu air selama pengujian tidak boleh lebih rendah dari 5 derajat C;

pada suhu luar ruangan negatif, pipa harus diisi dengan air pada suhu tidak melebihi 70 derajat C dan harus dapat diisi dan dikosongkan dalam waktu 1 jam;

ketika secara bertahap mengisi dengan air, udara harus benar-benar dikeluarkan dari pipa;

tekanan uji harus dipertahankan selama 10 menit dan kemudian dikurangi menjadi tekanan kerja;

pada tekanan operasi, pipa harus diperiksa sepanjang panjangnya.

8.9. Hasil pengujian hidrolik untuk kekuatan dan kekencangan pipa dianggap memuaskan jika selama pelaksanaannya tidak ada penurunan tekanan, tidak ada tanda-tanda pecah, kebocoran atau fogging pada las, serta kebocoran pada logam dasar, sambungan flensa, fitting. , kompensator dan elemen pipa lainnya , tidak ada tanda-tanda pergeseran atau deformasi pipa dan penyangga tetap.

Tes pneumatik

8.10. Uji pneumatik harus dilakukan untuk pipa baja dengan tekanan kerja tidak lebih dari 1,6 MPa (16 kgf / sq. cm) dan suhu hingga 250 derajat C, dipasang dari pipa dan bagian yang diuji kekuatan dan kekencangannya (densitas) oleh produsen sesuai dengan GOST 3845-75 (pada saat yang sama, tekanan uji pabrik untuk pipa, alat kelengkapan, peralatan dan produk lain dan bagian dari pipa harus 20% lebih tinggi dari tekanan uji yang diadopsi untuk pipa yang dipasang).

Pemasangan fitting besi cor (kecuali untuk katup besi ulet) tidak diperbolehkan selama pengujian.

8.11. Mengisi pipa dengan udara dan menaikkan tekanan harus dilakukan dengan lancar pada kecepatan tidak lebih dari 0,3 MPa (3 kgf / sq. cm) per jam Inspeksi visual dari rute [pintu masuk ke zona keamanan (berbahaya), tetapi tanpa turun ke parit] diperbolehkan pada tekanan nilai yang sama dengan 0,3 uji, tetapi tidak lebih dari 0,3 MPa (3 kgf / cm persegi).

Untuk periode inspeksi rute, peningkatan tekanan harus dihentikan.

Ketika tekanan uji tercapai, pipa harus dipegang untuk menyamakan suhu udara di sepanjang pipa. Setelah menyamakan suhu udara, tekanan uji dipertahankan selama 30 menit dan kemudian secara bertahap menurun menjadi 0,3 MPa (3 kgf / sq. cm), tetapi tidak lebih tinggi dari tekanan kerja pendingin; pada tekanan ini, pipa diperiksa dengan tanda tempat yang rusak.

Kebocoran diidentifikasi dengan suara udara yang keluar, dengan gelembung ketika sambungan las dan area lain ditutupi dengan emulsi sabun, dan dengan metode lain.

Cacat dihilangkan hanya ketika tekanan berlebih dikurangi menjadi nol dan kompresor dimatikan.

8.12. Hasil uji pneumatik pendahuluan dianggap memuaskan jika selama pelaksanaannya tidak ada penurunan tekanan pada pengukur tekanan, tidak ada cacat yang ditemukan pada las, sambungan flensa, pipa, peralatan dan elemen serta produk pipa lainnya, tidak ada tanda-tanda kerusakan. geser atau deformasi pipa dan penyangga tetap.

8.13. Pipa jaringan air dalam sistem pasokan panas tertutup dan pipa kondensat harus, sebagai suatu peraturan, dikenakan pembilasan hidropneumatik.

Pembilasan hidraulik diperbolehkan dengan penggunaan kembali air pembilasan dengan melewatkannya melalui penampung sementara yang dipasang ke arah pergerakan air di ujung pipa suplai dan pipa balik.

Pembilasan, sebagai suatu peraturan, harus dilakukan dengan air proses. Pembilasan dengan utilitas dan air minum diperbolehkan dengan pembenaran dalam proyek untuk produksi pekerjaan.

8.14. Pipa jaringan air dari sistem pasokan panas terbuka dan jaringan pasokan air panas harus disiram secara hidropneumatik dengan air berkualitas minum sampai air pembilasan benar-benar jernih. Setelah selesai pembilasan, pipa harus didesinfeksi dengan mengisinya dengan air yang mengandung klorin aktif dengan dosis 75-100 mg / l dengan waktu kontak minimal 6 jam.Pipa dengan diameter hingga 200 mm dan panjang hingga 1 km diperbolehkan, sesuai dengan otoritas sanitasi setempat.layanan epidemiologis, jangan sampai terkena klorin dan batasi diri Anda untuk mencuci dengan air yang memenuhi persyaratan GOST 2874-82.

Setelah dicuci, hasil analisis laboratorium sampel air cucian harus memenuhi persyaratan GOST 2874-82. Layanan sanitasi dan epidemiologis membuat kesimpulan tentang hasil pencucian (desinfeksi).

8.15. Tekanan dalam pipa selama pembilasan tidak boleh lebih tinggi dari yang bekerja. Tekanan udara selama pembilasan hidropneumatik tidak boleh melebihi tekanan kerja pendingin dan tidak lebih tinggi dari 0,6 MPa (6 kgf / cm persegi).

Kecepatan air selama pembilasan hidrolik tidak boleh lebih rendah dari kecepatan cairan pendingin desain yang ditunjukkan dalam gambar kerja, dan selama pembilasan hidropneumatik, melebihi yang dihitung setidaknya 0,5 m/s.

8.16. Pipa uap harus dibersihkan dengan uap dan dibuang ke atmosfer melalui pipa pembersih yang dipasang khusus dengan katup penutup. Untuk memanaskan pipa uap, semua saluran pembuangan awal harus dibuka sebelum dibersihkan. Tingkat pemanasan harus memastikan tidak adanya guncangan hidrolik di dalam pipa.

Kecepatan uap selama penghembusan setiap bagian harus setidaknya kecepatan operasi untuk parameter desain pendingin.

9. PERLINDUNGAN LINGKUNGAN

9.1. Selama konstruksi baru, perluasan dan rekonstruksi jaringan pemanas yang ada, tindakan perlindungan lingkungan harus diambil sesuai dengan persyaratan SNiP 3.01.01-85 dan bagian ini.

9.2. Dilarang tanpa persetujuan dinas terkait: melakukan penggalian pada jarak kurang dari 2 m ke batang pohon dan kurang dari 1 m ke semak belukar; pergerakan barang pada jarak kurang dari 0,5 m ke tajuk atau batang pohon; penyimpanan pipa dan bahan lainnya pada jarak kurang dari 2 m ke batang pohon tanpa pemasangan struktur penutup (pelindung) sementara di sekitarnya.

9.3. Pembilasan pipa dengan cara hidrolik harus dilakukan dengan penggunaan kembali air. Pengosongan pipa setelah pencucian dan desinfeksi harus dilakukan di tempat-tempat yang ditunjukkan dalam proyek untuk produksi pekerjaan dan disetujui dengan layanan terkait.

9.4. Wilayah lokasi konstruksi setelah selesainya pekerjaan konstruksi dan pemasangan harus dibersihkan dari puing-puing.

LAMPIRAN 1

Wajib

TENTANG KOMPENSATOR PEREGANGAN

____________________________ "_____" ____ 19_______

Komisi yang terdiri dari:

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

_____________________________________________________________,

1. Perpanjangan kompensator yang tercantum dalam tabel disajikan untuk inspeksi dan penerimaan di area dari bilik (piket, tambang) No. _______ ke bilik (piket, tambang) No. _______.

Nomor kompensator

Nomor gambar

Jenis kompensasi

Ukuran peregangan, mm

Suhu

di luar ruangan

sesuai gambar

desain

sebenarnya

udara, derajat.С

2. Pekerjaan dilakukan sesuai dengan desain dan estimasi dokumentasi ____________

_____________________________________________________________

_____________________________________________________________

KEPUTUSAN KOMISI

Pekerjaan dilakukan sesuai dengan desain dan dokumentasi perkiraan, standar negara, kode bangunan dan peraturan dan memenuhi persyaratan untuk penerimaan mereka.

