Perjanjian keagenan untuk penjualan properti.  Perjanjian keagenan untuk pencarian, penjualan, pembelian real estat: unduh contoh formulir perjanjian keagenan untuk transaksi real estat.  Alamat resmi dan detail bank para pihak

Perjanjian keagenan untuk penjualan properti. Perjanjian keagenan untuk pencarian, penjualan, pembelian real estat: unduh contoh formulir perjanjian keagenan untuk transaksi real estat. Alamat resmi dan detail bank para pihak

Agen digunakan dalam berbagai situasi. Termasuk ketika harus menjual real estate. Setiap orang yang memiliki properti dalam bentuk apartemen, rumah pribadi, tempat tinggal musim panas, memiliki kesempatan untuk mencari bantuan dari agen yang akan menyelesaikan tugas implementasi.

Agar tidak ada masalah mengenai kebenaran tugas yang ada, perlu untuk menyusun kontrak dengan benar. Ini harus mencakup semua poin terpenting, yang mampu menghilangkan keraguan dan menyelesaikan situasi konflik. Ini untuk mengecualikan sehingga mereka menggunakan untuk membuat dokumen semacam itu.

Bagaimanapun, perjanjian keagenan untuk sewa atau penjualan real estat dibuat di kedua sisi oleh prinsipal yang memilikinya dan agen (atau agen real estat). Bentuk dokumen semacam itu tanpa gagal mengandung poin-poin berikut:

  • informasi mengenai objek kontrak itu sendiri;
  • tanggung jawab kedua belah pihak;
  • hak kedua belah pihak saat membuat kontrak;
  • jangka waktu berlakunya dokumen tersebut;
  • rincian kedua belah pihak dalam kontrak;
  • persyaratan kontrak tambahan;
  • tambahan mengenai penggantian biaya yang timbul;
  • tanda tangan kedua belah pihak.

Seperti yang Anda ketahui, manajemen properti sepenuhnya berada di tangan orang yang memilikinya. Tetapi dalam proses membuat kesepakatan antara prinsipal dan agen, semua poin penting yang terkait dengan real estat dinegosiasikan. Perjanjian semacam itu tentu harus menyoroti semua poin yang terkait dengan pesanan apartemen, rumah, atau objek lain yang ditransfer untuk dijual.

Bagaimanapun, perjanjian keagenan untuk sewa atau penjualan, manajemen real estat harus sepenuhnya mencerminkan semua tindakan yang seharusnya dilakukan setelah dibuat. Adapun real estat komersial, penting juga untuk menyusun dokumen dengan benar yang sepenuhnya mencerminkan semua poin yang diperlukan dalam hubungan antara kedua pihak.

Perlu bahwa perjanjian agensi, yang sampelnya dapat diunduh di bawah, berisi semua poin yang diperlukan. Jika dokumen mengatakan bahwa semua kekuasaan dari prinsipal dialihkan ke agen, maka manajemen properti akan berada di tangan agen.

Sebelum benar-benar membuat kesepakatan seperti itu, Anda perlu mempertimbangkan dengan cermat semua poin mengenai remunerasi finansial dan pemenuhan kewajiban, sehingga tidak ada situasi konflik yang muncul di masa depan. Dokumen ini akan memberikan kesaksian tentang keputusan yang diambil tidak dapat disangkal.

Penting! Perhatian khusus harus diberikan pada bagian dalam dokumen seperti penggantian dana yang dikeluarkan dan remunerasi.

Kontrak harus menunjukkan jumlah dana yang dihabiskan oleh agen dalam proses penjualan real estat. Semua biaya yang terjadi dalam hal ini harus dikompensasikan oleh prinsipal untuk kepentingan agen yang telah memenuhi kewajibannya. Paling sering, jumlah ini berarti persentase dari jumlah biaya objek yang dijual. Angka ini dimasukkan ke dalam kontrak.

Dokumen ini juga harus memuat semua data mengenai biaya yang telah direncanakan. Penting juga untuk menunjukkan informasi seperti alasan dana dibelanjakan - untuk apa sebenarnya dana tersebut dibelanjakan. Prinsipal mengkompensasi seluruh jumlah biaya keuangan. Penting untuk mengisi kontrak dengan benar untuk sewa dan pengiriman real estat, yang sampelnya dapat diunduh. Dalam dokumen kontrak, sangat penting untuk menunjukkan kerangka waktu pembayaran remunerasi kepada agen yang melakukan tugas keagenan.

Apa yang termasuk dalam dokumen keagenan untuk pengelolaan, penjualan dan sewa properti?

Properti yang dialihkan dalam kerangka hukum dan berdasarkan kontrak oleh prinsipal memiliki hak untuk dilepaskan oleh agen yang melakukan semua tindakan yang dibicarakan oleh kedua belah pihak. Dokumen komersial, yang sampelnya dapat diunduh, harus mencakup semua poin utama. Ketentuan umum meliputi informasi sebagai berikut:

  • tanggal berakhirnya kontrak;
  • nama, nama keluarga dan patronimik prinsipal dan agen;
  • nama dan alamat real estat yang menjadi objek transaksi yang dilakukan;
  • informasi tentang pemberian hak kepada agen untuk memesan dan mengelola real estat tertentu;
  • indikasi harga jual atau sewa objek;
  • jaminan dari agen.

Setiap tindakan yang direncanakan akan dilakukan oleh agen kepada siapa objek tersebut ditransfer untuk dijual, apakah itu menyewakan atau menjual real estat komersial atau pribadi, harus diatur dalam kerangka dokumen kontrak. Di antara hak dan kewajiban agen:

  • memeriksa keabsahan dokumen, yang menunjukkan bahwa prinsipal adalah benar-benar pemilik benda yang diberikan;
  • pengembangan bersama paket kegiatan promosi dengan pemilik apartemen atau rumah;
  • riset pemasaran, laporan yang mendukung prinsipal;
  • mencari pembeli atau penyewa;
  • mengatur pertemuan antara kepala sekolah dan klien;
  • pesan yang mendukung prinsipal dari semua informasi mengenai peristiwa yang terjadi;
  • pembayaran untuk layanan orang-orang yang terlibat tambahan;
  • memberi nasihat kepada prinsipal tentang undang-undang dan kondisi pemasaran yang ada;
  • memberikan informasi mengenai nilai real estat jenis ini;
  • keterlibatan berbagai spesialis dalam persiapan dokumen;
  • pelaksanaan tindakan mengenai objek dengan persyaratan yang paling saling menguntungkan;
  • penyusunan laporan tepat waktu.

Di antara hak-hak agen - untuk meminta dokumentasi yang diperlukan dari pemilik properti, untuk mendapatkan salinan yang diperlukan, untuk menggunakan layanan tambahan orang untuk kepentingan implementasi objek.

Pada gilirannya, kepala sekolah juga menanggung kewajiban tertentu, yang disorot dalam kerangka dokumentasi yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Kewajiban utama:

  • kebutuhan untuk memberikan dokumen yang diperlukan terkait dengan objek penjualan kepada agen;
  • ketentuan wajib dokumentasi yang mengkonfirmasi hak milik;
  • menyusun kontrak, kegiatan periklanan dan pemasaran bersama dengan agen;
  • membuat surat kuasa untuk menambah kuasa agen, yang diperlukan untuk pelaksanaan objek;
  • penerimaan laporan, protokol, surat dari agen;
  • bernegosiasi dengan klien dengan agen.

Juga, menurut dokumen itu, prinsipal tidak memiliki hak untuk mengadakan berbagai hubungan dengan pihak ketiga sebelum berakhirnya kontrak. Dia harus membiasakan diri dengan laporan agen dan menyatakan persetujuan atau keberatannya dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan dalam kontrak. Jika agen memenuhi kewajibannya dengan itikad baik dan menimbulkan biaya tertentu, prinsipal harus menggantinya.

__________ "___" ________ ____, ____________________________________________________________, kami merujuk ke__ (nama lengkap atau nama lengkap, data paspor) selanjutnya "Pelanggan", diwakili oleh ___, bertindak ___ atas dasar ____, di satu sisi, dan __________, ( Nama lengkap , data paspor atau nama lengkap) selanjutnya disebut sebagai "Kontraktor", diwakili oleh ________________, bertindak ___ atas dasar __________________, sebaliknya, telah menandatangani Perjanjian ini sebagai berikut.

1. SUBJEK PERJANJIAN

1.1. Kontraktor menyanggupi, atas permintaan Pelanggan, untuk mengambil tindakan tertentu untuk menemukan pembeli untuk tempat non-perumahan Pelanggan, serta untuk mengambil tindakan lain dengan kesepakatan dengan Pelanggan, sesuai dengan parameter yang ditetapkan oleh Perjanjian ini, dan Pelanggan menyanggupi untuk membayar imbalan atas tindakan yang dilakukan oleh Kontraktor.

1.2. Parameter tempat non-hunian untuk dijual (selanjutnya disebut sebagai Obyek):

Lokasi ________________________________________________;

Tujuan fungsional __________________________________________; (kantor, tempat industri, gudang)

Persegi _____________________________________________________;

Volume ___________________________________________________________________;

Sistem rekayasa dan komunikasi _______________;

Aksesibilitas transportasi ________________________________________________;

Harga jual dari _____ sampai ____________;

Syarat pembayaran: _____________________________________________;

Persyaratan untuk pembeli: _______________________;

Kemungkinan Hipotek: ____________________________;

Kehadiran orang lain di dalam Obyek pada saat penjualan: ___________;

Kondisi tambahan: _____________________________________.