(tanda tangan)

(tanda tangan)

LAMPIRAN 2

Wajib

PADA PIPA PENGUJIAN

UNTUK KEKUATAN DAN KEKEKATAN

_________ "_____" ____________ 19____

Komisi yang terdiri dari:

perwakilan dari organisasi konstruksi dan instalasi _______________

_____________________________________________________________,

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

perwakilan dari pengawasan teknis pelanggan _________

_____________________________________________________________,

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

_____________________________________________________________

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh _______________

_____________________________________________________________,

(nama organisasi konstruksi dan instalasi)

dan membuat undang-undang ini sebagai berikut:

1. __________________ disajikan untuk pemeriksaan dan penerimaan.

_____________________________________________________________

(hidrolik atau pneumatik)

pipa diuji kekuatan dan kekencangannya dan tercantum dalam tabel, di bagian dari ruang (piket, tambang) No. ________ ke kamar (piket, tambang) No. _________ dari rute ___________

Panjang __________ m.

(nama saluran)

saluran pipa

tekanan uji,

MPa (kgf/sq.cm)

Durasi, min

Inspeksi eksternal pada tekanan, MPa (kgf/sq.cm)

2. Pekerjaan dilakukan sesuai dengan desain dan estimasi dokumentasi _____________________

_____________________________________________________________________

(nama organisasi desain, nomor gambar dan tanggal pembuatan)

KEPUTUSAN KOMISI

Perwakilan dari organisasi konstruksi dan instalasi ________________

(tanda tangan)

Perwakilan dari pengawasan teknis pelanggan _____________________

(tanda tangan)

(tanda tangan)

LAMPIRAN 3

Wajib

ON FLUSHING (BLOWING) PIPA

_______________________________________ "____" _______________ 19_____

Komisi yang terdiri dari:

perwakilan dari organisasi konstruksi dan instalasi ________________

_____________________________________________________________,

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

perwakilan dari pengawasan teknis pelanggan _________

_____________________________________________________________,

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

perwakilan dari organisasi pengoperasi _____________________

_____________________________________________________________

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh _______________

_____________________________________________________________,

(nama organisasi konstruksi dan instalasi)

dan membuat undang-undang ini sebagai berikut:

1. Pembilasan (pembersihan) pipa di bagian dari ruang (piket, tambang) No. __________ ke kamar (piket, tambang) No. ______ rute ________________________________________________________________________________

_____________________________________________________________________________________

(nama saluran)

panjang ___________ m.

Pembilasan (purging) dilakukan ________________________________

_____________________________________________________________.

(nama media, tekanan, laju aliran)

2. Pekerjaan dilakukan sesuai dengan desain dan dokumentasi estimasi ____

____________________________________________________________________

_____________________________________________________________________.

(nama organisasi desain, nomor gambar dan tanggal pembuatan)

KEPUTUSAN KOMISI

Pekerjaan dilakukan sesuai dengan perkiraan desain, standar, kode bangunan dan peraturan dan memenuhi persyaratan untuk penerimaan mereka.

Perwakilan dari organisasi konstruksi dan instalasi ________________

(tanda tangan)

Perwakilan dari pengawasan teknis pelanggan _____________________

(tanda tangan)

Perwakilan dari organisasi pengoperasi _________

(tanda tangan)

Teks dokumen diverifikasi oleh:

publikasi resmi

M.: CITP Gosstroy dari USSR,

SNiP 3.05.03-85. Jaringan pemanas

Disetujui

Dekrit Gosstroy Uni Soviet

PERATURAN BANGUNAN

JARINGAN PEMANASAN

SNiP 3.05.03-85

Berlakunya

Dikembangkan oleh Institut Orgenergostroy dari Kementerian Energi Uni Soviet (L.Ya. Mukomel - kepala topik; Kandidat Ilmu Teknik S.S. Yakobson).

Diperkenalkan oleh Kementerian Energi Uni Soviet.

Siapuntuk disetujui oleh Glavtekhnormirovanie Gosstroy dari USSR (N.A. Shishov).

Disetujui oleh Keputusan Komite Negara Uni Soviet untuk Pembangunan 31 Oktober 1985 N 178.

Alih-alih SNiP III-30-74.

Dengan berlakunya SNiP 3.05.03-85 Jaringan pemanas kehilangan kekuatannya SNiP III-30-74 Pasokan air, saluran pembuangan, dan suplai panas. Jaringan dan struktur eksternal.

Aturan ini berlaku untuk pembangunan baru, perluasan dan rekonstruksi jaringan pemanas yang ada yang mengangkut air panas dengan suhu t;= 200 ° C dan tekanan; = 2,5 MPa (25 kgf / cm2) dan uap dengan suhu t; = 440 ° C dan tekanan; = 6,4 MPa (64 kgf/cm2) dari sumber energi panas ke konsumen panas (bangunan, struktur).

1. KETENTUAN UMUM

1.1. Saat membangun baru, memperluas dan merekonstruksi jaringan pemanas yang ada, selain persyaratan gambar kerja, rencana kerja (PPR) dan aturan ini, persyaratan SNiP 3.01.01-85, SNiP 3.01.03-84, SNiP III-4 -80 dan standar.

1.2. Pekerjaan pada pembuatan dan pemasangan pipa, yang tunduk pada persyaratan Aturan untuk Pengaturan dan Pengoperasian yang Aman dari Pipa Uap dan Air Panas USSR Gosgortekhnadzor (selanjutnya disebut Aturan USSR Gosgortekhnadzor), harus dilakukan keluar sesuai dengan Aturan yang ditunjukkan dan persyaratan aturan dan peraturan ini.

1.3. Jaringan panas yang telah selesai harus dioperasikan sesuai dengan persyaratan SNiP III-3-81.

2. PEKERJAAN BUMI

2.1. Pekerjaan galian dan pondasi harus dilakukan sesuai dengan persyaratan SNiP III-8-76, SNiP 3.02.01-83, SN 536-81 dan pasal ini.

2.2. Lebar dasar parit terkecil untuk peletakan pipa tanpa saluran harus sama dengan jarak antara permukaan sisi luar insulasi jaringan pipa ekstrim jaringan panas (drainase terkait) dengan tambahan di setiap sisi untuk pipa dengan diameter nominal hingga 250 mm - 0,30 m, lebih dari 250 hingga 500 mm - 0,40 m, lebih dari 500 hingga 1000 mm - 0,50 m; lebar lubang di parit untuk pengelasan dan isolasi sambungan pipa selama peletakan saluran pipa harus diambil sama dengan jarak antara permukaan sisi luar insulasi pipa terluar dengan penambahan 0,6 m di setiap sisi, panjangnya lubang - 1,0 m dan kedalaman dari tepi bawah insulasi pipa - 0,7 m, kecuali persyaratan lain dibenarkan oleh gambar kerja.

2.3. Lebar terkecil dari bagian bawah parit dalam hal peletakan saluran jaringan panas harus sama dengan lebar saluran, dengan mempertimbangkan bekisting (dalam bagian monolitik), waterproofing, drainase terkait dan perangkat drainase, pengikat parit struktur dengan penambahan 0,2 m. Dalam hal ini, lebar parit harus minimal 1,0 m

Jika perlu bagi orang untuk bekerja antara tepi luar struktur saluran dan dinding atau lereng parit, lebar bersih antara tepi luar struktur saluran dan dinding atau lereng parit harus paling sedikit: 0,70 m - untuk parit dengan dinding vertikal dan 0,30 m - untuk parit dengan lereng.

2.4. Penimbunan kembali parit selama saluran dan peletakan saluran pipa harus dilakukan setelah pengujian awal pipa untuk kekuatan dan kekencangan, penyelesaian lengkap isolasi dan pekerjaan konstruksi dan pemasangan.

Pengisian ulang harus dilakukan dalam urutan teknologi yang ditentukan:

bantalan sinus antara pipa peletakan tanpa saluran dan alas;

penimbunan sinus yang seragam secara simultan antara dinding parit dan saluran pipa dalam hal peletakan tanpa saluran, serta antara dinding parit dan saluran, ruang jika saluran diletakkan pada ketinggian setidaknya 0,20 m di atas pipa, saluran , ruang;

penimbunan parit ke tanda desain.

Penimbunan kembali parit (lubang) di mana beban eksternal tambahan (kecuali untuk berat sendiri tanah) tidak ditransfer, serta parit (lubang) di persimpangan dengan utilitas bawah tanah yang ada, jalan, jalan, jalan masuk, alun-alun dan struktur lain dari pemukiman dan lokasi industri harus dilakukan sesuai dengan persyaratan SNiP III-8-76.

2.5. Setelah mematikan perangkat dewatering sementara, saluran dan ruang harus diperiksa secara visual untuk tidak adanya air tanah di dalamnya.

3. KONSTRUKSI DAN PEMASANGAN STRUKTUR BANGUNAN

3.1. Konstruksi dan pemasangan struktur bangunan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan bagian ini dan persyaratan:

SNiP III-15-76 - selama konstruksi beton monolitik dan struktur beton bertulang dari pondasi, penyangga untuk pipa, ruang dan struktur lainnya, serta ketika sambungan monolitik;

SNiP III-16-80 - saat memasang beton pracetak dan struktur beton bertulang;

SNiP III-18-75 - selama pemasangan struktur logam penyangga, bangunan atas untuk pipa dan struktur lainnya;

SNiP III-20-74 - untuk saluran kedap air (ruang) dan struktur bangunan lainnya (struktur);

SNiP III-23-76 - saat melindungi struktur bangunan dari korosi.

3.2. Permukaan luar elemen saluran dan ruang yang disuplai ke rute harus dilapisi dengan lapisan atau kedap air yang direkatkan sesuai dengan gambar kerja.

Pemasangan elemen saluran (ruang) pada posisi desain harus dilakukan dalam urutan teknologi yang terkait dengan proyek untuk pemasangan dan pengujian awal pipa untuk kekuatan dan kekencangan.

Bantalan penyangga untuk penyangga geser pipa harus dipasang pada jarak yang ditentukan dalam SNiP II-G.10-73* (II-36-73*).

3.3. Penyangga pelindung tetap monolitik harus dibuat setelah pemasangan pipa di area penyangga pelindung.

3.4. Di tempat-tempat di mana pipa-pipa peletakan tanpa saluran memasuki saluran, ruang dan bangunan (struktur), kasing busing harus diletakkan di pipa selama pemasangannya.

Pada saluran masuk pipa bawah tanah ke dalam bangunan, perangkat harus dibuat (sesuai dengan gambar kerja) untuk mencegah penetrasi gas ke dalam bangunan.

3.5. Sebelum memasang baki atas (pelat), saluran harus dibersihkan dari tanah, puing-puing, dan salju.

3.6. Penyimpangan kemiringan dasar saluran jaringan panas dan pipa drainase dari desain diizinkan oleh +/- 0,0005, sedangkan kemiringan aktual harus setidaknya minimum yang diizinkan menurut SNiP II-G.10-73* ( II-36-73*).

Penyimpangan parameter pemasangan struktur gedung lain dari desain harus memenuhi persyaratan SNiP III-15-76, SNiP III-16-80 dan SNiP III-18-75.

3.7. Proyek organisasi konstruksi dan proyek pelaksanaan pekerjaan harus menyediakan konstruksi lanjutan dari stasiun pompa drainase dan perangkat outlet air sesuai dengan gambar kerja.

3.8. Sebelum meletakkan di parit, pipa drainase harus diperiksa dan dibersihkan dari tanah dan puing-puing.

3.9. Penyaringan pipa drainase lapis demi lapis (kecuali filter pipa) dengan kerikil dan pasir harus dilakukan dengan menggunakan formulir pemisah inventaris.

3.10. Kelurusan bagian pipa drainase antara sumur yang berdekatan harus diperiksa dengan melihat cahaya dengan cermin sebelum dan sesudah penimbunan parit. Lingkar pipa yang dipantulkan di cermin harus memiliki bentuk yang benar. Penyimpangan horizontal yang diizinkan dari keliling tidak boleh lebih dari 0,25 diameter pipa, tetapi tidak lebih dari 50 mm di setiap arah.

Penyimpangan dari bentuk lingkaran yang benar di sepanjang vertikal tidak diperbolehkan.

4. INSTALASI PIPING

4.1. Pemasangan pipa harus dilakukan oleh organisasi instalasi khusus, sedangkan teknologi instalasi harus memastikan keandalan operasional pipa yang tinggi.

4.2. Detail, elemen pipa (kompensator, bah, pipa berinsulasi, serta rakitan pipa dan produk lainnya) harus dibuat secara terpusat (di pabrik, bengkel, bengkel) sesuai dengan standar, spesifikasi, dan dokumentasi proyek.

4.3. Pemasangan pipa di parit, saluran atau struktur di atas tanah harus dilakukan sesuai dengan teknologi yang disediakan oleh proyek untuk produksi pekerjaan dan tidak termasuk terjadinya deformasi sisa dalam pipa, pelanggaran integritas anti- pelapisan korosi dan insulasi termal dengan menggunakan perangkat pemasangan yang sesuai, penempatan yang benar dari mesin dan mekanisme pengangkat yang beroperasi secara bersamaan.

Desain perangkat pemasangan pengikat ke pipa harus memastikan keamanan lapisan dan isolasi pipa.

4.4. Peletakan pipa di dalam penyangga pelindung harus dilakukan dengan menggunakan pipa dengan panjang pengiriman maksimum. Dalam hal ini, lapisan melintang yang dilas dari pipa harus, sebagai suatu peraturan, ditempatkan secara simetris sehubungan dengan penyangga pelindung.

4.5. Pemasangan pipa dengan diameter lebih dari 100 mm dengan jahitan memanjang atau spiral harus dilakukan dengan perpindahan lapisan ini setidaknya 100 mm. Saat memasang pipa dengan diameter kurang dari 100 mm, offset sambungan harus setidaknya tiga kali ketebalan dinding pipa.

Jahitan memanjang harus ditempatkan di bagian atas dari keliling pipa yang akan dipasang.

Tekukan pipa yang ditekuk dan dicap dapat dilas bersama-sama tanpa bagian yang lurus.

Pengelasan pipa cabang dan tikungan ke sambungan las dan elemen bengkok tidak diperbolehkan.

4.6. Saat memasang pipa, penyangga dan gantungan yang dapat dipindahkan harus dipindahkan relatif terhadap posisi desain dengan jarak yang ditunjukkan dalam gambar kerja, ke arah yang berlawanan dengan pergerakan pipa dalam kondisi kerja.

Dengan tidak adanya data dalam gambar kerja, penyangga bergerak dan gantungan pipa horizontal harus dipindahkan, dengan mempertimbangkan koreksi suhu luar selama pemasangan, dengan nilai-nilai berikut:

penyangga geser dan elemen pengikat gantungan ke pipa - setengah dari perpanjangan termal pipa pada titik pengikatan;

rol bantalan rol - dengan seperempat perpanjangan termal.

4.7. Gantungan pegas selama pemasangan pipa harus dikencangkan sesuai dengan gambar kerja.

Selama pengujian hidrolik pipa uap dengan diameter 400 mm atau lebih, perangkat pembongkaran harus dipasang di gantungan pegas.

4.8. Fitting pipa harus dipasang dalam keadaan tertutup. Fitting bergelang dan dilas harus dibuat tanpa ketegangan di dalam pipa.

Penyimpangan dari tegak lurus bidang flens yang dilas ke pipa sehubungan dengan sumbu pipa tidak boleh melebihi 1% dari diameter luar flensa, tetapi tidak lebih dari 2 mm di bagian atas flensa.

4.9. Bellow (bergelombang) dan sambungan ekspansi kotak isian harus dipasang dengan rakitan.

Saat meletakkan jaringan pemanas bawah tanah, pemasangan sambungan ekspansi pada posisi desain hanya diperbolehkan setelah pengujian awal pipa untuk kekuatan dan kekencangan, penimbunan kembali pipa saluran, saluran, ruang dan penyangga pelindung.

4.10. Bellow aksial dan kompensator kotak isian harus dipasang pada pipa tanpa merusak sumbu kompensator dan sumbu pipa.

Penyimpangan yang diizinkan dari posisi desain pipa penghubung sambungan ekspansi selama pemasangan dan pengelasannya tidak boleh melebihi yang ditentukan dalam spesifikasi teknis untuk pembuatan dan penyediaan sambungan ekspansi.

4.11. Saat memasang kompensator bellow, puntirannya relatif terhadap sumbu longitudinal dan kendur di bawah aksi beratnya sendiri dan berat pipa yang berdekatan tidak diperbolehkan. Sambungan ekspansi slinging harus dilakukan hanya dengan pipa cabang.

4.12. Panjang pemasangan bellow dan sambungan ekspansi kotak isian harus diambil dari gambar kerja, dengan mempertimbangkan koreksi suhu udara luar selama pemasangan.