1.3. Ketentuan penyediaan layanan:

istilah awal _________;

tenggat waktu ______________________.

1.4. Kontraktor menjamin tidak adanya kontrak dan hubungan lainnya dengan orang-orang yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini. Kontraktor menjamin independensi dan objektivitasnya selama pelaksanaan Perjanjian ini.

1.5. Kontrak dilaksanakan di lokasi Kontraktor (____________). Jika perlu melakukan perjalanan ke pemukiman lain, Pelanggan membayar perjalanan dan akomodasi untuk perwakilan Kontraktor berdasarkan:

Tiket: _______________ atau pembayaran kendaraan ________________;

Akomodasi (hotel): ________ rubel per hari;

Makanan: ________ rubel per hari.

2. HAK DAN KEWAJIBAN KONTRAKTOR

2.1. Kewajiban Kontraktor:

2.1.1. Melakukan pemilihan pembeli Obyek untuk Pelanggan. Memberitahu Pelanggan tentang yang paling cocok.

2.1.2. Melakukan pemeriksaan atas risiko hukum dan risiko lain dari penjualan Obyek. Memeriksa kebenaran informasi tentang badan hukum dan individu – pihak yang bertransaksi.

2.1.3. Menyiapkan draft kontrak untuk penjualan Obyek dan dokumen terkait lainnya.

2.1.4. Memberi tahu Pelanggan tentang kondisi pasar untuk penjualan real estat non-perumahan.

2.1.5. Melakukan kontak bisnis, bernegosiasi dengan calon pembeli Obyek.

2.1.6. Demi kepentingan Pelanggan, memantau kepatuhan terhadap ketentuan yang ditentukan oleh kontrak yang disepakati.

2.1.7. Memberikan perlindungan terhadap kepentingan Nasabah dengan memperjelas hak dan kewajiban, serta akibat hukum dari transaksi.

2.1.8. Mewakili hak dan kepentingan sah Nasabah dalam bertransaksi.

2.1.9. Memastikan keamanan dokumen yang diterima dari Nasabah untuk persiapan transaksi. Tidak mengungkapkan informasi yang diperoleh selama transaksi, kecuali ditentukan lain oleh hukum.

2.1.10. Jika perlu, meminta dan menerima dari otoritas yang melakukan pendaftaran negara atas hak atas real estat dan transaksi dengannya, dan otoritas lainnya, informasi yang diperlukan tentang Obyek dan haknya.

2.1.11. Mengatur inspeksi oleh pembeli Obyek.

2.1.12. Atas permintaannya, ia memberi tahu Pelanggan tentang semua informasi tentang kemajuan pelaksanaan Perjanjian ini dan, jika perlu, menyerahkan dokumen yang relevan (salinan dokumen).

2.1.13. Melakukan pendaftaran negara atas kontrak untuk penjualan Obyek dan transfer kepemilikan.

2.1.14. Melakukan Perjanjian ini dengan persyaratan yang paling menguntungkan bagi Pelanggan.

2.1.15. Menyerahkan laporan atas tindakan yang dilakukan __________ ______________________________________. (sebutkan periode pelaporan)

2.1.16. Dalam _______ hari sejak tanggal pelaksanaan Perjanjian ini, ia menyerahkan tindakan dan faktur kepada Pelanggan.

Tindakan tersebut harus disertai dengan dokumen yang mengkonfirmasi tindakan dan biaya Kontraktor.

2.2. Kontraktor berhak:

2.2.1. Meminta dan menerima dari Pelanggan semua dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian ini.

2.2.2. Membuat salinan dokumen apa pun untuk digunakan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.

2.2.3. Menggunakan layanan individu dan badan hukum mana pun untuk tujuan pemenuhan kewajiban yang tepat waktu dan berkualitas tinggi berdasarkan Perjanjian.

2.3. Tanggal pelaksanaan Perjanjian ini adalah tanggal pendaftaran negaranya.

3. HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN

3.1. Kewajiban Pelanggan:

3.1.1. Memberikan kepada Kontraktor informasi dan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian ini.

3.1.2. Atas permintaan Kontraktor, izinkan pembeli untuk memeriksa Objek dalam jangka waktu yang disepakati dengan Kontraktor.

3.1.3. Bersama dengan Kontraktor, kembangkan syarat-syarat kontrak untuk penjualan Obyek.

3.1.4. Memberikan Kontraktor kuasa yang diperlukan untuk melaksanakan Perjanjian ini dengan mengeluarkan surat kuasa yang sesuai.

3.1.5. Menerima protokol negosiasi, surat, sertifikat pekerjaan yang dilakukan dan bahan lainnya dari Kontraktor.

3.1.6. Melakukan negosiasi dengan orang-orang yang berniat untuk membeli Obyek hanya di hadapan Kontraktor.

3.1.7. Tepat waktu tidak kurang dari ______ sebelumnya untuk memberi tahu Kontraktor tentang waktu dan tempat negosiasi mengenai masalah yang berkaitan dengan penjualan Obyek.

3.1.8. Selama jangka waktu Perjanjian ini, jangan mengadakan hubungan dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian ini.

3.1.9. Pertimbangkan tindakan Kontraktor, disajikan sesuai dengan paragraf. 2.1.16 Perjanjian ini, dan menandatanganinya atau memberi tahu Kontraktor tentang keberatan Anda terhadap tindakan tersebut dalam ________ hari sejak tanggal penerimaannya. Dengan tidak adanya keberatan dari Pelanggan, tindakan dianggap selesai dalam jangka waktu yang ditentukan dalam paragraf ini.

3.1.10. Membayar Kontraktor biaya layanan dengan cara, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh klausul 4.1 - 4.3 Perjanjian ini.

3.1.11. Menggantikan Kontraktor untuk biaya yang dikeluarkan olehnya terkait dengan pelaksanaan Perjanjian ini, dalam jumlah, syarat dan kondisi yang ditetapkan oleh klausul 4.4, 4.5 Perjanjian ini.

3.2. Pelanggan memiliki hak:

3.2.1. Mewajibkan Kontraktor untuk memberikan informasi tentang kemajuan pelaksanaan Perjanjian, salinan dokumen yang mengkonfirmasi pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor.

3.2.2. Permintaan dari Kontraktor data tentang negosiasi yang diadakan, disusun dalam protokol yang sesuai.

3.2.3. Hadir di semua negosiasi tentang persiapan kontrak untuk penjualan Obyek.

3.2.4. Mengajukan keberatan atas laporan Kontraktor atas tindakan yang dilakukan olehnya.

4. HARGA DAN PROSEDUR PEMBAYARAN

4.1. Total biaya remunerasi untuk tindakan yang dilakukan oleh Kontraktor adalah _____ (__________) rubel, termasuk PPN _____ (_________) rubel.

4.2. Pelanggan membayar remunerasi dengan urutan sebagai berikut: ____________ (dalam _____ hari setelah Para Pihak menandatangani sertifikat penerimaan untuk tindakan yang dilakukan oleh Kontraktor / sebelum Kontraktor mulai melakukan tindakan / bagian dari remunerasi sebesar ______ (__________) rubel Pelanggan membayar sebelum Kontraktor mulai melakukan tindakan (pembayaran di muka), bagian yang tersisa dari remunerasi dalam jumlah ______ (___________) rubel dibayarkan oleh Pelanggan dalam _____ hari setelah Para Pihak menandatangani sertifikat penerimaan tindakan dilakukan oleh Kontraktor).

4.3. Semua penyelesaian berdasarkan Perjanjian dilakukan melalui transfer bank dengan perintah pembayaran sesuai dengan perincian yang ditentukan dalam Perjanjian ini.

4.4. Selain itu, Pelanggan mengganti biaya yang dikeluarkan oleh Kontraktor:

Oleh _________________________ sebesar ____________;

Oleh _________________________ sebesar ____________.

4.5. Biaya diganti oleh Pelanggan dalam syarat dan cara yang ditetapkan oleh Perjanjian ini untuk pembayaran remunerasi (klausul 4.2, 4.3 Perjanjian ini).

4.6. Dalam hal ketidakmungkinan kinerja yang timbul karena kesalahan Pelanggan, remunerasi harus dibayar penuh.

4.7. Dalam hal ketidakmungkinan pelaksanaan telah timbul karena keadaan di mana salah satu Pihak tidak bertanggung jawab, Pelanggan harus mengganti Kontraktor untuk biaya aktual yang dikeluarkan olehnya.

5. TANGGUNG JAWAB PIHAK

5.1. Untuk pelanggaran tenggat waktu pelaksanaan tindakan oleh Kontraktor (klausul 1.3 Perjanjian ini), Pelanggan berhak menuntut Kontraktor pembayaran kerugian (penalti) sebesar _____ persen dari biaya tindakan tidak dilakukan tepat waktu untuk setiap hari keterlambatan.

5.2. Untuk pelanggaran ketentuan pembayaran remunerasi (klausul 4.2 Perjanjian ini), Kontraktor berhak menuntut dari Pelanggan pembayaran kerugian (penalti) sebesar _____ persen dari jumlah yang belum dibayar untuk setiap hari keterlambatan .