Peregangan sambungan ekspansi ke panjang pemasangan harus dilakukan dengan menggunakan perangkat yang disediakan oleh desain sambungan ekspansi, atau perangkat pemasangan tegangan.

4.13. Peregangan kompensator berbentuk U harus dilakukan setelah pemasangan pipa selesai, kontrol kualitas sambungan las (kecuali sambungan penutup yang digunakan untuk tegangan) dan pemasangan struktur penyangga tetap.

Sambungan ekspansi harus ditarik ke nilai yang ditentukan dalam gambar kerja, dengan mempertimbangkan koreksi suhu udara luar saat mengelas sambungan penutup.

Sambungan ekspansi harus diregangkan secara bersamaan dari kedua sisi pada sambungan yang terletak pada jarak setidaknya 20 dan tidak lebih dari 40 diameter pipa dari sumbu simetri sambungan ekspansi, menggunakan perangkat penjepit, kecuali jika persyaratan lain dibenarkan oleh proyek. .

Pada bagian pipa antara sambungan yang digunakan untuk meregangkan sambungan ekspansi, perpindahan awal penyangga dan gantungan tidak perlu dilakukan dibandingkan dengan proyek (draft kerja).

4.14. Segera sebelum merakit dan mengelas pipa, setiap bagian harus diperiksa secara visual untuk tidak adanya benda asing dan serpihan di dalam pipa.

4.15. Penyimpangan kemiringan pipa dari desain diperbolehkan oleh +/- 0,0005. Dalam hal ini, kemiringan sebenarnya harus setidaknya minimum yang diijinkan menurut SNiP II-G.10-73* (II-36-73*).

Dukungan bergerak dari pipa harus berdekatan dengan permukaan pendukung struktur tanpa celah dan distorsi.

4.16. Saat melakukan pekerjaan pemasangan, jenis pekerjaan tersembunyi berikut harus diterima dengan persiapan laporan survei dalam bentuk yang diberikan dalam SNiP 3.01.01-85: persiapan permukaan pipa dan sambungan las untuk lapisan anti-korosi; penerapan lapisan anti korosi pada pipa dan sambungan las.

Suatu tindakan harus dibuat pada peregangan kompensasi dalam bentuk yang diberikan dalam Lampiran 1. wajib.

4.17. Perlindungan jaringan panas dari korosi elektrokimia harus dilakukan sesuai dengan Instruksi untuk perlindungan jaringan panas dari korosi elektrokimia, disetujui oleh Kementerian Energi Uni Soviet dan Kementerian Perumahan dan Layanan Komunal RSFSR dan disetujui oleh Komite Konstruksi Negara Uni Soviet .

5. PERAKITAN, PENGELASAN DAN KONTROL KUALITAS SAMBUNGAN LAS

Ketentuan umum

5.1. Tukang las diizinkan untuk memasang dan mengelas pipa jika mereka memiliki dokumen untuk hak melakukan pekerjaan pengelasan sesuai dengan Aturan untuk sertifikasi tukang las yang disetujui oleh USSR Gosgortekhnadzor.

5.2. Sebelum diizinkan untuk bekerja pada sambungan las pipa, juru las harus mengelas sambungan toleransi dalam kondisi produksi dalam kasus berikut:

dengan istirahat kerja selama lebih dari 6 bulan;

saat mengelas pipa dengan perubahan dalam kelompok baja, bahan habis pakai las, teknologi atau peralatan las.

Pada pipa dengan diameter 529 mm atau lebih, diizinkan untuk mengelas setengah dari batas sambungan toleransi; pada saat yang sama, jika sambungan toleransi adalah sambungan tetap vertikal, langit-langit dan bagian vertikal dari jahitan harus dilas.

Sambungan toleransi harus dari jenis yang sama dengan sambungan produksi (definisi jenis sambungan yang sama diberikan dalam Aturan untuk sertifikasi tukang las USSR Gosgortekhnadzor).

Sambungan toleransi tunduk pada jenis kontrol yang sama yang tunduk pada sambungan las produksi sesuai dengan persyaratan bagian ini.

Pekerjaan manufaktur

5.3. Tukang las wajib merobohkan atau membangun merek pada jarak 30 - 50 mm dari sambungan dari sisi yang dapat diakses untuk diperiksa.

5.4. Sebelum merakit dan mengelas, perlu untuk melepas tutup ujung, membersihkan tepi dan permukaan dalam dan luar pipa yang berdekatan dengan lebar minimal 10 mm.

5.5. Metode pengelasan, serta jenis, elemen struktural, dan dimensi sambungan las pipa baja harus mematuhi GOST 16037-80.

5.6. Sambungan pipa dengan diameter 920 mm atau lebih, dilas tanpa cincin penahan yang tersisa, harus dibuat dengan pengelasan akar las di dalam pipa. Saat mengelas di dalam pipa, kontraktor yang bertanggung jawab harus diberikan izin kerja untuk pelaksanaan pekerjaan berisiko tinggi. Tata cara penerbitan dan bentuk izin kerja harus memenuhi persyaratan SNiP III-4-80.

5.7. Saat merakit dan mengelas sambungan pipa tanpa cincin penyangga, offset tepi di dalam pipa tidak boleh melebihi:

untuk saluran pipa yang tunduk pada persyaratan Aturan USSR Gosgortekhnadzor - sesuai dengan persyaratan ini;

untuk pipa lainnya - 20% dari ketebalan dinding pipa, tetapi tidak lebih dari 3 mm.

Pada sambungan pipa yang dirakit dan dilas pada cincin penahan yang tersisa, celah antara cincin dan permukaan bagian dalam pipa tidak boleh melebihi 1 mm.

5.8. Perakitan sambungan pipa untuk pengelasan harus dilakukan dengan menggunakan perangkat pemusatan pemasangan.

Mengedit penyok halus di ujung pipa untuk pipa yang tidak tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR diperbolehkan jika kedalamannya tidak melebihi 3,5% dari diameter pipa. Bagian pipa dengan penyok atau robekan yang lebih dalam harus dipotong. Ujung pipa dengan torehan atau talang dengan kedalaman 5 hingga 10 mm harus dipotong atau dikoreksi dengan melapisinya.

5.9. Saat merakit sambungan menggunakan paku payung, jumlahnya harus untuk pipa dengan diameter hingga 100 mm - 1 - 2, dengan diameter lebih dari 100 hingga 426 mm - 3 - 4. Untuk pipa dengan diameter lebih dari 426 mm, paku payung harus ditempatkan setiap 300 - 400 mm di sekitar keliling.

Paku payung harus ditempatkan secara merata di sekeliling sambungan. Panjang satu paku untuk pipa dengan diameter hingga 100 mm - 10 - 20 mm, diameter lebih dari 100 hingga 426 mm - 20 - 40, diameter lebih dari 426 mm - 30 - 40 mm. Ketinggian tack harus dengan ketebalan dinding S hingga 10 mm - (0,6 - 0,7) S, tetapi tidak kurang dari 3 mm, dengan ketebalan dinding yang lebih besar - 5 - 8 mm.

Elektroda atau kawat las yang digunakan untuk paku payung harus memiliki kualitas yang sama seperti untuk mengelas lapisan utama.

5.10. Pengelasan pipa, yang tidak tunduk pada persyaratan Aturan USSR Gosgortekhnadzor, diizinkan untuk dilakukan tanpa memanaskan sambungan las:

pada suhu luar ruangan hingga minus 20 ° C - saat menggunakan pipa baja karbon dengan kandungan karbon tidak lebih dari 0,24% (terlepas dari ketebalan dinding pipa), serta pipa baja paduan rendah dengan ketebalan dinding tidak lebih dari 10mm;

pada suhu luar hingga minus 10 °C - saat menggunakan pipa yang terbuat dari baja karbon dengan kandungan karbon lebih dari 0,24%, serta pipa yang terbuat dari baja paduan rendah dengan ketebalan dinding lebih dari 10 mm.

Pada suhu luar yang lebih rendah, pengelasan harus dilakukan di bilik khusus, di mana suhu udara di area sambungan las harus dipertahankan tidak lebih rendah dari yang ditentukan.

Diijinkan untuk melakukan pekerjaan pengelasan di udara terbuka dengan memanaskan ujung pipa yang akan dilas dengan panjang setidaknya 200 mm dari sambungan hingga suhu setidaknya 200 °C. Setelah pengelasan selesai, penurunan bertahap pada suhu sambungan dan zona pipa yang berdekatan harus dipastikan dengan menutupinya dengan lembaran asbes atau menggunakan metode lain.

Pengelasan (pada suhu negatif) pipa yang tunduk pada persyaratan Aturan Gosgortekhnadzor USSR harus dilakukan sesuai dengan persyaratan Aturan ini.

Jika terjadi hujan, angin, dan salju, pekerjaan pengelasan hanya dapat dilakukan jika tukang las dan lokasi pengelasan dilindungi.

5.11. Pengelasan pipa galvanis harus dilakukan sesuai dengan SNiP 3.05.01-85.

5.12. Sebelum mengelas pipa, setiap batch bahan las (elektroda, kawat las, fluks, gas pelindung) dan pipa harus dikenai kontrol masuk:

untuk keberadaan sertifikat dengan verifikasi kelengkapan data yang diberikan di dalamnya dan kesesuaiannya dengan persyaratan standar negara atau spesifikasi teknis;

untuk keberadaan pada setiap kotak atau kemasan lain dari label atau label yang sesuai dengan verifikasi data yang diberikan di dalamnya;

untuk tidak adanya kerusakan (kerusakan) pada kemasan atau bahan itu sendiri. Jika kerusakan ditemukan, pertanyaan tentang kemungkinan penggunaan bahan las ini harus diputuskan oleh organisasi yang melakukan pengelasan;

pada sifat teknologi elektroda sesuai dengan GOST 9466-75 atau peraturan departemen yang disetujui sesuai dengan SNiP 1.01.02-83.

5.13. Saat menerapkan jahitan utama, perlu untuk benar-benar menutupi dan mencerna potholder.

Kontrol kualitas

5.14. Kontrol kualitas pekerjaan pengelasan dan sambungan las pipa harus dilakukan dengan:

memeriksa kelaikan peralatan las dan alat ukur, kualitas bahan yang digunakan;

kontrol operasional selama perakitan dan pengelasan pipa;

inspeksi eksternal sambungan las dan pengukuran dimensi las;

memeriksa kontinuitas sambungan dengan metode kontrol non-destruktif - radiografi (sinar X atau sinar gamma) atau deteksi cacat ultrasonik sesuai dengan persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR, GOST 7512-82, GOST 14782-76 dan standar lain yang disetujui dalam cara yang ditentukan. Untuk saluran pipa yang tidak tunduk pada Aturan Gosgortekhnadzor USSR, diizinkan untuk menggunakan pengujian magnetografi alih-alih pengujian radiografi atau ultrasonik;

uji mekanis dan studi metalografi sambungan las kontrol pipa, yang tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR, sesuai dengan Aturan ini;

uji kekuatan dan kekencangan.

5.15. Selama kontrol kualitas operasional sambungan las pipa baja, perlu untuk memeriksa kepatuhan terhadap standar elemen struktural dan dimensi sambungan las (penumpulan dan pembersihan tepi, ukuran celah antara tepi, lebar dan penguatan las), serta teknologi dan mode pengelasan, kualitas bahan las, paku payung dan jahitan las.

5.16. Semua sambungan las tunduk pada pemeriksaan dan pengukuran eksternal.

Sambungan pipa yang dilas tanpa cincin penyangga dengan pengelasan akar jahitan dikenakan inspeksi eksternal dan pengukuran dimensi jahitan di luar dan di dalam pipa, dalam kasus lain - hanya di luar. Sebelum inspeksi, lasan dan permukaan pipa yang berdekatan harus dibersihkan dari terak, percikan logam cair, kerak dan kontaminan lainnya dengan lebar minimal 20 mm (di kedua sisi lasan).

Hasil pemeriksaan luar dan pengukuran dimensi sambungan las dianggap memuaskan jika:

tidak ada retakan dengan ukuran dan arah apa pun di jahitan dan area yang berdekatan, serta undercut, kendur, luka bakar, kawah dan fistula yang tidak bersertifikat;

dimensi dan jumlah inklusi volumetrik dan resesi antara rol tidak melebihi nilai yang diberikan dalam Tabel. satu;

dimensi kurangnya penetrasi, cekungan dan penetrasi berlebih pada akar las sambungan butt yang dibuat tanpa cincin penahan yang tersisa (jika memungkinkan untuk memeriksa sambungan dari dalam pipa) tidak melebihi nilai yang diberikan dalam Tabel . 2.

Tabel 1

─────────────────────────────┬────────────────┬───────────────────

Cacat Maksimum Maksimum

valid nomor valid

ukuran linier cacat pada semua

cacat, mm panjang sambungan 100 mm

─────────────────────────────┼────────────────┼───────────────────

Penyertaan volume dibulatkan

atau bentuk memanjang dengan

ketebalan dinding nominal││

koneksi atau kurang

jahitan kaki di sudut

koneksi, mm:││

hingga 5.0│0.8│2

St. 5.0 hingga 7.5│0.8│3

7,5 10,0│1,0│4

St. 10.0│1.2│4

Resesi (pendalaman) antara

rol dan bersisik

struktur permukaan las pada

ketebalan dinding nominal││

pipa yang dilas di pipa pantat││

koneksi atau dengan lebih sedikit

jahitan kaki di sudut

koneksi, mm:││

hingga 15.0│1.5 Tidak terbatas

St. 15.0│2.0 T hampir sama

─────────────────────────────┴────────────────┴───────────────────

Meja 2

─────────────────────────┬────────────┬──────────────┬────────────

Pipa yang Cacat│Maksimum│Maksimum

Aturan gosgortekhnadzor diperbolehkan│dibolehkan

Uni Soviet tinggi total

(kedalaman), % panjang dengan

nominal keliling

ketebalan dinding│ sambungan

─────────────────────────┼────────────┼──────────────┼────────────

Spread│Concavity│10 tetapi tidak20%

dan kurangnya penetrasi│lebih dari 2 mm│perimeter

di akar jahitan

Kelebihan│20, tapi tidak│T hampir sama

penetrasi│ lebih dari 2 mm│

Tidak berlaku│Konkavitas, 10│1/3

melebihi││ keliling

mencair dan││

kurangnya penetrasi

akar jahitan

─────────────────────────┴────────────┴──────────────┴────────────

Sambungan yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dapat diperbaiki atau dilepas.

5.17. Sambungan las dikenai pengujian kontinuitas dengan metode pengujian non-destruktif:

pipa yang tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR, dengan diameter luar hingga 465 mm - dalam jumlah yang ditentukan oleh Aturan ini, dengan diameter lebih dari 465 hingga 900 mm - dalam jumlah setidaknya 10 % (tetapi tidak kurang dari empat sambungan), dengan diameter lebih dari 900 mm - dalam volume setidaknya 15% (tetapi tidak kurang dari empat sambungan) dari jumlah total sambungan dari jenis yang sama yang dibuat oleh setiap tukang las;

pipa yang tidak tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR, dengan diameter luar hingga 465 mm - dalam jumlah setidaknya 3% (tetapi tidak kurang dari dua sambungan), dengan diameter lebih dari 465 mm - dalam jumlah 6% (tetapi tidak kurang dari tiga sambungan) dari jumlah sambungan jenis yang sama yang dibuat oleh setiap tukang las; dalam hal pemeriksaan kontinuitas sambungan las menggunakan pengujian magnetografi, 10% dari jumlah sambungan yang diuji harus diperiksa, selain itu, dengan metode radiografi.

5.18. 100% sambungan las pipa jaringan panas yang diletakkan di saluran yang tidak dapat dilewati di bawah jalur lalu lintas, dalam kasus, terowongan atau koridor teknis bersama dengan komunikasi teknik lainnya, serta di persimpangan harus dikenakan metode kontrol non-destruktif:

jalur kereta api dan trem - pada jarak setidaknya 4 m, jalur kereta listrik - setidaknya 11 m dari sumbu jalur terluar;

rel jaringan umum - pada jarak setidaknya 3 m dari struktur tanah dasar terdekat;

jalan raya - pada jarak setidaknya 2 m dari tepi jalan raya, strip tepi jalan yang diperkuat atau sol tanggul;

bawah tanah - pada jarak setidaknya 8 m dari struktur;

kabel daya, kontrol, dan komunikasi - pada jarak minimal 2 m;

pipa gas - pada jarak minimal 4 m;

pipa gas utama dan pipa minyak - pada jarak minimal 9 m;

bangunan dan struktur - pada jarak minimal 5 m dari dinding dan fondasi.