5.3. Suatu Pihak yang tidak memenuhi atau tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini wajib memberikan ganti rugi kepada Pihak lainnya ____________ (kerugian secara penuh melebihi hukuman yang diatur dalam Perjanjian ini / ganti rugi di bagian yang tidak tercakup oleh hukuman yang diatur oleh ini Perjanjian/hanya kerugian/penalti saja yang diatur dalam Perjanjian ini).

5.4. Dalam semua kasus lain kegagalan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak akan bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia saat ini.

6. FORCE MAJEURE

6.1. Para Pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kewajiban berdasarkan Perjanjian ini jika terjadi keadaan force majeure, yaitu keadaan luar biasa dan tidak dapat dihindari dalam kondisi ini, yang dipahami sebagai: ________________________________________________________________. (kerusuhan sipil, wabah penyakit, blokade, embargo, gempa bumi, banjir, kebakaran atau bencana alam lainnya) 6.2. Dalam hal keadaan ini, Pihak berkewajiban untuk memberi tahu Pihak lainnya dalam _____ hari. 6.3. Sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh _____________________________________________ (oleh Kamar Dagang, badan negara yang berwenang, dll.) merupakan konfirmasi yang cukup tentang keberadaan dan durasi keadaan force majeure.

6.4. Jika keadaan force majeure terus berlangsung selama lebih dari _____, maka masing-masing Pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak.

7. PERIODE BERLAKUNYA, PERUBAHAN DAN PENGAKHIRAN DINI PERJANJIAN

7.1. Perjanjian ini berlaku untuk _____ sejak tanggal kesimpulannya.

7.2. Semua perubahan dan penambahan Perjanjian ini berlaku jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua Pihak. Perjanjian tambahan yang sesuai dari Para Pihak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.

7.3. Perjanjian ini dapat diakhiri lebih awal dengan persetujuan Para Pihak atau atas permintaan salah satu Pihak dengan cara dan atas dasar yang ditentukan oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini.

8. PENYELESAIAN SENGKETA

8.1. Para pihak akan berusaha untuk menyelesaikan semua kemungkinan perselisihan dan ketidaksepakatan yang mungkin timbul berdasarkan Perjanjian ini atau sehubungan dengan itu, melalui negosiasi.

8.2. Perselisihan yang tidak diselesaikan melalui negosiasi dirujuk ke pengadilan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini.

9. KETENTUAN AKHIR

9.1. Persetujuan ini mulai berlaku sejak saat ditandatangani oleh Para Pihak.

9.2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, satu untuk masing-masing Para Pihak.

9.3. Terlampir pada Perjanjian ini:

Sertifikat layanan yang diberikan (Lampiran N 1).

laporan kontraktor.

Surat kuasa bagi Kontraktor untuk mewakili kepentingan Pelanggan.

9.4. Detail dan tanda tangan:

Pelaksana Pelanggan Nama Lengkap (atau Nama): _________ Nama lengkap (atau Nama): _______ Alamat: __________________ Alamat: ___________________________ (PSRN __________________) (PSRN __________________) INN ________________________________ INN ______________________________ (KPP ______________________________) (KPP ____________________________) dengan ______________________________ BIC ________________________________ BIC ______________________________ Pelanggan Kontraktor (_________) (__________) ) (MP)

Kerja kontrak

Artikel

Kontrak agen

Perjanjian keagenan adalah perjanjian di mana satu pihak (agen) berjanji, dengan bayaran, untuk melakukan, atas nama pihak lain (prinsipal), tindakan hukum dan lainnya atas namanya sendiri, tetapi atas biaya prinsipal atau atas nama dan atas biaya prinsipal (klausul 1 pasal 1005 KUH Perdata Federasi Rusia).

Berdasarkan transaksi yang dilakukan oleh agen dengan pihak ketiga atas namanya sendiri dan atas biaya prinsipal, agen memperoleh hak dan menjadi berkewajiban, bahkan jika prinsipal disebutkan dalam transaksi atau mengadakan hubungan langsung dengan pihak ketiga. pada pelaksanaan transaksi (paragraf 2, ayat 1 Seni. 1005 KUH Perdata Federasi Rusia).

Berdasarkan transaksi yang dilakukan oleh agen dengan pihak ketiga atas nama dan atas biaya prinsipal, hak dan kewajiban muncul langsung dari prinsipal (paragraf 3, klausa 1 pasal 1005 KUH Perdata Federasi Rusia).

Sebagai aturan umum, agen dapat membuat perjanjian sub-agen. Perjanjian keagenan dapat melarang kesimpulan dari perjanjian semacam itu atau, sebaliknya, kewajiban agen untuk membuat perjanjian semacam itu dengan atau tanpa menentukan kondisi spesifiknya (klausul 1 pasal 1009 KUH Perdata Federasi Rusia).

Agen berkewajiban untuk melaporkan kepada prinsipal dengan cara dan persyaratan yang ditentukan oleh kontrak. Dengan tidak adanya kondisi yang sesuai dalam kontrak, agen harus menyerahkan laporan saat ia memenuhi kontrak atau pada akhir kontrak. Dalam hal ini, sebagai aturan umum, laporan agen harus disertai dengan bukti yang diperlukan tentang biaya yang dikeluarkan oleh agen atas biaya prinsipal (klausul 1, 2, pasal 1008 KUH Perdata Federasi Rusia).

Agen harus melaporkan kepada prinsipal yang bertanggung jawab atas tindakan subagen (klausul 1 pasal 1009 KUH Perdata Federasi Rusia).

Laporan agen dianggap diterima jika prinsipal tidak memberi tahu agen tentang keberatannya dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya laporan, kecuali ditentukan jangka waktu yang berbeda dengan kesepakatan para pihak (klausul 3 pasal 1008 Kode Sipil Federasi Rusia).

Perjanjian keagenan dapat mengatur pembatasan hak-hak prinsipal dan agen. Jadi, prinsipal dapat melakukan kewajiban untuk tidak membuat perjanjian serupa dengan agen lain yang beroperasi di wilayah yang ditentukan dalam perjanjian, atau untuk menahan diri dari melakukan kegiatan independen di wilayah ini, serupa dengan kegiatan yang menjadi subjek perjanjian keagenan (klausul 1 pasal 1007 KUH Perdata Federasi Rusia).

Jika subjek perjanjian keagenan, di mana agen bertindak atas namanya sendiri, terkait dengan penjualan (pengambilan) objek real estat untuk kepentingan prinsipal, maka prinsipal sendiri atau agen yang bertindak atas berdasarkan surat kuasa notaris yang dikeluarkan oleh prinsipal (klausul 23 Surat Informasi Presidium Mahkamah Arbitrase Tertinggi Federasi Rusia 17 November 2004 N 85).

Kondisi penting- subjek kontrak: tindakan hukum dan (atau) aktual yang harus dilakukan agen atau subagen atas nama prinsipal atau agen.

Kontrak agensi (sub-agensi) itu memberatkan. Jika tidak ada (Pasal 1006 KUH Perdata Federasi Rusia):

Kondisi jumlah biaya agensi, jumlah ini ditentukan sesuai dengan paragraf 3 Seni. 424 KUH Perdata Federasi Rusia;

Ketentuan tata cara pembayaran biaya keagenan, prinsipal wajib membayar biaya dalam waktu seminggu sejak agen menyampaikan laporan periode yang lalu kepadanya, kecuali prosedur pembayaran biaya yang berbeda mengikuti dari esensi kontrak atau kebiasaan bisnis.

Perjanjian keagenan (subagent) harus dibedakan dari perjanjian perantara lainnya: perjanjian komisi (Pasal 971 KUH Perdata Federasi Rusia) dan perjanjian komisi (Pasal 990 KUH Perdata Federasi Rusia). Pertama-tama, kontrak yang disebutkan berbeda dalam subjeknya: jika kekuasaan agen dapat mencakup pelaksanaan tindakan hukum dan tindakan nyata, maka kekuasaan pengacara terbatas pada pelaksanaan tindakan hukum, dan kekuasaan agen komisi terbatas pada kesimpulan transaksi.

Perjanjian keagenan dapat diakhiri dengan penolakan salah satu pihak untuk melakukan perjanjian, tetapi hanya jika perjanjian dibuat tanpa menentukan tanggal kedaluwarsa. Lihat formulir kontrak

KONTRAK AGEN untuk penjualan real estat perumahan

1. SUBJEK PERJANJIAN

1.1. Kontraktor menyanggupi, atas permintaan Pelanggan, untuk mengambil tindakan tertentu untuk menemukan pembeli untuk tempat tinggal Pelanggan, serta mengambil tindakan lain dengan kesepakatan dengan Pelanggan, sesuai dengan parameter yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, dan Pelanggan melakukan membayar imbalan atas tindakan yang dilakukan oleh Kontraktor.

1.2. Parameter tempat tinggal untuk dijual (selanjutnya disebut sebagai Obyek):

Jenis objek ____________________________________________; (apartemen, bangunan tempat tinggal, townhouse, dll.)

Harga jual dari _____ sampai ____________;

Syarat pembayaran: _____________________________________________;

Persyaratan untuk pembeli: _______________________;

Kemungkinan Hipotek: ____________________________;

Akomodasi atau kehadiran orang lain di Obyek pada saat penjualan: ______________________________;

Kondisi tambahan: _____________________________________.

1.3. Ketentuan penyediaan layanan:

2.1. Kewajiban Kontraktor:

2.1.1. Melakukan pemilihan pembeli Obyek untuk Pelanggan. Memberitahu Pelanggan tentang yang paling cocok.

2.1.2. Melakukan pemeriksaan atas risiko hukum dan risiko lain dari penjualan Obyek. Memeriksa kebenaran informasi tentang badan hukum dan individu – pihak yang bertransaksi.

2.1.3. Menyiapkan draft kontrak untuk penjualan Obyek dan dokumen terkait lainnya.

2.1.4. Memberi tahu Klien tentang kondisi pasar untuk penjualan real estat perumahan.

2.1.5. Melakukan kontak bisnis, bernegosiasi dengan calon pembeli Obyek.

2.1.10. Jika perlu, meminta dan menerima dari otoritas yang melakukan pendaftaran negara atas hak atas real estat dan transaksi dengannya, dan otoritas lainnya, informasi yang diperlukan tentang Obyek dan haknya.

2.1.11. Mengatur inspeksi oleh pembeli Obyek.

2.1.13. Melakukan pendaftaran status kontrak untuk penjualan Obyek.

2.2. Kontraktor berhak:

2.3. Tanggal pelaksanaan Perjanjian ini adalah tanggal pendaftaran negaranya.

3.1. Kewajiban Pelanggan:

3.1.2. Atas permintaan Kontraktor, izinkan pembeli untuk memeriksa Objek dalam jangka waktu yang disepakati dengan Kontraktor.

3.1.3. Bersama dengan Kontraktor, kembangkan syarat-syarat kontrak untuk penjualan Obyek.

3.1.6. Melakukan negosiasi dengan orang-orang yang berniat untuk membeli Obyek hanya di hadapan Kontraktor.

3.1.7. Tepat waktu tidak kurang dari ______ sebelumnya untuk memberi tahu Kontraktor tentang waktu dan tempat negosiasi mengenai masalah yang berkaitan dengan penjualan Obyek.

3.1.9. Pertimbangkan tindakan Kontraktor, disajikan sesuai dengan paragraf. 2.1.16 Perjanjian ini, dan menandatanganinya atau memberi tahu Kontraktor tentang keberatan Anda atas tindakan tersebut dalam _______ hari sejak tanggal penerimaannya. Dengan tidak adanya keberatan dari Pelanggan, tindakan dianggap selesai dalam jangka waktu yang ditentukan dalam paragraf ini.

3.1.10. Membayar Kontraktor biaya layanan dengan cara, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh klausul 4.1 - 4.3 Perjanjian ini.

3.1.11. Menggantikan Kontraktor untuk biaya yang dikeluarkan olehnya terkait dengan pelaksanaan Perjanjian ini, dalam jumlah, syarat dan kondisi yang ditetapkan oleh klausul 4.4, 4.5 Perjanjian ini.

3.2. Pelanggan memiliki hak:

3.2.3. Hadir di semua negosiasi tentang persiapan kontrak untuk penjualan Obyek.

4. HARGA DAN PROSEDUR PEMBAYARAN

4.1. Total biaya remunerasi untuk tindakan yang dilakukan oleh Kontraktor adalah ______ (__________) rubel, termasuk PPN _____ (_________) rubel.

4.2. Pelanggan membayar remunerasi dengan urutan sebagai berikut: ____________ (dalam _____ hari setelah Para Pihak menandatangani sertifikat penerimaan untuk tindakan yang dilakukan oleh Kontraktor / sebelum Kontraktor mulai melakukan tindakan / bagian dari remunerasi sebesar ______ (__________) rubel Pelanggan membayar sebelum Kontraktor mulai melakukan tindakan (pembayaran di muka), bagian yang tersisa dari remunerasi dalam jumlah ______ (___________) rubel dibayarkan oleh Pelanggan dalam _____ hari setelah Para Pihak menandatangani sertifikat penerimaan tindakan dilakukan oleh Kontraktor).

4.5. Biaya diganti oleh Pelanggan dalam syarat dan cara yang ditetapkan oleh Perjanjian ini untuk pembayaran remunerasi (klausul 4.2, 4.3 Perjanjian ini).

4.6. Dalam hal ketidakmungkinan kinerja yang timbul karena kesalahan Pelanggan, remunerasi harus dibayar penuh.

5. TANGGUNG JAWAB PIHAK

5.3. Suatu Pihak yang tidak memenuhi atau tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini wajib memberikan ganti rugi kepada Pihak lainnya ____________ (kerugian secara penuh melebihi hukuman yang diatur dalam Perjanjian ini / ganti rugi di bagian yang tidak tercakup oleh hukuman yang diatur oleh ini Perjanjian/hanya kerugian/penalti saja yang diatur dalam Perjanjian ini).

6. FORCE MAJEURE

6.1. Para Pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kewajiban berdasarkan Perjanjian ini jika terjadi keadaan force majeure, yaitu keadaan luar biasa dan tidak dapat dihindari dalam kondisi ini, yang dipahami sebagai: ________________________________________________________________ (Kerusuhan sipil, epidemi, blokade, embargo, gempa bumi, banjir, kebakaran atau bencana alam lainnya)

6.2. Dalam hal keadaan ini, Pihak berkewajiban untuk memberi tahu Pihak lainnya dalam _____ hari.

6.3. Sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh _____________________________________________, (oleh Kamar Dagang, badan negara yang berwenang, dll.) merupakan konfirmasi yang cukup tentang keberadaan dan durasi keadaan force majeure.

7. VALIDITAS, PERUBAHAN

8. PENYELESAIAN SENGKETA

8.2. Perselisihan yang tidak diselesaikan melalui negosiasi dirujuk ke pengadilan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini.

9. KETENTUAN AKHIR

9.1. Persetujuan ini mulai berlaku sejak saat ditandatangani oleh Para Pihak.

9.2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, satu untuk masing-masing Para Pihak.

9.3. Terlampir pada Perjanjian ini:

Sertifikat layanan yang diberikan (Lampiran N 1).

laporan kontraktor.

Surat kuasa bagi Kontraktor untuk mewakili kepentingan Pelanggan.

9.4. Detail dan tanda tangan:

Eksekutif pelanggan

KONTRAK AGEN untuk pembelian real estat perumahan

Novovsibirsk "___" __________ ____

Kami akan merujuk ke__ selanjutnya "Pelanggan", diwakili oleh ______, bertindak atas dasar ______, di satu sisi, dan ______, selanjutnya disebut sebagai "Kontraktor", diwakili oleh ______, bertindak atas dasar ______, di di sisi lain, telah menandatangani Perjanjian ini sebagai berikut.

1. SUBJEK PERJANJIAN

1.1. Kontraktor berjanji, atas permintaan Pelanggan, untuk mengambil tindakan tertentu untuk mencari tempat non-perumahan untuk akuisisi oleh Pelanggan, serta untuk mengambil tindakan lain dengan persetujuan Pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Perjanjian ini. , dan Pelanggan menyanggupi untuk membayar imbalan atas tindakan yang dilakukan oleh Kontraktor.

1.2. Persyaratan untuk tempat non-hunian yang diinginkan (selanjutnya disebut sebagai Obyek):

Lokasi ________________________________________________;

Tujuan fungsional ________________________________________________;

Persegi _____________________________________________________;

Volume ___________________________________________________________________;

Sistem rekayasa dan komunikasi _______________;

Aksesibilitas transportasi ________________________________________________;

Harga dari _________________________ sampai ____________;

Persyaratan untuk pemilik: _____________________;

Persyaratan untuk tetangga: _______________;

Persyaratan tambahan ___________________________________.

1.3. Ketentuan penyediaan layanan:

istilah awal _________;

tenggat waktu ______________________.

1.4. Kontraktor menjamin tidak adanya kontrak dan hubungan lainnya dengan orang-orang yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini. Kontraktor menjamin independensi dan objektivitasnya selama pelaksanaan Perjanjian ini.

1.5. Kontrak dilaksanakan di lokasi Kontraktor (____________). Jika perlu melakukan perjalanan ke pemukiman lain, Pelanggan membayar perjalanan dan akomodasi untuk perwakilan Kontraktor berdasarkan:

Tiket: ______________ atau pembayaran untuk kendaraan ____;

Akomodasi (hotel): ________ rubel per hari;

Makanan: ________ rubel per hari.

2. HAK DAN KEWAJIBAN KONTRAKTOR

2.1. Kewajiban Kontraktor:

2.1.1. Melakukan pemilihan opsi Obyek untuk Pelanggan. Memberitahu Pelanggan tentang yang paling cocok.

2.1.2. Melakukan pemeriksaan atas risiko hukum dan risiko lain dari perolehan Objek yang ditentukan oleh Pelanggan. Memeriksa kebenaran informasi tentang badan hukum dan individu – pihak yang bertransaksi.

2.1.3. Menyiapkan draft perjanjian untuk akuisisi Obyek dan dokumen terkait lainnya.

2.1.4. Memberi tahu Pelanggan tentang kondisi pasar untuk akuisisi real estat non-perumahan.

2.1.5. Melakukan kontak bisnis, bernegosiasi dengan calon penjual Object.

2.1.6. Demi kepentingan Pelanggan, memantau kepatuhan terhadap ketentuan yang ditentukan oleh kontrak yang disepakati.

2.1.7. Memberikan perlindungan terhadap kepentingan Nasabah dengan memperjelas hak dan kewajiban, serta akibat hukum dari transaksi.