5.19. Jahitan yang dilas harus ditolak jika retakan, kawah yang tidak dilas, luka bakar, fistula, serta kurangnya penetrasi pada akar las yang dibuat pada backing ring ditemukan selama pengujian dengan metode pengujian non-destruktif.

5.20. Saat memeriksa dengan metode radiografi lasan pipa, yang tunduk pada persyaratan Aturan Gosgortekhnadzor USSR, pori-pori dan inklusi, yang dimensinya tidak melebihi nilai yang ditentukan dalam Tabel. 3.

Tabel 3

────────────────┬─────────────────────────────────────────┬───────

Nominal Ukuran pori maksimum yang diizinkan dan Total-

ketebalan dinding inklusi, mm

pipa, mm

terpisah│cluster│chainspori-pori dan

termasuk

lebar panjang lebar│panjang│lebar panjang│on

(di a- (dia- (dia-││any

meter)││meter) meter)││100 mm

jahitan, mm

────────────────┼───────┼──────┼──────┼─────┼───────┼─────┼───────

Hingga 2.0│0.5│2.0│0.8│2.0│0.5│3.0│4.0

St. 2.0 hingga 3.0 0.6│2.5│1.0│2.5│0.6│4.0│6.0

3,05,0 │0,8│3,5│1,2│3,5│0,8│5,0│10,0

5,08,0 │1,2│4,0│2,0│4,0│1,2│6,0│15,0

8,011,0│1,5│5,0│2,5│5,0│1,5│8,0│20,0

11,0 14,0│2,0│5,0│3,0│5,0│2,0│8,0│20,0

14,0 20,0│2,5│6,0│4,0│6,0│2,5│9,0│25,0

────────────────┴───────┴──────┴──────┴─────┴───────┴─────┴───────

Ketinggian (kedalaman) kurangnya penetrasi, cekungan dan penetrasi berlebih pada akar sambungan las, yang dibuat dengan pengelasan satu sisi tanpa cincin penyangga, tidak boleh melebihi nilai yang ditentukan dalam Tabel. 2.

Cacat yang diizinkan pada lasan menurut hasil pengujian ultrasonik dianggap sebagai cacat, karakteristik terukur, yang jumlahnya tidak melebihi yang ditunjukkan pada Tabel. 4.

Tabel 4

────────────────┬───────────────┬───────────────┬─────────────────

Nominal Ukuran│Diizinkan│Jumlah cacat per

ketebalan dinding buatan panjang bersyarat setiap jahitan 100 mm

pipa, mm sudut│terpisah

reflektor│cacat, mm│besar│besar

(takik), dan kecil

mm x mm││total

────────────────┼───────────────┼───────────────┼─────────┼───────

Dari 4.0 hingga 8.0 2.0 x 1.0│10.0│7│2

8.014.5│2.5 x 2.0│20.0│8│3

14.5 20.0│3.5 x 2.0│20.0│8│3

Catatan.1. Cacat utama dianggap bersyarat

panjangyang melebihi 5,0 mm dengan ketebalan dinding hingga

5,5 mm dan 10 mm dengan ketebalan dinding lebih dari 5,5 mm. Jika bersyarat

panjang cacat tidak melebihi nilai yang ditentukan, itu

dianggap kecil.

2. Saat pengelasan busur tanpa cincin penyangga saat

accessekshvudtotal bersyarat satu arah diperbolehkan

panjang cacat yang terletak di root, hingga 1/3

keliling pipa.

3. Tingkat amplitudo sinyal gema dari cacat yang diukur tidak

harus melebihi tingkat amplitudo sinyal gema dari yang sesuai

reflektor sudut buatan (takik) atau setara

reflektor segmen.

5.21. Untuk pipa yang tidak tunduk pada persyaratan Peraturan Gosgortekhnadzor USSR, pori-pori dan inklusi, yang ukurannya tidak melebihi maksimum yang diizinkan sesuai dengan GOST 23055-78 untuk sambungan las kelas 7, juga karena kurangnya penetrasi, cekungan dan penetrasi berlebih, dianggap sebagai cacat yang dapat diterima dalam metode radiografi kontrol pada akar lasan yang dibuat dengan pengelasan busur satu sisi tanpa cincin penyangga, yang tingginya (kedalaman) tidak boleh melebihi nilai ditentukan dalam tab. 2.

5.22. Ketika metode pengujian non-destruktif mengungkapkan cacat yang tidak dapat diterima pada lasan pipa yang tunduk pada persyaratan Aturan Gosgortekhnadzor USSR, kontrol kualitas berulang dari lasan yang ditetapkan oleh Aturan ini harus dilakukan, dan pada lasan pipa yang tidak tunduk pada persyaratan Peraturan, dalam jumlah sambungan ganda menurut dibandingkan dengan yang ditentukan dalam ayat 5.17.

Jika cacat yang tidak dapat diterima terdeteksi selama inspeksi ulang, semua sambungan yang dibuat oleh tukang las ini harus diperiksa.

5.23. Koreksi dengan pengambilan sampel lokal dan pengelasan berikutnya (tanpa pengelasan ulang seluruh sambungan) tunduk pada bagian las dengan cacat yang tidak dapat diterima, jika dimensi sampel setelah melepas bagian yang rusak tidak melebihi nilai yang ditentukan dalam Meja. 5.

Tabel 5

────────────────────────────────┬─────────────────────────────────

Kedalaman pengambilan sampel, % dari nominal Panjang, % dari eksternal nominal

ketebalan dinding pipa yang akan dilas pipa (pipa) perimeter

(tinggi yang dihitung dari bagian las)

────────────────────────────────┼─────────────────────────────────

Hingga 25 L apa saja

St. 25 hingga 50 Tidak lebih dari 50

St. 50│25

Catatan: Saat Anda memperbaiki beberapa koneksi dalam satu koneksi

bagian, panjang total dapat melebihi yang ditentukan dalam

tab. 5 tidak lebih dari 1,5 kali pada standar kedalaman yang sama.

──────────────────────────────────────────────────────────────────

Sambungan las, di mana jahitannya, untuk memperbaiki area yang rusak, diperlukan untuk membuat sampel dengan ukuran lebih besar dari yang diizinkan menurut Tabel. 5 harus benar-benar dihapus.

5.24. Undercut harus dikoreksi dengan melapisi rol ulir dengan lebar tidak lebih dari 2,0 - 3,0 mm. Retakan harus dibor di ujungnya, ditebang, dibersihkan dengan hati-hati dan dilas dalam beberapa lapisan.

5.25. Semua area sambungan las yang diperbaiki harus diperiksa dengan inspeksi visual, deteksi cacat radiografik atau ultrasonik.

5.26. Pada gambar eksekutif pipa, yang dibuat sesuai dengan SNiP 3.01.03-84, jarak antara sambungan las, serta dari sumur, ruang dan masukan pelanggan ke sambungan las terdekat, harus ditunjukkan.

6. Isolasi TERMAL PIPA

6.1. Pemasangan struktur insulasi panas dan lapisan pelindung harus dilakukan sesuai dengan persyaratan SNiP III-20-74 dan bagian ini.

6.2. Sambungan las dan flensa tidak boleh diisolasi dengan lebar 150 mm di kedua sisi sambungan sebelum menguji kekuatan dan kekencangan pipa.

6.3. Kemungkinan melakukan pekerjaan isolasi pada pipa yang tunduk pada pendaftaran sesuai dengan Aturan USSR Gosgortekhnadzor harus disetujui oleh otoritas lokal USSR Gosgortekhnadzor sebelum melakukan tes untuk kekuatan dan kekencangan.

6.4. Saat melakukan insulasi pengisi dan pengurukan selama peletakan pipa tanpa saluran, perlu untuk menyediakan perangkat sementara dalam proyek untuk produksi pekerjaan untuk mencegah pipa mengambang, serta masuk ke insulasi tanah.

7. TRANSISI JARINGAN PANAS MELALUI DRIVER DAN JALAN

7.1. Kinerja pekerjaan di persimpangan bawah tanah (di atas tanah) rel kereta api dan trem, jalan, lorong kota dengan jaringan pemanas harus dilakukan sesuai dengan persyaratan aturan ini, serta SNiP III-8-76.