2.1.8. Mewakili hak dan kepentingan sah Nasabah dalam bertransaksi.

2.1.9. Memastikan keamanan dokumen yang diterima dari Nasabah untuk persiapan transaksi. Tidak mengungkapkan informasi yang diperoleh selama transaksi, kecuali ditentukan lain oleh hukum.

2.1.10. Meminta dan menerima dari otoritas yang melakukan pendaftaran negara hak atas real estat dan transaksi dengannya, dan otoritas lainnya, informasi yang diperlukan tentang Objek Real Estat dan hak atas mereka.

2.1.11. Mengatur inspeksi oleh Pelanggan Objek.

2.1.12. Atas permintaannya, ia memberi tahu Pelanggan tentang semua informasi tentang kemajuan pelaksanaan Perjanjian ini dan, jika perlu, menyerahkan dokumen yang relevan (salinan dokumen).

2.1.13. Melakukan pendaftaran status kontrak untuk akuisisi Obyek.

2.1.14. Melakukan Perjanjian ini dengan persyaratan yang paling menguntungkan bagi Pelanggan.

2.1.15. Menyerahkan laporan atas tindakan yang dilakukan __________ ______________________________________. (sebutkan periode pelaporan)

2.1.16. Dalam _______ hari sejak tanggal pelaksanaan Perjanjian ini, ia menyerahkan tindakan dan faktur kepada Pelanggan.

Tindakan tersebut harus disertai dengan dokumen yang mengkonfirmasi tindakan dan biaya Kontraktor.

2.2. Kontraktor berhak:

2.2.1. Meminta dan menerima dari Pelanggan semua dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian ini.

2.2.2. Membuat salinan dokumen apa pun untuk digunakan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.

2.2.3. Menggunakan layanan individu dan badan hukum mana pun untuk tujuan pemenuhan kewajiban yang tepat waktu dan berkualitas tinggi berdasarkan Perjanjian.

2.3. Tanggal pelaksanaan Perjanjian ini adalah tanggal ______________ (penandatanganan / pendaftaran negara) dari perjanjian untuk akuisisi Obyek antara Pelanggan dan pihak ketiga.

3. HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN

3.1. Kewajiban Pelanggan:

3.1.1. Memberikan kepada Kontraktor informasi dan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian ini.

3.1.2. Atas undangan Kontraktor, periksa Objek yang sesuai dalam jangka waktu yang disepakati dengan Kontraktor.

3.1.3. Bersama dengan Kontraktor, kembangkan syarat-syarat kontrak untuk perolehan Obyek.

3.1.4. Memberikan Kontraktor kuasa yang diperlukan untuk melaksanakan Perjanjian ini dengan mengeluarkan surat kuasa yang sesuai.

3.1.5. Menerima protokol negosiasi, surat, sertifikat pekerjaan yang dilakukan dan bahan lainnya dari Kontraktor.

3.1.6. Melakukan negosiasi dengan orang-orang yang bermaksud untuk menjual Obyek hanya di hadapan Kontraktor.

3.1.7. Tepat waktu tidak kurang dari ______ sebelumnya untuk memperingatkan Kontraktor tentang waktu dan tempat negosiasi mengenai masalah yang berkaitan dengan perolehan Obyek.

3.1.8. Selama jangka waktu Perjanjian ini, jangan mengadakan hubungan dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian ini.

3.1.9. Pertimbangkan tindakan Kontraktor, disajikan sesuai dengan paragraf. 2.1.16 Perjanjian ini, dan menandatanganinya atau memberi tahu Kontraktor tentang keberatan Anda terhadap tindakan tersebut dalam ________ hari sejak tanggal penerimaannya. Dengan tidak adanya keberatan dari Pelanggan, tindakan dianggap selesai dalam jangka waktu yang ditentukan dalam paragraf ini.

3.1.10. Membayar Kontraktor biaya layanan dengan cara, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh klausul 4.1 - 4.3 Perjanjian ini.

3.1.11. Menggantikan Kontraktor untuk biaya yang dikeluarkan olehnya terkait dengan pelaksanaan Perjanjian ini, dalam jumlah, syarat dan kondisi yang ditetapkan oleh klausul 4.4, 4.5 Perjanjian ini.

3.2. Pelanggan memiliki hak:

3.2.1. Mewajibkan Kontraktor untuk memberikan informasi tentang kemajuan pelaksanaan Perjanjian, salinan dokumen yang mengkonfirmasi pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor.

3.2.2. Permintaan dari Kontraktor data tentang negosiasi yang diadakan, disusun dalam protokol yang sesuai.

3.2.3. Untuk hadir di semua negosiasi tentang persiapan kesepakatan untuk akuisisi Obyek.

3.2.4. Mengajukan keberatan atas laporan Kontraktor atas tindakan yang dilakukan olehnya.

4. HARGA DAN PROSEDUR PEMBAYARAN

4.1. Total biaya remunerasi untuk tindakan yang dilakukan oleh Kontraktor adalah ______ (__________) rubel, termasuk PPN ______ (__________) rubel.

4.2. Pelanggan membayar remunerasi dengan urutan sebagai berikut: ____________ (dalam _____ hari setelah Para Pihak menandatangani sertifikat penerimaan untuk tindakan yang dilakukan oleh Kontraktor / sebelum Kontraktor mulai melakukan tindakan / bagian dari remunerasi sebesar ______ (__________) rubel Pelanggan membayar sebelum Kontraktor mulai melakukan tindakan (pembayaran di muka), sisa bagian dari remunerasi dalam jumlah ______ (____________) rubel dibayar oleh Pelanggan dalam _____ hari setelah Para Pihak menandatangani sertifikat penerimaan tindakan dilakukan oleh Kontraktor).

4.3. Semua penyelesaian berdasarkan Perjanjian dilakukan melalui transfer bank dengan perintah pembayaran sesuai dengan perincian yang ditentukan dalam Perjanjian ini.

4.4. Selain itu, Pelanggan mengganti biaya yang dikeluarkan oleh Kontraktor:

Oleh _________________________ sebesar ____________;

Oleh _________________________ sebesar ____________.

4.5. Biaya diganti oleh Pelanggan dalam syarat dan cara yang ditetapkan oleh Perjanjian ini untuk pembayaran remunerasi (klausul 4.2, 4.3 Perjanjian ini).

4.6. Dalam hal ketidakmungkinan kinerja yang timbul karena kesalahan Pelanggan, remunerasi dibayar penuh.

4.7. Dalam hal ketidakmungkinan pelaksanaan telah timbul karena keadaan di mana salah satu Pihak tidak bertanggung jawab, Pelanggan harus mengganti Kontraktor untuk biaya aktual yang dikeluarkan olehnya.

5. TANGGUNG JAWAB PIHAK

5.1. Untuk pelanggaran tenggat waktu pelaksanaan tindakan oleh Kontraktor (klausul 1.3 Perjanjian ini), Pelanggan berhak menuntut Kontraktor pembayaran kerugian (penalti) sebesar _____ persen dari biaya tindakan tidak dilakukan tepat waktu untuk setiap hari keterlambatan.

5.2. Untuk pelanggaran ketentuan pembayaran remunerasi (klausul 4.2 Perjanjian ini), Kontraktor berhak menuntut dari Pelanggan pembayaran kerugian (penalti) sebesar _____ persen dari jumlah yang belum dibayar untuk setiap hari keterlambatan .

5.3. Pihak yang tidak memenuhi atau tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini wajib memberikan ganti rugi kepada Pihak lainnya (kerugian secara penuh melebihi denda yang diatur dalam Perjanjian ini/kerugian sebagian yang tidak tercakup oleh hukuman yang diatur oleh Perjanjian ini / hanya kerugian / hanya hukuman yang diatur dalam Perjanjian ini).

5.4. Dalam semua kasus lain kegagalan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak akan bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia saat ini.

6. FORCE MAJEURE

6.1. Para Pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kewajiban berdasarkan Perjanjian ini jika terjadi keadaan force majeure, yaitu keadaan luar biasa dan tidak dapat dihindari dalam kondisi ini, yang dipahami sebagai: ________________________________________________________________. (kerusuhan sipil, wabah penyakit, blokade, embargo, gempa bumi, banjir, kebakaran atau bencana alam lainnya) 6.2. Dalam hal keadaan ini, Pihak berkewajiban untuk memberi tahu Pihak lainnya dalam _____ hari. 6.3. Sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh _____________________________________________, (oleh Kamar Dagang, badan negara yang berwenang, dll.) merupakan konfirmasi yang cukup tentang keberadaan dan durasi keadaan force majeure.

6.4. Jika keadaan force majeure terus berlangsung selama lebih dari _____, maka masing-masing Pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak.

7. VALIDITAS, PERUBAHAN

DAN PENGAKHIRAN AWAL PERJANJIAN

7.1. Perjanjian ini berlaku untuk _____ sejak tanggal kesimpulannya.

7.2. Semua perubahan dan penambahan Perjanjian ini berlaku jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua Pihak. Perjanjian tambahan yang sesuai dari Para Pihak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.

7.3. Perjanjian ini dapat diakhiri lebih awal dengan persetujuan Para Pihak atau atas permintaan salah satu Pihak dengan cara dan atas dasar yang ditentukan oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini.

8. PENYELESAIAN SENGKETA

8.1. Para pihak akan berusaha untuk menyelesaikan semua kemungkinan perselisihan dan ketidaksepakatan yang mungkin timbul berdasarkan Perjanjian ini atau sehubungan dengan itu, melalui negosiasi.

KONTRAK BADAN N ___

untuk penjualan real estat non-perumahan

__________ “___” ________ ____

___________ (nama lengkap atau nama lengkap, data paspor), selanjutnya disebut “Pelanggan”, diwakili oleh _____________, bertindak ___ atas dasar ______, di satu sisi, dan _________ (nama lengkap, data paspor atau nama lengkap ), selanjutnya disebut sebagai "Kontraktor", diwakili oleh ____________, bertindak ___ atas dasar ___________, di sisi lain, telah menandatangani Perjanjian ini sebagai berikut.

1. SUBJEK PERJANJIAN

1.1. Kontraktor menyanggupi, atas permintaan Pelanggan, untuk mengambil tindakan tertentu untuk menemukan pembeli untuk tempat non-perumahan Pelanggan, serta untuk mengambil tindakan lain dengan kesepakatan dengan Pelanggan, sesuai dengan parameter yang ditetapkan oleh Perjanjian ini, dan Pelanggan menyanggupi untuk membayar imbalan atas tindakan yang dilakukan oleh Kontraktor.

1.2. Parameter tempat non-hunian untuk dijual (selanjutnya disebut sebagai Obyek):

- lokasi _________________;

- tujuan fungsional _________________; (kantor, tempat industri, gudang)

- persegi _____________________;

- volume __________;

- sistem rekayasa dan komunikasi _______________;

- aksesibilitas transportasi ________;

- harga jual dari ________ sampai ___________;

- syarat pembayaran: _______________;

- persyaratan untuk pembeli: ________________;

- kemungkinan hipotek: ______;

- kehadiran orang lain di Obyek pada saat penjualan: ___________;

- kondisi tambahan: _________________.

1.3. Ketentuan penyediaan layanan:

istilah awal ___________;

tenggat waktu ____________.

1.4. Kontraktor menjamin tidak adanya kontrak dan hubungan lainnya dengan orang-orang yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini. Kontraktor menjamin independensi dan objektivitasnya selama pelaksanaan Perjanjian ini.

1.5. Kontrak dilaksanakan di lokasi Kontraktor (____________). Jika perlu melakukan perjalanan ke pemukiman lain, Pelanggan membayar perjalanan dan akomodasi untuk perwakilan Kontraktor berdasarkan:

  • tiket: _______________ atau pembayaran kendaraan ________________;
  • akomodasi (hotel): ________ rubel per hari;
  • makanan: ________ rubel per hari.

2. HAK DAN KEWAJIBAN KONTRAKTOR

2.1. Kewajiban Kontraktor:

2.1.1. Melakukan pemilihan pembeli Obyek untuk Pelanggan. Memberitahu Pelanggan tentang yang paling cocok.

2.1.2. Melakukan pemeriksaan atas risiko hukum dan risiko lain dari penjualan Obyek. Memeriksa kebenaran informasi tentang badan hukum dan individu – pihak yang bertransaksi.

2.1.3. Menyiapkan draft kontrak untuk penjualan Obyek dan dokumen terkait lainnya.

2.1.4. Memberi tahu Pelanggan tentang kondisi pasar untuk penjualan real estat non-perumahan.

2.1.5. Melakukan kontak bisnis, bernegosiasi dengan calon pembeli Obyek.

2.1.6. Demi kepentingan Pelanggan, memantau kepatuhan terhadap ketentuan yang ditentukan oleh kontrak yang disepakati.

2.1.7. Memberikan perlindungan terhadap kepentingan Nasabah dengan memperjelas hak dan kewajiban, serta akibat hukum dari transaksi.

2.1.8. Mewakili hak dan kepentingan sah Nasabah dalam bertransaksi.

2.1.9. Memastikan keamanan dokumen yang diterima dari Nasabah untuk persiapan transaksi. Tidak mengungkapkan informasi yang diperoleh selama transaksi, kecuali ditentukan lain oleh hukum.

2.1.10. Jika perlu, meminta dan menerima dari otoritas yang melakukan pendaftaran negara atas hak atas real estat dan transaksi dengannya, dan otoritas lainnya, informasi yang diperlukan tentang Obyek dan haknya.

2.1.11. Mengatur inspeksi oleh pembeli Obyek.

2.1.12. Atas permintaannya, ia memberi tahu Pelanggan tentang semua informasi tentang kemajuan pelaksanaan Perjanjian ini dan, jika perlu, menyerahkan dokumen yang relevan (salinan dokumen).

2.1.13. Melakukan pendaftaran status kontrak untuk penjualan Obyek.

2.1.14. Melakukan Perjanjian ini dengan persyaratan yang paling menguntungkan bagi Pelanggan.

2.1.15. Menyerahkan laporan atas tindakan yang dilakukan _______________ (sebutkan periode pelaporan)

2.1.16. Dalam _______ hari sejak tanggal pelaksanaan Perjanjian ini, ia menyerahkan tindakan dan faktur kepada Pelanggan.

Tindakan tersebut harus disertai dengan dokumen yang mengkonfirmasi tindakan dan biaya Kontraktor.

2.2. Kontraktor berhak:

2.2.1. Meminta dan menerima dari Pelanggan semua dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian ini.

2.2.2. Membuat salinan dokumen apa pun untuk digunakan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.

2.2.3. Menggunakan layanan individu dan badan hukum mana pun untuk tujuan pemenuhan kewajiban yang tepat waktu dan berkualitas tinggi berdasarkan Perjanjian.

2.3. Tanggal pelaksanaan Perjanjian ini adalah tanggal penandatanganan kontrak penjualan Obyek antara Pelanggan dan pihak ketiga (atau tanggal pendaftaran negara).

3. HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN

3.1. Kewajiban Pelanggan:

3.1.1. Memberikan kepada Kontraktor informasi dan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian ini.

3.1.2. Atas permintaan Kontraktor, izinkan pembeli untuk memeriksa Objek dalam jangka waktu yang disepakati dengan Kontraktor.

3.1.3. Bersama dengan Kontraktor, kembangkan syarat-syarat kontrak untuk penjualan Obyek.

3.1.4. Memberikan Kontraktor kuasa yang diperlukan untuk melaksanakan Perjanjian ini dengan mengeluarkan surat kuasa yang sesuai.

3.1.5. Menerima protokol negosiasi, surat, sertifikat pekerjaan yang dilakukan dan bahan lainnya dari Kontraktor.

3.1.6. Melakukan negosiasi dengan orang-orang yang berniat untuk membeli Obyek hanya di hadapan Kontraktor.

3.1.7. Tepat waktu tidak kurang dari ______ sebelumnya untuk memberi tahu Kontraktor tentang waktu dan tempat negosiasi mengenai masalah yang berkaitan dengan penjualan Obyek.

3.1.8. Selama jangka waktu Perjanjian ini, jangan mengadakan hubungan dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian ini.

3.1.9. Pertimbangkan tindakan Kontraktor, disajikan sesuai dengan paragraf. 2.1.16 Perjanjian ini, dan menandatanganinya atau memberi tahu Kontraktor tentang keberatan Anda terhadap tindakan tersebut dalam ________ hari sejak tanggal penerimaannya. Dengan tidak adanya keberatan dari Pelanggan, tindakan dianggap selesai dalam jangka waktu yang ditentukan dalam paragraf ini.

3.1.10. Membayar Kontraktor biaya layanan dengan cara, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh klausul 4.1 - 4.3 Perjanjian ini.

3.1.11. Menggantikan Kontraktor untuk biaya yang dikeluarkan olehnya terkait dengan pelaksanaan Perjanjian ini, dalam jumlah, syarat dan kondisi yang ditetapkan oleh klausul 4.4, 4.5 Perjanjian ini.

3.2. Pelanggan memiliki hak:

3.2.1. Mewajibkan Kontraktor untuk memberikan informasi tentang kemajuan pelaksanaan Perjanjian, salinan dokumen yang mengkonfirmasi pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor.

3.2.2. Permintaan dari Kontraktor data tentang negosiasi yang diadakan, disusun dalam protokol yang sesuai.

3.2.3. Hadir di semua negosiasi tentang persiapan kontrak untuk penjualan Obyek.

3.2.4. Mengajukan keberatan atas laporan Kontraktor atas tindakan yang dilakukan olehnya.

4. HARGA DAN PROSEDUR PEMBAYARAN

4.1. Total biaya remunerasi untuk tindakan yang dilakukan oleh Kontraktor adalah _____ (__________) rubel, termasuk PPN _____ (_________) rubel.