7.2. Saat melubangi, meninju, mengebor horizontal atau metode lain dari peletakan peti tanpa parit, perakitan dan penyambungan bagian (pipa) kasing harus dilakukan menggunakan centralizer. Ujung-ujung sambungan yang dilas (pipa) harus tegak lurus terhadap sumbunya. Fraktur sumbu tautan (pipa) kasing tidak diperbolehkan.

7.3. Lapisan anti-korosi shotcrete yang diperkuat selama peletakan paritnya harus dibuat sesuai dengan persyaratan SNiP III-15-76.

7.4. Pipa di dalam kotak harus terbuat dari pipa dengan panjang pengiriman maksimum.

7.5. Penyimpangan sumbu kasus transisi dari posisi desain untuk pipa kondensat gravitasi tidak boleh melebihi:

vertikal - 0,6% dari panjang kasing, asalkan kemiringan desain pipa kondensat dipastikan;

horizontal - 1% dari panjang kasing.

Penyimpangan sumbu kotak transisi dari posisi desain untuk pipa yang tersisa tidak boleh melebihi 1% dari panjang kotak.

8. PENGUJIAN DAN FLUSHING (BLOWING) PIPA

Ketentuan umum

8.1. Setelah menyelesaikan pekerjaan konstruksi dan pemasangan, pipa harus menjalani tes akhir (penerimaan) untuk kekuatan dan kekencangan. Selain itu, pipa kondensat dan pipa jaringan pemanas air harus dicuci, pipa uap - dibersihkan dengan uap, dan pipa jaringan pemanas air dengan sistem pasokan panas terbuka dan jaringan pasokan air panas - dicuci dan didesinfeksi.

Pipa yang dipasang tanpa saluran dan saluran yang tidak dapat dilewati juga harus menjalani uji pendahuluan untuk kekuatan dan kekencangan selama pekerjaan konstruksi dan pemasangan.

8.2. Pengujian awal pipa harus dilakukan sebelum memasang kotak isian (bellow) sambungan ekspansi, katup penampang, saluran penutup dan penimbunan kembali pipa tanpa peletakan saluran dan saluran.

Pengujian awal pipa untuk kekuatan dan kekencangan harus dilakukan, sebagai suatu peraturan, dengan cara hidrolik.

Pada suhu negatif dari udara luar dan ketidakmungkinan memanaskan air, serta tanpa adanya air, diperbolehkan, sesuai dengan proyek untuk produksi pekerjaan, untuk melakukan tes pendahuluan dengan cara pneumatik.

Tidak diperbolehkan untuk melakukan tes pneumatik pipa di atas tanah, serta pipa yang diletakkan di saluran (bagian) yang sama atau di parit yang sama dengan utilitas yang ada.

8.3. Pipa jaringan pemanas air harus diuji dengan tekanan yang sama dengan tekanan kerja 1,25, tetapi tidak kurang dari 1,6 MPa (16 kgf / cm2), pipa uap, pipa kondensat dan jaringan pasokan air panas - dengan tekanan sama dengan tekanan kerja 1,25, kecuali persyaratan lain dibenarkan oleh proyek (draft kerja).

8.4. Sebelum melakukan pengujian kekuatan dan kekencangan, perlu:

untuk melakukan kontrol kualitas sambungan las pipa dan koreksi cacat yang terdeteksi sesuai dengan persyaratan Bagian. 5;

lepaskan pipa yang diuji dari yang sudah ada dan dari katup stop pertama yang dipasang di gedung (struktur) dengan sumbat;

pasang sumbat di ujung pipa yang diuji dan alih-alih kompensator kotak isian (bellow), katup penampang selama pengujian pendahuluan;

menyediakan akses ke seluruh pipa yang diuji untuk inspeksi eksternal dan inspeksi las selama pengujian;

fitting terbuka penuh dan jalur bypass.

Penggunaan katup penutup untuk memutuskan pipa yang diuji tidak diperbolehkan.

Tes pendahuluan simultan dari beberapa pipa untuk kekuatan dan kekencangan diizinkan untuk dilakukan dalam kasus yang dibenarkan oleh proyek untuk produksi pekerjaan.

8.5. Pengukuran tekanan saat menguji kekuatan dan kekencangan pipa harus dilakukan dengan menggunakan dua pengukur tekanan pegas bersertifikat (satu kontrol) kelas minimal 1,5 dengan diameter tubuh minimal 160 mm dan skala dengan tekanan nominal 4/3 dari tekanan yang diukur.

8.6. Pengujian jaringan pipa untuk kekuatan dan kekencangan (kepadatan), pembersihan, pencucian, desinfeksi harus dilakukan sesuai dengan skema teknologi (disetujui dengan organisasi pengoperasi) yang mengatur teknologi dan keselamatan kerja (termasuk batas-batas zona lindung).

8.7. Pada hasil pengujian pipa untuk kekuatan dan kekencangan, serta pembilasannya (pembersihan), tindakan harus dibuat dalam formulir yang diberikan dalam Lampiran 2 dan 3. wajib.

Tes hidrolik

8.8. Uji perpipaan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan dasar berikut:

tekanan uji harus disediakan di titik atas (tanda) pipa;

suhu air selama pengujian harus setidaknya 5 ° C;

pada suhu luar ruangan negatif, pipa harus diisi dengan air pada suhu tidak melebihi 70 ° C dan harus dapat diisi dan dikosongkan dalam waktu 1 jam;

ketika secara bertahap mengisi dengan air, udara harus benar-benar dikeluarkan dari pipa;

tekanan uji harus dipertahankan selama 10 menit dan kemudian dikurangi menjadi tekanan kerja;

pada tekanan operasi, pipa harus diperiksa sepanjang panjangnya.

8.9. Hasil pengujian hidrolik untuk kekuatan dan kekencangan pipa dianggap memuaskan jika selama pelaksanaannya tidak ada penurunan tekanan, tidak ada tanda-tanda pecah, kebocoran atau fogging pada las, serta kebocoran pada logam dasar, sambungan flensa, fitting. , kompensator dan elemen pipa lainnya , tidak ada tanda-tanda pergeseran atau deformasi pipa dan penyangga tetap.

Tes pneumatik

8.10. Tes pneumatik harus dilakukan untuk pipa baja dengan tekanan kerja tidak lebih dari 1,6 MPa (16 kgf / cm2) dan suhu hingga 250 ° C, dipasang dari pipa dan bagian yang diuji kekuatan dan kekencangannya (densitas) oleh pabrikan di sesuai dengan GOST 3845-75 (pada saat yang sama, tekanan uji pabrik untuk pipa, alat kelengkapan, peralatan dan produk lain dan bagian dari pipa harus 20% lebih tinggi dari tekanan uji yang diadopsi untuk pipa yang dipasang).

Pemasangan fitting besi cor (kecuali untuk katup besi ulet) tidak diperbolehkan selama pengujian.

8.11. Mengisi pipa dengan udara dan menaikkan tekanan harus dilakukan dengan lancar pada kecepatan tidak lebih dari 0,3 MPa (3 kgf / cm2) per jam, sama dengan 0,3 pengujian, tetapi tidak lebih dari 0,3 MPa (3 kgf / cm2).

Untuk periode inspeksi rute, peningkatan tekanan harus dihentikan.

Ketika tekanan uji tercapai, pipa harus dipegang untuk menyamakan suhu udara di sepanjang pipa. Setelah menyamakan suhu udara, tekanan uji dipertahankan selama 30 menit dan kemudian secara bertahap turun menjadi 0,3 MPa (3 kgf / cm2), tetapi tidak lebih tinggi dari tekanan kerja pendingin, pada tekanan ini, pipa diperiksa dengan tanda dari tempat-tempat yang rusak.

Kebocoran diidentifikasi dengan suara udara yang keluar, dengan gelembung ketika sambungan las dan area lain ditutupi dengan emulsi sabun, dan dengan metode lain.

Cacat dihilangkan hanya ketika tekanan berlebih dikurangi menjadi nol dan kompresor dimatikan.

8.12. Hasil uji pneumatik pendahuluan dianggap memuaskan jika selama pelaksanaannya tidak ada penurunan tekanan pada pengukur tekanan, tidak ada cacat yang ditemukan pada las, sambungan flensa, pipa, peralatan dan elemen serta produk pipa lainnya, tidak ada tanda-tanda kerusakan. geser atau deformasi pipa dan penyangga tetap.

8.13. Pipa jaringan air dalam sistem pasokan panas tertutup dan pipa kondensat harus, sebagai suatu peraturan, dikenakan pembilasan hidropneumatik.