4.2. Pelanggan membayar remunerasi dengan urutan sebagai berikut: ____________ (dalam _____ hari setelah Para Pihak menandatangani sertifikat penerimaan untuk tindakan yang dilakukan oleh Kontraktor / sebelum Kontraktor mulai melakukan tindakan / bagian dari remunerasi sebesar ______ (__________) rubel Pelanggan membayar sebelum Kontraktor mulai melakukan tindakan (pembayaran di muka), sisa bagian dari remunerasi dalam jumlah ______ (___________) rubel dibayarkan oleh Pelanggan dalam _____ hari setelah Para Pihak menandatangani sertifikat penerimaan tindakan dilakukan oleh Kontraktor).

4.3. Semua penyelesaian berdasarkan Perjanjian dilakukan melalui transfer bank dengan perintah pembayaran sesuai dengan perincian yang ditentukan dalam Perjanjian ini.

4.4. Selain itu, Pelanggan mengganti biaya yang dikeluarkan oleh Kontraktor:

  • oleh ____________ sebesar ___________;
  • oleh ____________ sebesar _____________.

4.5. Biaya diganti oleh Pelanggan dalam syarat dan cara yang ditetapkan oleh Perjanjian ini untuk pembayaran remunerasi (klausul 4.2, 4.3 Perjanjian ini).

4.6. Dalam hal ketidakmungkinan kinerja yang timbul karena kesalahan Pelanggan, remunerasi harus dibayar penuh.

4.7. Dalam hal ketidakmungkinan pelaksanaan telah timbul karena keadaan di mana salah satu Pihak tidak bertanggung jawab, Pelanggan harus mengganti Kontraktor untuk biaya aktual yang dikeluarkan olehnya.

5. TANGGUNG JAWAB PIHAK

5.1. Untuk pelanggaran tenggat waktu pelaksanaan tindakan oleh Kontraktor (klausul 1.3 Perjanjian ini), Pelanggan berhak menuntut Kontraktor pembayaran kerugian (penalti) sebesar _____ persen dari biaya tindakan tidak dilakukan tepat waktu untuk setiap hari keterlambatan.

5.2. Untuk pelanggaran ketentuan pembayaran remunerasi (klausul 4.2 Perjanjian ini), Kontraktor berhak menuntut dari Pelanggan pembayaran kerugian (penalti) sebesar _____ persen dari jumlah yang belum dibayar untuk setiap hari keterlambatan .

5.3. Suatu Pihak yang tidak memenuhi atau tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini berkewajiban untuk mengganti Pihak lainnya __________ (kerugian secara penuh melebihi hukuman yang diatur dalam Perjanjian ini / ganti rugi di bagian yang tidak tercakup oleh hukuman yang diatur oleh ini Perjanjian/hanya kerugian/penalti saja yang diatur dalam Perjanjian ini).

5.4. Dalam semua kasus lain kegagalan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak akan bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia saat ini.

6. FORCE MAJEURE

6.1. Para Pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kewajiban berdasarkan Perjanjian ini jika terjadi keadaan force majeure, yaitu keadaan luar biasa dan tidak dapat dihindari dalam kondisi ini, yang dipahami sebagai: ____. (kerusuhan sipil, wabah penyakit, blokade, embargo, gempa bumi, banjir, kebakaran atau bencana alam lainnya)

6.2. Dalam hal keadaan ini, Pihak berkewajiban untuk memberi tahu Pihak lainnya dalam _____ hari.

6.3. Sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh _____________, (oleh Kamar Dagang, badan negara yang berwenang, dll.) adalah konfirmasi yang memadai tentang keberadaan dan durasi keadaan force majeure.

6.4. Jika keadaan force majeure terus berlangsung selama lebih dari _____, maka masing-masing Pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak.

7. PERIODE BERLAKUNYA, PERUBAHAN DAN PENGAKHIRAN DINI PERJANJIAN

7.1. Perjanjian ini berlaku untuk _____ sejak tanggal kesimpulannya.

7.2. Semua perubahan dan penambahan Perjanjian ini berlaku jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua Pihak. Perjanjian tambahan yang sesuai dari Para Pihak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.

7.3. Perjanjian ini dapat diakhiri lebih awal dengan persetujuan Para Pihak atau atas permintaan salah satu Pihak dengan cara dan atas dasar yang ditentukan oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini.

8. PENYELESAIAN SENGKETA

8.1. Para pihak akan berusaha untuk menyelesaikan semua kemungkinan perselisihan dan ketidaksepakatan yang mungkin timbul berdasarkan Perjanjian ini atau sehubungan dengan itu, melalui negosiasi.

8.2. Perselisihan yang tidak diselesaikan melalui negosiasi dirujuk ke pengadilan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini.

9. KETENTUAN AKHIR

9.1. Persetujuan ini mulai berlaku sejak saat ditandatangani oleh Para Pihak.

9.2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, satu untuk masing-masing Para Pihak.

9.3. Terlampir pada Perjanjian ini:

  • Sertifikat layanan yang diberikan (Lampiran N 1).
  • laporan kontraktor.
  • 0 0 Pengacara https: //site/wp-content/uploads/2017/11/logo1-300x40.pngPengacara 2011-11-29 22:40:49 2016-02-28 21:25:25 Contoh perjanjian agen untuk penjualan real estat non-perumahan
diwakili oleh orang yang bertindak atas dasar, selanjutnya disebut " Kepala sekolah", Di satu sisi, dan pada orang yang bertindak atas dasar, selanjutnya disebut sebagai" Agen", Di sisi lain, selanjutnya disebut sebagai" Para Pihak", Telah mengadakan perjanjian ini, selanjutnya disebut" Perjanjian ", sebagai berikut:
1. SUBJEK PERJANJIAN. KETENTUAN UMUM

1.1. Prinsipal menginstruksikan, dan Agen menanggung kewajiban dengan bayaran untuk melakukan, atas nama dan atas biaya Prinsipal, serangkaian tindakan hukum dan aktual yang ditujukan untuk penjualan objek real estat yang dimiliki oleh Prinsipal di alamat : (selanjutnya disebut sebagai "Objek"). Objek tersebut akan dijual dengan semua perbaikan dan peralatan yang tidak terpisahkan (pipa ledeng, pemanas dan peralatan lainnya, komunikasi). Karakteristik objek ditunjukkan oleh Para Pihak dalam Lampiran No. 1 Persetujuan ini. Kepemilikan objek dikonfirmasi dengan sertifikat no.

1.2. Berdasarkan Perjanjian ini, Prinsipal memberikan Agen hak eksklusif untuk mencari pembeli (pembeli) dan menjual objek tertentu.

1.3. Objek harus dijual dengan harga tidak lebih rendah dari rubel. Harga suatu barang dapat dikurangi dibandingkan dengan harga yang ditentukan dalam klausul ini hanya dengan persetujuan tertulis dari Prinsipal.

1.4. Agen menjamin tidak adanya kontrak dan hubungan lainnya dengan orang-orang yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini. Agen menjamin independensi dan objektivitasnya selama pelaksanaan Perjanjian ini.

1.5. Hak dan kewajiban berdasarkan transaksi yang dilakukan oleh Agen berdasarkan Perjanjian ini timbul langsung dari Prinsipal.

2. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

2.1. Agen menyanggupi:

2.1.1. Melakukan pemeriksaan hukum terhadap dokumen yang menyatakan kepemilikan Prinsipal atas objek tersebut.

2.1.2. Bersama-sama dengan Prinsipal, menyusun syarat-syarat kontrak jual beli benda, bentuk dan tata cara penyelesaiannya, serta paket materi iklan penjualan benda tersebut.

2.1.3. Melakukan riset pemasaran untuk menentukan lingkaran pembeli potensial. Hasil penelitian disampaikan kepada Kepala Sekolah dalam bentuk laporan.

2.1.4. Cari orang yang tertarik untuk mendapatkan objek Kepala Sekolah.

2.1.5. Melakukan negosiasi awal dengan pembeli potensial.

2.1.6. Mengatur pertemuan calon pembeli dengan Prinsipal.

2.1.7. Bersama-sama dengan Prinsipal, menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat perjanjian jual beli objek tersebut.

2.1.8. Menghadiri negosiasi dan pertemuan dengan semua pembeli potensial.

2.1.9. Untuk menginformasikan Prinsipal atas permintaannya tentang semua informasi tentang kemajuan pelaksanaan Perjanjian ini dan, jika perlu, menyerahkan dokumen yang relevan (salinan dokumen).

2.1.10. Berikan informasi tertulis kepada calon pembeli tentang objek hanya jika informasi ini diberikan oleh Prinsipal atau diperoleh dari sumber resmi.

2.1.11. Lakukan pembayaran atas biaya Anda sendiri untuk layanan spesialis dan organisasi yang terlibat oleh Agen untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

2.1.12. Mewakili kepentingan Prinsipal dalam hubungannya dengan pihak ketiga terkait dengan pelaksanaan Perjanjian ini, termasuk dalam badan-badan yang berwenang, berdasarkan surat kuasa yang dikeluarkan oleh Prinsipal.

2.1.13. Memberi nasihat kepada Prinsipal tentang pengaturan hukum kepemilikan objek real estat, serta tentang kegiatan investasi.

2.1.14. Beri tahu Prinsipal tentang harga saat ini untuk objek real estat serupa yang terletak di wilayah tersebut, berdasarkan data pada transaksi pembelian dan penjualan objek-objek ini.