Pembilasan hidraulik diperbolehkan dengan penggunaan kembali air pembilasan dengan melewatkannya melalui penampung sementara yang dipasang ke arah pergerakan air di ujung pipa suplai dan pipa balik.

Pembilasan, sebagai suatu peraturan, harus dilakukan dengan air proses. Pembilasan dengan air domestik dan air minum diperbolehkan dengan pembenaran dalam proyek untuk produksi pekerjaan.

8.14. Pipa jaringan air dari sistem pasokan panas terbuka dan jaringan pasokan air panas harus disiram secara hidropneumatik dengan air berkualitas minum sampai air pembilasan benar-benar jernih. Setelah selesai pembilasan, pipa harus didesinfeksi dengan mengisinya dengan air yang mengandung klorin aktif dengan dosis 75 - 100 mg / l dengan waktu kontak minimal 6 jam.Pipa dengan diameter hingga 200 mm dan panjang hingga 1 km diperbolehkan, sesuai dengan otoritas sanitasi setempat.layanan epidemiologis, jangan sampai terkena klorin dan batasi diri Anda untuk mencuci dengan air yang memenuhi persyaratan GOST 2874-82.

Setelah dicuci, hasil analisis laboratorium sampel air cucian harus memenuhi persyaratan GOST 2874-82. Kesimpulan dibuat pada hasil pencucian (disinfeksi) oleh layanan sanitasi dan epidemiologis.

8.15. Tekanan dalam pipa selama pembilasan tidak boleh lebih tinggi dari yang bekerja. Tekanan udara selama pembilasan hidropneumatik tidak boleh melebihi tekanan operasi pendingin dan tidak lebih tinggi dari 0,6 MPa (6 kgf/cm2).

Kecepatan air selama pembilasan hidrolik tidak boleh lebih rendah dari kecepatan cairan pendingin yang dihitung yang ditunjukkan dalam gambar kerja, dan selama pembilasan hidropneumatik - melebihi yang dihitung setidaknya 0,5 m / s.

8.16. Pipa uap harus dibersihkan dengan uap dan dibuang ke atmosfer melalui pipa pembersih yang dipasang khusus dengan katup penutup. Untuk memanaskan pipa uap, semua saluran pembuangan awal harus dibuka sebelum dibersihkan. Tingkat pemanasan harus memastikan tidak adanya guncangan hidrolik di dalam pipa.

Kecepatan uap selama penghembusan setiap bagian harus setidaknya kecepatan operasi untuk parameter desain pendingin.

9. PERLINDUNGAN LINGKUNGAN

9.1. Selama konstruksi baru, perluasan dan rekonstruksi jaringan pemanas yang ada, tindakan perlindungan lingkungan harus diambil sesuai dengan persyaratan SNiP 3.01.01-85 dan bagian ini.

9.2. Dilarang tanpa persetujuan dinas terkait: melakukan penggalian pada jarak kurang dari 2 m ke batang pohon dan kurang dari 1 m ke semak belukar; pergerakan barang pada jarak kurang dari 0,5 m ke tajuk atau batang pohon; penyimpanan pipa dan bahan lainnya pada jarak kurang dari 2 m ke batang pohon tanpa pemasangan struktur penutup (pelindung) sementara di sekitarnya.

9.3. Pembilasan pipa dengan cara hidrolik harus dilakukan dengan penggunaan kembali air. Pengosongan pipa setelah pencucian dan desinfeksi harus dilakukan di tempat-tempat yang ditunjukkan dalam proyek untuk produksi pekerjaan dan disetujui dengan layanan terkait.

9.4. Wilayah lokasi konstruksi setelah selesainya pekerjaan konstruksi dan pemasangan harus dibersihkan dari puing-puing.

Lampiran 1

Wajib

TENTANG KOMPENSATOR PEREGANGAN

_______________ ______ 19___

Komisi yang terdiri dari:

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

__________________________________________________________________

1. Peregangan disajikan untuk sertifikasi dan penerimaan

kompensator yang tercantum dalam tabel, di area dari ruangan

(piket, punyaku) N ______ ke kamera (piket, punyaku) N ______.

───────────────────┬────────┬────────┬────────────────┬───────────

Nomor kompensator Nomor Jenis Nilai Suhu

sesuai dengan gambar gambar kompensasi ekstensi, mm

sator├───────┬─────────┤ udara,

proyek- akti-│°C

naya│chek│

───────────────────┼────────┼────────┼───────┼────────┼───────────

───────────────────┴────────┴────────┴───────┴────────┴───────────

__________________________________________________________________

KEPUTUSAN KOMISI

dokumentasi, standar negara bagian, kode bangunan

dan aturan dan

tercantum dalam akta yang dilaksanakan.

(tanda tangan)

(tanda tangan)

Lampiran 2

Wajib

PADA PIPA PENGUJIAN

UNTUK KEKUATAN DAN KEKEKATAN

________________ ______ ____ 19___

Komisi yang terdiri dari:

perwakilan dari organisasi konstruksi dan instalasi ____________

_________________________________________________________________,

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

perwakilan dari pengawasan teknis pelanggan _______________

_________________________________________________________________,

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

__________________________________________________________________

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh ______________________________

_________________________________________________________________,

(nama organisasi konstruksi dan instalasi)

dan membuat undang-undang ini sebagai berikut:

1. _______________ disajikan untuk pemeriksaan dan penerimaan.

__________________________________________________________________

(hidrolik atau pneumatik)

pipa diuji untuk kekuatan dan kekencangan dan

tercantum dalam tabel, di situs dari kamera (piket, milikku)

N ___________________ ke kamera (piket, milikku) N ________________

rute ____________________________________________________________

Panjang _______________ m.

(nama saluran)

─────────────┬──────────────┬─────────────┬───────────────────────

Pipeline Tes Lanjutan- Inspeksi eksternal selama

tekanan, MPa kapasitas, min│ tekanan, MPa (kgf/cm2)

(kgf/cm2)││

─────────────┼──────────────┼─────────────┼───────────────────────

─────────────┴──────────────┴─────────────┴───────────────────────

2. Pekerjaan dilakukan sesuai dengan desain dan dokumentasi estimasi _________

__________________________________________________________________

(nama organisasi desain,

_________________________________________________________________.

nomor gambar dan tanggal pembuatan)

KEPUTUSAN KOMISI

Pekerjaan dilakukan sesuai dengan perkiraan desain

dokumentasi, standar, kode bangunan dan peraturan dan

memenuhi persyaratan penerimaan mereka.

ketatnya pipa yang tercantum dalam undang-undang, dilakukan.

Perwakilan dari organisasi konstruksi dan instalasi __________________

____ ____ ________________ 19___

Komisi yang terdiri dari:

perwakilan dari organisasi konstruksi dan instalasi ____________

_________________________________________________________________,

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

perwakilan dari pengawasan teknis pelanggan _______________

_________________________________________________________________,

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

perwakilan dari organisasi pengoperasi _________________

__________________________________________________________________

(nama belakang, nama depan, patronimik, posisi)

memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh ______________________________

__________________________________________________________________

(nama organisasi konstruksi dan instalasi)

dan membuat undang-undang ini sebagai berikut:

1. Pembilasan disajikan untuk sertifikasi dan penerimaan

(pembersihan) pipa di area dari kamar (piket, tambang)

N _____________ ke kamera (piket, milikku) N _________

rute ________________________________________________________________

__________________________________________________________________

(nama saluran)

panjang _________ m.

Pembilasan (purging) dilakukan ______________________

_________________________________________________________________.

(nama media, tekanan, laju aliran)

2. Pekerjaan dilakukan sesuai dengan desain dan dokumentasi estimasi _________

__________________________________________________________________

(nama organisasi desain,

__________________________________________________________________

nomor gambar dan tanggal pembuatan)

KEPUTUSAN KOMISI

Pekerjaan dilakukan sesuai dengan perkiraan desain

dokumentasi, standar, kode bangunan dan peraturan dan

memenuhi persyaratan penerimaan mereka.

Berdasarkan menyatakan menghitung pembilasan (pembersihan)

pipa yang tercantum dalam undang-undang, lengkap.

Perwakilan dari organisasi konstruksi dan instalasi __________________

(tanda tangan)

Perwakilan dari pengawasan teknis pelanggan _____________________

(tanda tangan)

Perwakilan dari organisasi pengoperasi ____________