2.1.15. Dengan syarat-syarat yang disepakati dengan Prinsipal, dan atas biaya Prinsipal, melibatkan pembangun, penilai dan ahli lainnya untuk menyiapkan dokumentasi yang diperlukan untuk objek, serta untuk membentuk materi iklan dan mengimplementasikan objek.

2.1.16. Melaksanakan perintah Prinsipal berdasarkan Perjanjian ini dengan persyaratan yang paling menguntungkan baginya.

2.1.17. Dalam beberapa hari sejak tanggal pelaksanaan pesanan berdasarkan Perjanjian ini (klausul 2.10 Perjanjian ini), serahkan kepada Prinsipal laporan pelaksanaan pesanan. Laporan tersebut harus disertai dengan dokumen yang mengkonfirmasikan biaya yang dikeluarkan oleh Agen sesuai dengan klausul 3.5 Perjanjian ini.

2.2. Agen memiliki hak:

2.2.1. Memerlukan dan menerima dari Prinsipal semua dokumen yang diperlukan, termasuk rencana, proyek, perhitungan, pendapat ahli yang berkaitan dengan objek.

2.2.2. Memerlukan dan menerima dari Prinsipal dokumen hak milik atas objek tersebut.

2.2.3. Membuat salinan dokumen apa pun untuk digunakan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.

2.2.4. Menggunakan layanan individu dan badan hukum mana pun untuk tujuan pemenuhan kewajiban yang tepat waktu dan berkualitas tinggi berdasarkan Perjanjian.

2.3. Kepala sekolah melakukan:

2.3.1. Memberikan Agen dengan semua informasi dan dokumen yang tersedia baginya yang diperlukan untuk mencari pembeli dan menyimpulkan perjanjian pembelian dan penjualan untuk objek.

2.3.2. Memberikan kepada Agen dokumen yang mengkonfirmasi hak Prinsipal atas fasilitas tersebut.

2.3.3. Bersama dengan Agen, kembangkan ketentuan kontrak untuk penjualan dan pembelian objek, bentuk dan prosedur penyelesaian, serta paket materi iklan untuk penjualan objek.

2.3.4. Memberikan Agen kekuatan yang diperlukan untuk melaksanakan Perjanjian ini dengan mengeluarkan surat kuasa yang sesuai.

2.3.5. Menerima protokol negosiasi, surat, sertifikat pekerjaan yang dilakukan dan materi lainnya dari Agen.

2.3.6. Melakukan negosiasi dengan calon pembeli atau perwakilannya hanya di hadapan Agen.

2.3.7. Tepat waktu tidak kurang dari beberapa hari sebelumnya untuk memberi tahu Agen tentang waktu dan tempat negosiasi tentang masalah yang terkait dengan penjualan objek.

2.3.8. Selama jangka waktu Perjanjian ini, jangan mengadakan hubungan dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian ini.

2.3.9. Untuk membiasakan diri Anda dengan laporan Agen yang diserahkan sesuai dengan klausul 2.1.17 Perjanjian ini, dan menyetujuinya atau memberi tahu Agen tentang keberatan Anda terhadap laporan tersebut dalam beberapa hari sejak tanggal diterimanya. Dengan tidak adanya keberatan dari Prinsipal, laporan Agen dianggap diterima dalam jangka waktu yang ditentukan dalam klausul ini.

2.3.10. Membayar remunerasi kepada Agen dengan cara, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Perjanjian ini.

2.3.11. Menggantikan Agen untuk biaya yang dikeluarkan olehnya terkait dengan pelaksanaan Perjanjian ini dalam jumlah, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Perjanjian ini.

2.3.12. Kirimkan semua calon pembeli dan perwakilannya yang telah menghubunginya langsung ke Agen.

2.4. Prinsipal menjamin bahwa pada saat pengakhiran Perjanjian ini, objek tersebut bukan merupakan subjek gadai, tidak disewakan untuk jangka panjang (untuk jangka waktu lebih dari satu tahun), tidak dialihkan untuk penggunaan gratis kepada pihak ketiga. pihak, dan tidak dipungut dengan alasan apa pun, serta objeknya belum menyatakan klaim apa pun dari pihak ketiga dan badan negara yang berwenang.

2.5. Prinsipal menjamin bahwa pada saat pengakhiran Perjanjian ini tidak ada kontrak dan perjanjian lain tentang penjualan, sumbangan atau pemindahtanganan objek dengan alasan lain, atas pengalihan objek untuk disewakan, untuk penggunaan gratis.

2.6. Dalam hal terjadi penyitaan atas benda tersebut, Prinsipal wajib segera memberitahukan kepada Agen mengenai hal tersebut.

2.7. Selama masa berlaku Perjanjian ini, Prinsipal berjanji untuk tidak menjaminkan objek, tidak menyewakannya, tidak menyediakannya untuk penggunaan gratis, dan juga tidak menjualnya, menyumbangkannya atau dengan cara lain mengasingkannya tanpa memberi tahu Agen.

2.8. Kepala sekolah berhak:

2.8.1. Mewajibkan Agen untuk memberikan informasi dan laporan tentang kemajuan pelaksanaan Perjanjian, salinan dokumen yang mengkonfirmasi pekerjaan yang dilakukan oleh Agen.

2.8.2. Permintaan dari Agen tentang data pembeli potensial dan informasi tentang negosiasi yang diadakan, disusun dalam protokol yang sesuai.

2.8.3. Untuk hadir di semua negosiasi dengan pembeli potensial tentang persiapan perjanjian jual beli.

2.9. Kewajiban Agen kepada Prinsipal dianggap terpenuhi dalam kasus-kasus berikut:

  • jika Prinsipal telah menandatangani perjanjian jual beli benda dengan pembeli (warga negara atau badan hukum) yang diwakili oleh Agen;
  • jika Prinsipal telah menandatangani perjanjian jual beli benda dengan orang atau organisasi yang menjadi peserta (pendiri), pemegang saham organisasi yang diajukan oleh Agen kepada Prinsipal sebagai calon pembeli;
  • jika Prinsipal telah menandatangani perjanjian jual beli objek dengan organisasi, pendiri (peserta), yang pemegang sahamnya paling sedikit salah satu pimpinan organisasi yang diwakili oleh Agen sebagai pembeli potensial;
  • jika Prinsipal telah menandatangani perjanjian jual beli dengan organisasi di mana setidaknya salah satu pendiri (peserta), pemegang saham atau salah satu pemimpin adalah setidaknya salah satu pendiri (peserta), pemegang saham, atau salah satu kepala organisasi yang disajikan oleh Agen kepada Prinsipal sebagai calon pembeli ...
Kewajiban Agen dianggap telah terpenuhi jika perjanjian jual beli ditandatangani dengan orang-orang yang disebutkan dalam klausul ini selama jangka waktu Perjanjian ini, serta dalam beberapa hari setelah berakhirnya Perjanjian ini.

2.10. Tanggal pelaksanaan pesanan berdasarkan Perjanjian ini adalah tanggal penandatanganan kontrak jual beli benda antara Prinsipal dan pihak ketiga.

3. REMUNERASI AGEN. PENGEMBALIAN PENGEMBALIAN BIAYA AGEN

3.1. Biaya agen adalah% dari harga pembelian properti.

3.2. Biaya agen, yang ditetapkan oleh klausul 3.1 Perjanjian ini, dibayarkan oleh Prinsipal dalam beberapa hari sejak tanggal persetujuan laporan Agen oleh Prinsipal.

3.3. Pembayaran biaya keagenan dilakukan dengan cara mentransfer dana oleh Prinsipal ke rekening giro Agen.

3.4. Hari pembayaran adalah hari penerimaan dana ke rekening giro Agen.

3.5. Prinsipal akan mengganti biaya yang dikeluarkan oleh Agen:

  • untuk dalam jumlah rubel;
  • untuk dalam jumlah rubel;

3.6. Biaya diganti oleh Prinsipal dalam jangka waktu dan prosedur yang ditetapkan oleh Perjanjian ini untuk pembayaran remunerasi.

4. MASA BERLAKUNYA KONTRAK. TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK

4.1. Persetujuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak.

4.2. Perjanjian diakhiri dalam kasus-kasus yang ditetapkan oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini.

4.3. Untuk tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak akan bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia saat ini.

5. KONDISI LAINNYA

5.1. Semua ketidaksepakatan yang timbul selama pelaksanaan Perjanjian ini, jika memungkinkan, akan diselesaikan melalui negosiasi.

5.2. Jika Para Pihak tidak mencapai kesepakatan tentang masalah kontroversial, perselisihan akan dirujuk ke pengadilan untuk dipertimbangkan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini.

5.3. Dalam semua hal lain yang tidak diatur oleh Perjanjian ini, Para Pihak dipandu oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini.

5.4. Perjanjian ini dibuat dalam dua salinan, satu untuk masing-masing Para Pihak.

6. RINCIAN DAN TANDA TANGAN PARA PIHAK

Kepala sekolah

  • Alamat sah:
  • Alamat surat:
  • Faks telepon:
  • INN / KPP:
  • Rekening giro:
  • Bank:
  • Akun koresponden:
  • sepeda:
  • Tanda tangan:

Agen

  • Alamat sah:
  • Alamat surat:
  • Faks telepon:
  • INN / KPP:
  • Rekening giro:
  • Bank:
  • Akun koresponden:
  • sepeda:
  • Tanda tangan: